Dalam kajian Al-Qur’an, ilmu Makki dan Madani sangat penting untuk mengetahui asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya) suatu ayat. Pada dasarnya, ilmu ini membahas sejarah penempatan dan pengkategorian ayat-ayat Al-Qur’an, yaitu kelompok Makkiyah dan Madaniyah (Al-Qathan, 2005).
Selain itu, ilmu ini berfungsi sebagai alat bantu analisis yang krusial dalam studi Al-Qur’an. Penafsiran Al-Qur’an tidak hanya melihat makna kebahasaan, tetapi juga memerlukan pandangan yang lebih luas mengenai aspek historis ayat—apakah turun di Mekkah, Madinah, atau berkenaan dengan kedua kota tersebut (Halim, 2015).
Ilmu ini juga digunakan para mufasir untuk mengetahui nasikh dan mansukh suatu ayat. Para pengkaji diharapkan dapat memahami ilmu ini karena sangat penting untuk mengetahui kisah perjalanan hidup Rasulullah SAW (Al-Qathan, 2005).
Relevansi pembahasan Makki dan Madani dapat dianalogikan dengan kondisi saat kita berada di lingkungan baru; kita tentu akan beradaptasi dan menyesuaikan diri. Hal ini berbeda saat kita berada di lingkungan kampung halaman yang telah kita kenal sejak kecil. Dalam kondisi lingkungan baru tersebut, kita akan menyesuaikan cara bicara kita kepada orang lain. Begitu pula konsep Makki dan Madani, yang membahas diksi serta proses dakwah Rasulullah SAW dalam menghadapi tantangan umat pada periode Mekkah dan setelah hijrah ke Madinah (Halim, 2015; Putri, 2022).
Teori Makki dan Madani merupakan salah satu alat analisis historis yang sangat penting untuk dikembangkan dalam kaitannya dengan penafsiran Al-Qur’an (Halim, 2015). Makkiyah secara umum bermakna ayat yang turun kepada Nabi Muhammad SAW sebelum hijrah ke Madinah. Sementara itu, Madaniyah adalah ayat yang turun setelah Nabi hijrah ke Madinah (Al-Qathan, 2005). Dalam hal ini, terdapat problematika mengenai ayat-ayat yang turun di luar kedua kota tersebut. Pada dasarnya, ayat yang turun di Mekkah dan sekitarnya dimasukkan ke dalam kategori Makkiyah berdasarkan letak geografis atau rentang waktu sebelum Nabi hijrah, begitu pula sebaliknya (Al-Qathan, 2005; Halim, 2015).
Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku mutlak pada ayat-ayat tertentu. Pendapat berbasis geografis murni ini dianggap tidak dapat mengakomodasi ayat yang tidak turun di Mekkah, Madinah, maupun wilayah sekitarnya (Halim, 2015). Contohnya adalah surah At-Taubah ayat 42 yang turun di Tabuk:
لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيْبًا وَّسَفَرًا قَاصِدًا لَّاتَّبَعُوْكَ وَلٰكِنْۢ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُۗ وَسَيَحْلِفُوْنَ بِاللّٰهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْۚ يُهْلِكُوْنَ اَنْفُسَهُمْۚ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ اِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ ٤٢
Artinya:
“Sekiranya (yang kamu serukan kepada mereka) ada keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, niscaya mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu terasa sangat jauh bagi mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah, ‘Jikalau kami sanggup, niscaya kami berangkat bersamamu.’ Mereka membinasakan diri sendiri dan Allah mengetahui bahwa mereka benar-benar orang-orang yang berdusta.”
Demikian halnya pada surah Az-Zukhruf ayat 45 yang turun di Baitul Maqdis, Palestina, pada saat Nabi melaksanakan Isra Mikraj:
وَسْٔـَلْ مَنْ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رُّسُلِنَآ ۖ اَجَعَلْنَا مِنْ دُوْنِ الرَّحْمٰنِ اٰلِهَةً يُّعْبَدُوْنَ ٤٥
Artinya:
“Dan tanyakanlah (Muhammad) kepada rasul-rasul Kami yang telah Kami utus sebelum engkau, ‘Apakah Kami menentukan tuhan-tuhan selain (Allah) Yang Maha Pengasih untuk disembah?'”
Kedua ayat tersebut turun di luar wilayah Mekkah, Madinah, maupun sekitarnya. Oleh karena itu, pendapat berbasis lokasi murni dianggap kurang valid dan belum mencakup keseluruhan ayat Al-Qur’an (Halim, 2015). Untuk membedakan ayat Makkiyah dan Madaniyah, para ulama membaginya ke dalam beberapa aspek/teori (Al-Qathan, 2005; Halim, 2015; Putri, 2022):
- Tempat turun ayat (Teori Geografis): Penentuan berdasarkan lokasi fisik. Ayat Makkiyah berarti ayat yang turun di kota Mekkah atau sekitarnya, sedangkan Madaniyah adalah ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya.
- Waktu turun ayat (Teori Historis/Subjektif): Penentuan berdasarkan peristiwa hijrah Rasulullah SAW. Makkiyah adalah ayat yang turun sebelum Nabi hijrah (termasuk saat dalam perjalanan hijrah), sedangkan Madaniyah adalah ayat yang turun sesudah Nabi hijrah ke Madinah.
