(Sumber Gambar: Redaksi Kuliah Al-Islam)
KULIAHALISLAM.COM – Puasa
merupakan salah satu 5 rukun yang membangun Islam. Puasa adalah suatu ibadah
atau ritual yang lazim ada di hampir semua agama yang ada. Puasa dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan puasa dengan tidak makan dan tidak minum
dengan sengaja (terutama yang berhubungan dengan keagamaan). Ada juga yang menyebut puasa diserap dari bahasa Sanskerta
Upawasa yang berarti cara atau metode mendekatkan
diri kepada Tuhan. Dalam Islam puasa disebut dengan shoum atau jamaknya
shiyam yang berarti menahan diri,
mencegah, dan menjauhkan
diri dari sesuatu. Adapun secara istilah puas diartikan dengan menahan diri makan,
minum, berhubungan dengan istri, serta hal-hal yang dapat membatalkannya mulai
dari terbit matahari
sampai matahari sampai
terbenam.
Hakikat puasa bagi umat
Islam adalah untuk keselamatan. Mereka melakukan puasa Ramadhan, dimana pada
bulan ini dosa-dosa mereka habis dibakar. Labib MZ mengatakan, “disebut
Ramadhan karena ia dapat membakar dosa-dosa dengan memperbanyak amal sholeh.
Ramadhan artinya panas terik matahari”. Menurut umat islam pada bulan Ramadhan
inilah dosa-dosa mereka habis dibakar, dengan demikian mereka dapat memperoleh
keselamatan.
Dalam Islam, puasa
berarti menahan lapar dan dahaga juga mengendalikan diri terhadap hawa nafsu. Menurut
Islam, puasa sebagai upaya untuk mendekatkan diri seseorang kepada Allah S.W.T
dan bertaqwa kepada-Nya. Motivasi puasa bagi umat Islam adalah sesuai dengan
ajaran Nabi Muhammad S.A.W dengan aturan kitab suci AlQuran. Motivasi puasa
yang benar yaitu harus memuliakan Allah S.W.T. “Mengerjakan ibadah puasa
Ramadhan yang baik kita diharuskan mencontoh cara Rasullullah S.A.W, dalam
Berpuasa. Puasa banyak disalah gunakan oleh umat Islam sebagai ritual agama
saja, hal ini menyebabkan makna puasa menjadi berubah”. Perintah puasa bagi
umat Islam terdapat di Kitab Suci Alquran Surat Al Baqarah ayat 183. Arief
Wibowo, dkk menjelaskan “Ibadah puasa adalah perintah langsung dari Allah dan
nabi Muhammad mendirikan ibadah puasa dalam dirinya untuk diikuti oleh umat
Islam”.
A. Syarat wajib puasa:
1. beragama islam/muslim
yang mukkalaf, mukallaf adalah seorang yang sudah baligh dan berakal
2. berakal, dewasa, sehat
dan mampu. Tidak diwajibkan berpuasa bagi yang tidak berakal, gila atau anak
kecil.
2. Islam dan disertai
dengan niat puasa
3. suci dari haid, nifas,
tidak sakit dan
4. dalam kondisi tetap, tidak
berada dalam perjalanan (musafir).
B. Syarat Sah puasa
1. Beragama Islam
2. Niat
3. Suci dari Haidh dan
Nifas
4. Pada Hari Yang
Dibolehkan
Adapun yang membatalkan
puasa adalah makan minum yang disengaja, bersetubuh
dengan disengaja, mengeluarkan mani, muntah dengan sengaja, berbekam, disuntik dengan cairan, debu
halus dan tebal (pekat), bercelak, memutuskan
niat, menyelam, sengaja berlama dalam junub dan orang yang sengaja berbohong kepada Allah dan Rasul.
Rukun puasa:
a. Niat. Sebagaimana
firman Allah SWT, yang artinya: “padahal
mereka hanya diperintahkan
menyembah Allah dengan ikhlas mena’atinya, semata mata karena (menjalankan).”(QS. al-Bayyinah: 5).
b. Menahan diri dari
segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Sebagaimana
disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 187
yang artinya: “…makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakan puasa sampai (datang) malam.
