Pada dimensi fikih, dikenal dua aliran besar: Ahl al-Hadits dan Ahl al-Ra’y. Aliran pertama cenderung memahami teks secara tekstualis (harfiah) serta sangat memercayai sumber berita. Sementara itu, aliran kedua bersikap lebih rasional dengan lebih menyoroti kandungan dan isi berita. Kendati demikian, banyak orang menyebut aliran pertama sebagai kelompok tradisionalis dan aliran kedua sebagai kelompok rasionalis.
Sering kali timbul beberapa pertanyaan yang hampir selalu dilontarkan oleh sebagian orang: Apakah teks harus diterima sesuai dengan makna lahiriahnya atau dapat ditakwil (ditafsirkan)? Apakah hukum-hukum yang terdapat dalam teks dapat dipertanyakan alasannya atau tidak (hal al-ahkam mu’allalah bi ‘illah am la)? Apakah akal dapat bertentangan dengan wahyu? Jika bunyi teks berlawanan dengan logika rasional atau realitas empiris, manakah yang harus diprioritaskan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut selalu dijawab dengan pandangan yang beragam beserta argumentasinya masing-masing. Namun, jawabannya jelas: tidak ada perbedaan dalam hal tujuan. Mengapa demikian? Jika ditelusuri, kedua aliran tersebut sesungguhnya tidak jauh berbeda dalam semangat dan tujuan.
Semua sepakat bahwa hukum-hukum Islam bertujuan mewujudkan kebaikan, keadilan, dan menegakkan kemaslahatan (kesejahteraan) manusia. Kebaikan, keadilan, dan kemaslahatan merupakan tuntutan umat manusia di mana pun dan pada zaman kapan pun. Paradigma ini dapat ditemukan pada seluruh ahli fikih Islam.
’Izz al-Din bin ’Abd al-Salam (578–660 H) yang berpredikat Sultan al-’Ulama menyatakan:
التكاليف كلها راجعة الى مصالح العباد فى دنياهم وأخراهم
“Semua hukum Tuhan ditetapkan untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya di dunia maupun di akhirat.” (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Juz II, hlm. 73).
Di bagian lain, al-’Izz juga menegaskan:
كل تصرف تقاعد عن تحصيل مقصوده فهو باطل
“Setiap tindakan atau keputusan hukum yang tidak menghasilkan tujuannya, maka ia batal dengan sendirinya.” (Qawa’id al-Ahkam, Juz II, hlm. 121).
Pandangan dan pendirian mereka yang beragam tersebut merupakan akibat dari perbedaan pemahaman atau pemaknaan atas teks-teks Al-Qur’an maupun Hadis Nabi SAW, baik karena tingkat pengetahuan yang berbeda, pengalaman yang tak sama, maupun kepentingan yang beragam.
Tidak ada seorang muslim pun yang ingin menafikan Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW. Sebab, menafikan keduanya akan mengakibatkan seseorang kehilangan identitasnya sebagai muslim. Terkait hal ini, Prof. Quraish Shihab pernah mengutip pernyataan Dr. Husein al-Dzahabi (mantan Menteri Wakaf Mesir dan Guru Besar Universitas Al-Azhar):
“Kebenaran agama adalah apa yang ditemukan manusia dari pemahaman kitab sucinya, sehingga kebenaran agama dapat beragam dan Tuhan merestui perbedaan cara keberagamaan umat manusia.”
Prof. Quraish, ahli tafsir terkemuka Indonesia, kemudian menegaskan:
“Jika hal ini dapat dipahami, niscaya tidak akan timbul kelompok-kelompok yang saling mengafirkan.” (Agama dan Pluralitas Bangsa, P3M, 1991, hlm. 40).
Sementara itu, Dr. Faruq Abu Zaid, guru besar Universitas ’Ain Syams, Kairo, dalam bukunya Al-Syari’ah al-Islamiyah baina al-Muhafizhin wa al-Mujaddidin (Syariat Islam Antara Tradisionalis dan Modern) menyatakan:
ان مذاهب الفقه الاسلامى ليست سوى إنعكاس لتطورالحياة الاجتماعية فى العالم الاسلامى
“Mazhab-mazhab (aliran-aliran) keagamaan sejatinya adalah refleksi sosiokultural dari lingkungannya masing-masing.”
Lantas, bagaimana para pendiri mazhab (A’immah al-Madzahib) menyikapi pandangan orang lain yang berbeda dengan dirinya? Sejarah mencatat bahwa mereka adalah orang-orang yang paling toleran terhadap pandangan orang lain, sangat rendah hati, dan saling menghargai. Imam Abu Hanifah, misalnya, dengan rendah hati pernah berkata:
“Inilah yang terbaik yang bisa aku temukan dari eksplorasi akalku atas kitab Allah dan sunah Nabi. Jika ada temuan yang lebih baik, aku akan menghargainya.”
Para imam yang lain pun menyampaikan hal senada. Mereka selalu mengingat sabda Nabi SAW: “Jika seseorang berijtihad dan ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala; dan jika salah, ia mendapat satu pahala.”
Perbedaan pemaknaan dan pemahaman atas teks keagamaan (maupun teks-teks lainnya) pada akhirnya perlu dicari jalan keluarnya melalui mekanisme terbaik yang sejalan dengan perintah Al-Qur’an.
Mekanisme tersebut adalah dialog yang jujur (musyawarah) serta cara-cara lain yang saling menghargai untuk mencari titik temu dan kebenaran demi mewujudkan kebaikan bersama serta keadilan sosial—bukan mencari pembenaran diri, mengklaim pendapatnya yang paling benar, atau mencaci maki pendapat lain, apalagi menggunakan kekerasan dan membunuh karakter seseorang atau kelompok.
Akhirnya, percayalah bahwa tidak ada yang paling dirugikan dan disengsarakan dari perseteruan, kesombongan diri, dan tindakan kekerasan ini selain warga dan bangsa muslim sendiri. Sebaliknya, tidak ada sikap dan cara yang paling memajukan, menyejahterakan, dan membahagiakan masyarakat muslim kecuali kebersamaan, sikap saling menghargai, dan kerendahan hati di antara mereka, sebagaimana diajarkan oleh Allah, Nabi, dan para ulama generasi awal. Wallahu a’lam bisshawab.