- Khitab (Teori Subjektif/Khitab): Penentuan berdasarkan objek seruan kalimat. Karakteristik khitab pada ayat Makkiyah umumnya menggunakan redaksi yang ditujukan kepada penduduk Mekkah dengan gaya bahasa khas seperti “ya ayyuhan-nas” (wahai manusia) atau “ya bani Adam” (wahai anak cucu Adam). Sementara itu, ayat Madaniyah ditujukan kepada penduduk Madinah dengan redaksi “ya ayyuhalladzina amanu” (wahai orang-orang yang beriman).
- Fase/Isi (Teori Analisis Content): Penentuan berdasarkan analisis konten/isi kandungan ayat. Ayat yang berisi peringatan, kisah, atau ketauhidan dikategorikan Makkiyah, sedangkan ayat yang memuat hukum dan syariat dikategorikan Madaniyah.
Perbedaan Makkiyah dan Madaniyah dapat dipandang dari segi tataran isi maupun struktur teks, sebab Al-Qur’an hadir sebagai respons terhadap realitas yang dinamis (Abu Zaid, 2001). Dalam fase Makkiyah dan Madaniyah, pembedaan tidak hanya menyangkut tempat penurunan ayat, tetapi ditelusuri dari aspek kandungan dan struktur teks yang disesuaikan dengan konteks zaman tersebut (Putri, 2022). Dengan demikian, para ulama mampu mengklasifikasikan ayat-ayat Al-Qur’an melalui karakteristik khasnya.
Adapun pendapat dari Nasr Hamid Abu Zaid menyatakan bahwa kriteria untuk mengategorikan ayat Makki dan Madani tidak cukup jika hanya dipahami berdasarkan tempat, waktu, dan khitab (Abu Zaid, 2001). Abu Zaid menilai adanya kejanggalan serta mengkritik pola klasifikasi tradisional karena sasaran Al-Qur’an sangat bervariasi. Menurutnya, kriteria Makki dan Madani seharusnya didasarkan pada realitas atau kenyataan dari konteks historis turunnya ayat tersebut (Abu Zaid, 2001).
Pendapat Abu Zaid ini merupakan bentuk konsistensinya dalam melihat Al-Qur’an sebagai teks yang berdialog dengan budaya dan realitas; dalam proses pembentukannya, teks menampilkan pesan yang berbeda sesuai dengan kondisi dinamika masyarakat saat itu. Hal ini dapat dipahami melalui gaya bahasa Makki dan Madani (Abu Zaid, 2001).
Terkait asumsi mengenai ayat yang turun berulang-ulang, terkadang ditemukan dua riwayat yang sama-sama sahih namun memiliki kontradiksi materi (Al-Qathan, 2005). Riwayat pertama menyebutkan suatu ayat turun di Mekkah, sedangkan riwayat lain menyebutnya turun di Madinah. Dalam kasus demikian, ulama umumnya menyimpulkan bahwa pengulangan turunnya ayat memiliki hikmah tersendiri, yaitu untuk mengingatkan dan meneguhkan kembali kandungan isi ayat tersebut kepada umat pada saat itu (Al-Qathan, 2005).
Sementara pada asumsi kedua, terdapat ayat yang turun di Mekkah tetapi memuat hukum syar’i/fikih yang baru berlaku di kemudian hari. Menurut pandangan Abu Zaid, sebuah ayat bisa saja diturunkan lebih dari satu kali atau mengalami pemaknaan berulang sesuai konteksnya (Abu Zaid, 2001).
Sebagai contoh, ayat yang membahas tentang tayamum dalam surah Al-Ma’idah ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat tersebut termasuk Madaniyah berdasarkan aspek khitab dan asbabun nuzul-nya. Namun, hal ini sekilas tampak bertentangan dengan fakta sejarah bahwa salat diwajibkan sejak periode Mekkah (Al-Qathan, 2005). Kompromi atas riwayat-riwayat yang sama-sama sahih tersebut menjelaskan bahwa teks ayat tersebut turun di Mekkah, namun penetapan hukum syar’i dan fikih praktisnya berlaku di Madinah (Al-Qathan, 2005; Halim, 2015). Dari sini dapat disimpulkan bahwa jika ada ayat yang turun di Mekkah tetapi memuat hukum praktis, ayat tersebut dapat dikategorikan sebagai Madani.
Pada akhirnya, sebagaimana ditegaskan oleh Abu Zaid (2001), Al-Qur’an hadir untuk menjawab tantangan zaman dan menjadi solusi konkret atas realitas sosial pada masa penurunan ayat-ayat tersebut.
Sumber Rujukan
- Abu Zaid, Nasr Hamid. (2001). Tekstualis Al-Qur’an: Kritik terhadap Ulumul Quran (terj. Khoiron Nahdliyyin). Yogyakarta: LKiS.
- Al-Qathan, Manna’. (2005). Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an (terj. Aunur Rafiq El-Mazni). Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.
- Halim, A. (2015). “Perkembangan Teori Makki dan Madani dalam Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer”. Jurnal Syahadah, Vol. 3 No. 1.
- Putri, Fitri S. (2022). “Makkiyah dan Madaniyah”. Jurnal Kajian Al-Quran dan Tafsir, Vol. 7 No. 1.