Makna Puasa
Puasa dalam bahasa arab
disebut ٌمْوَص, yang berasal dari kata ٌَماَص–ٌٌمْوُصَي–ٌٌموَص–ٌٌُ ماَيِصٌو yang
berarti menahan diri dari sesuatu, diam, berhenti, atau berada di suatu tempat. Sedangkan
secara terminologi puasa
didefinisikan sebagai menahan
diri dari sesuatu
yang membatalkan sejak matahari
terbit hingga matahari
terbenam dengan niat
dan syarat tertentu.
Dalam al-Quran surah
al-Baqarah: 183 dijelaskan tentang puasa, sebagai berikut: “Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Puasa
telah dilakukan sejak zaman dulu, tidak hanya oleh umat Islam saja, tapi oleh
umat beragama yang lain, dengan cara masing-masing yang dipercayainya. Dengan
puasa kita bisa sehat secara
jasmani dan rohani. Puasa merupakan ibadah yang memiliki keistimewaan dibandingkan
dengan ibadah-ibadah yang
lain, seperti dituntutnya
pelaku untuk benar-benar
ikhlas melakukannya, karena ibadah
puasa boleh dikatakan
sebagai ibadah yang
sifatnya rahasia, maka
puasa hanya dapat dilaksanakan dengan
baik oleh orang-orang
yang beriman saja.
Kata puasa yang dipergunakan untuk menyebutkan arti dari al-Shaum dalam rukun
Islam keempat ini
dalam Bahasa Arab disebut ,صوم صيام yang berarti puasa.Dalam Bahasa Arab dan
al-Qur’an puasa disebut shaum atau shiyam yang berarti menahan diri dari
sesuatu dan meninggalkan sesuatu atau mengendalikan diri.
Secara terminologi,
pengertian puasa banyak dikemukakan oleh para ahli, di antaranya oleh:1.1) Abi
Abdillah Muhammad bin Qasim al-Syafi’i “Puasa
menurut syara’ adalah
menahan diri dari
segala sesuatu yang
dapat membatalkannya seperti keinginan untuk bersetubuh, dan keinginan
perut untuk makan semata-mata karena taat (patuh) kepada Tuhan dengan niat yang
telah ditentukan seperti niat puasa Ramadlan, puasa kifarat atau puasa nadzar
pada waktu siang hari mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari
sehingga puasanya dapat diterima kecuali pada hari raya, hari-hari tasyrik dan
hari syak, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal (tamyiz), suci dari
haid, nifas, suci dari wiladah (melahirkan) serta tidak ayan dan mabuk pada
siang hari”.
2.Menurut Abi Yahya
Zakaria al-Anshari: “Puasa
menurut istilah syara’ (terminologi) yaitu menahan diri dari segala sesuatu
yang dapat membatalkannya sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan”.
3.Imam Taqiyuddin Abu Bakar
bin Muhammad al-Husaini mengartikan puasa
sebagai berikut: “Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari sesuatu
yang telah ditentukan bagi seseorang yang telah ditentukan pula pada waktu
tertentu dengan beberapa syarat”
4.Imam Muhammad bin
Ismail al-Kahlani “Menahan
diri dari makan, minum dan hubungan
seksual dan lain-lain
yang telah diperintahkan menahan
diri dari padanya
sepanjang hari menurut
cara yang telah disyaratkan. Disertai pula menahan diri
dari perkataan sia-sia (membuat), perkataan yang merangsang (porno),
perkataan-perkataan lainnya baik
yang haram maupun
yang makruh pada waktu yang telah di syariatkan, disertai pula memohon
diri dari perkataan-perkataan
lainnya baik yang
haram maupun yang
makruh pada waktu
yang telah ditetapkan dan menurut
syara’ yang telah ditentukan”.
Dari beberapa definisi
di atas maka
dapat ditarik pengertian
bahwa puasa (shiyam) adalah suatu substansi ibadah kepada
Allah Swt. yang memiliki syarat dan rukun tertentu dengan jalan menahan diri
dari segala keinginan syahwat, perut, dan dari segala sesuatu yang masuk ke
dalam kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat dan semacamnya, sejak
terbit fajar hingga terbenam matahari yang dilakukan oleh muslim yang berakal,
tidak haid, dan tidak pula nifas yang dilakukan dengan yakin dan
disertai dengan niat. Perintah puasa
bagi umat Islam diwajibkan oleh Allah SWT.
Pada bulan yang mulia yaitu bulan Ramadhan karena di bulan Ramadhan itulah diturunkan
al-Qur’an kepada umat manusia melalui Nabi besar Muhammad SAW.
Para sufi memberikan
pengertian yang lebih luas mengenai puasa. Menurut para sufi, puasa
adalah menahan diri
dari makan, minum,
dan bersetubuh sejak
matahari terbit hingga maghrib
karena mengharap ridha Allah dan untuk menyiapkan diri untuk bertakwa
kepada-Nya, dengan cara
memperhatikan Allah dan
mendidik nafsu sepanjang
hari menurut cara yang
disyariatkan, disertai pula
menahan diri dari
perkataan yang sia-sia, perkataan yang
mengundang fitnah, serta
perkataan yang diharamkan
dan dimakruhkan menurut syarat-syarat
yang telah ditentukan dan waktu yang telah ditetapkan.8Dari pengertian tersebut
dapat disimpulkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan
bersetubuh, serta godaan
nafsu untuk berbuat
buruk atau maksiat
sejak matahari terbit hingga matahari terbenam karena semata-mata
mengharap ridha Allah.
Para sufi terutama al-Ghazali
membagi puasa menjadi tiga, yaitu: 1.Puasa
Umum, yaitu mencegah
perut dan kemaluan
dari syahwat dan
hawa nafsu, sebagaimana puasa pada umunya. 2.Puasa Khusus, yaitu mencegah
seluruh anggota badan mulai dari pendengaran, lidah, penglihatan, tangan, kaki,
dan anggota badan lainnya dari perbuatan dosa dan hal-hal yang dapat
mendatangkan murka Allah.3.Puasa sangat khusus, yaitu puasanya hati dari
keinginan-keinginan yang rendah dan kotor, juga bersifat duniawi, memikirkan
hal-hal yang bersifat duniawi, serta menahan
hati dari segala
ingatan selain Allah
dan hal-hal yang
dapat menyampaikan kepada-Nya. Tujuan puasa tidak serta merta
hanya menahan diri
dari haus dan
lapar, namun menahan diri syahwat
dan bujukan hawa nafsu. Jadi, orang yang berpuasa sudah semestinya meninggalkan
perbuatan ghibah atau menggunjing,
menghasut, berdusta, dan
memandang dengan syahwat. Rasulullah bersabda:
“Lima hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu: dusta, menggunjing, menghasut,
sumpah palsu, dan memandang disertai syahwat.” Jadi, orang yang
melakukan
kelima perbuatan tersebut
ketika puasa, maka
nilai dan tujuan puasanya menjadi batal.
Kesimpulan
Puasa adalah menahan diri
dari makan, minum, dan bersetubuh, serta godaan nafsu untuk berbuat buruk atau maksiat
sejak matahari terbit hingga matahari terbenam karena semata-mata mengharap ridha Allah. Berpuasa
merupakan metode Islam dalam rukunnya untuk memberikan kekuatan kepada manusia untuk berbuat
mulia dengan pendidikannya, berkepedulian
social yang tinggi dan peka dalam menghubungkan setiap ibadah dengan kecintaannya kepada Allah
Swt. Berpuasa juga diwajibkan kepada
orang-orang sebelum ummat Nabi Muhammad Saw. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung program
penuhanan seorang manusia kepada Allah Swt., (sehingga menjadi hamba-Nya) untuk
mengingatkan dirinya bahwa
ia adalah makhluk yang tidak luput dari lupa dan salah. Kelupaan dan kesalahan akan melahirkan kerakusan dan
kesombongan sehingga menciptakan kerusakan
di bumi.
Oleh karena itu, puasa
diwajibkan dan ditempatkan puasa tersbut di masa Nabi
Muhammad Saw., di bulan yang mulia, yaitu ramadhan agar kemuliaan juga akan bersarang di diri seorang hamba
Allah Swt. Ramadhan adalah bulan diturunkan oleh Allah
Al-Quran (kumpulan teks kewahyuan-Nya) dengan ramdhan
yang bermakna terik dan panas secara kontekstual bulan yang penuh dengan pendidikan maka dihadirkan
pendidikan kewahyuan untuk panggilan keimanan
dan pemantapan keyakinan serta munculnya kecintaan seorang hamba kepada Allah Swt.