Kuliahalislam.Luqatah ( sesuatu yang diperoleh setelah diusahakan, diusahakan, atau sesuatu yang dipungut). Dalam Al-Qur’an Surat Al Qasas ayat 8 disebutkan ” Maka di pungutlah dia oleh keluarga Firaun”. Dalam pengertian ini, maka Luqatah termasuk sesuatu yang dipungut dari jalan oleh manusia yaitu seorang anak, harta atau binatang.
Menurut mazhab Hanbali, Luqatah adalah harta seseorang yang hilang di jalanan dan ditemukan oleh orang lain. Mazhab Hanafi juga mengemukakan definisi yang sama yaitu harta yang ditemukan seseorang yang pemiliknya tidak diketahui dan harta ini tidak termasuk ke dalam kategori harta yang boleh dimiliki, seperti harta kafir Harbi ( kafir yang sedang berperang dengan pemerintahan Islam).
Ada perbedaan pendapat tentang hukum Luqatah ini. Pendapat pertama dikemukakan oleh ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i. Menurut kedua mazhab ini, jika seseorang menemukan barang atau harta di suatu tempat, sedangkan pemiliknya tidak diketahui, lebih baik dipungut atau diambil. Penyebabnya adalah kewajiban seorang muslim untuk memelihara harta saudaranya seperti tuntunan hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : “Allah akan senantiasa membantu seorang hamba, selama hamba tersebut membantu saudaranya”. Di samping itu, ada juga hadis Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang menyatakan : Dilarangnya menyia-nyiakan harta”, (H.R Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa harta yang telah dipungut itu menjadi amanah di tangannya dan harus ia pelihara sampai diserahkan kepada pemiliknya; dan terhadap harta temuan itu wajib disaksikan oleh orang yang adil. Pendapat ini disandarkan pada hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam : ” Siapa yang mendapatkan harta seseorang hilang maka hendaklah harta itu disaksikan oleh orang yang adil”, (H.R Imam Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, an-Nasa’i, Al-Baihaqi, dan At-Tabrani dari Iyad bin Himar).
Maksudnya sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah agar barang yang dipungut tersebut jangan sampai diklaim oleh penemunya sebagai pemiliknya sendiri atau dimanfaatkannya untuk kepentingannya, padahal pemiliknya belum diketahui. Dalam persoalan saksi, mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali berpendapat bahwa itu hanya merupakan anjuran belaka, tidak diwajibkan.
Alasan mereka didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang memerintahkan Zaid bin Khalid al-Juhani dan Ubay bin Ka’b ( keduanya sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam) untuk mengumumkan barang yang ditemukannya; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak meminta agar barang itu disaksikan. Hadis Zaid bin Khalid al-Juhani diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, sedangkan hadis Ubay bin Ka’b diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Ahmad dan At-Tirmidzi.
Pendapat kedua tentang hukum Luqatah dikemukakan oleh ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali. Menurut mereka memungut barang temuan hukumnya makruh kalau sikap memungut barang tersebut bisa mendorong penemunya memanfaatkan barang yang diharamkan. Selain itu, dikhawatirkan penemu barang itu lalai dalam menemukan penemuannya dan lupa mengembalikan kepada pemiliknya juga sudah diketahui.
Namun, ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i tidak sependapat dengan Imam Malik. Menurut mereka, zaman sekarang ( zaman mereka), yang prinsip amanahnya sudah longgar maka sebaiknya barang itu dipungut sebagai amanah juga dan dikembalikan kepada pemiliknya juga sudah diketahui. Barang yang ditemukan wajib diumumkan di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti masjid dan sebagainya selama setahun oleh penemunya.
Didasarkan kepada hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diantaranya yang diriwayatkan oleh al-Bazzar (Ulama Hadis abad ke-3 H) dalam kitab Musnad dan Daraqutni yang mengatakan : “Tidak halal barang temuan itu dimakan. Barang siapa yang menemukan barang hilang, hendaklah dia mengumumkannya selama 1 tahun)”. Untuk zaman modern, mengumumkan barang temuan itu adalah melalui berbagai media cetak dan elektronik, selain secara konvensional seperti hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di atas.
Apabila telah diumumkan selama 1 tahun ternyata pemiliknya masih tidak diketahui maka dalam kaitan ini terjadi perbedaan pendapat ulama untuk menentukan status dari barang temuan tersebut. Menurut mazhab Hanafi, jika yang menemukan barang atau ternak adalah orang kaya maka dia tidak boleh memanfaatkan barang itu melainkan harus disedekahkan kepada fakir dan miskin.
Hal ini sejalan dengan Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Daraqutni dari Abu Hurairah seperti yang disebutkan di atas. Tetapi, bila yang menemukan barang atau ternak itu adalah orang miskin maka dia boleh memanfaatkannya dengan anggapan bahwa barang temuan itu disedekahkan kepadanya. Jika setelah dimanfaatkan ternyata pemilik barang yang sebenarnya muncul dan meminta barangnya dikembalikan, maka menurut mazhab Hanafi, pemilik berhak memilih antara merelakan barang yang sudah dimanfaatkan atau orang yang memanfaatkan itu dituntut untuk menyerahkan ganti rugi.
Akan tetapi mayoritas ulama berpendirian, bila telah diumumkan selama 1 tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya, maka penemu barang atau binatang ternak itu berhak memanfaatkan barang tersebut tanpa membedakan apakah ia kaya atau miskin. Alasan adalah karena kasus seperti yang telah dilaksanakan oleh para sahabat nabi seperti Umar bin Khattab, Ibnu Mas’ud, Aisyah dan Ibnu Umar.
Dalam mazhab Hanafi, selain permasalahan barang, dibahas pula permasalahan yang menyangkut pemungutan anak. Maksudnya, jika ditemukan seorang anak yang lari dari keluarganya, kehilangan keluarga atau dibuang oleh keluarganya sehingga tidak diketahui bapak ibunya. Kasus seperti ini oleh mazhab Hanafi diistilahkan sebagai Laqit.
Menurut mereka, jika yang ditemukan adalah seorang anak kecil, dianjurkan untuk dipungut dan perbuatan ini merupakan amal yang utama. Alasannya, karena hal ini menyangkut pemeliharaan nyawa seorang manusia. Sementara menurut ulama lainnya berpendapat memungut anak tersebut merupakan fardhu kifayah ( kewajiban secara kolektif), kecuali jika dikhawatirkan anak itu akan tewas maka hukumnya fardhu ain ( kewajiban pribadi penemunya).
Biaya pemeliharaan anak yang telah dipungut dapat ditanggung sendiri dan bisa ajukan kepada hakim untuk dipelihara atas tanggungan perbendaharaan negara. Akan tetapi jika anak yang ditemukan itu memiliki harta yang ketika ditemukan maka segala biaya pemeliharaannya diambil dari harta anak tersebut dan yang berhak membelanjakan hartanya atau yang mengatur pengeluarannya adalah Hakim bukan orang yang menemukannya.
Demikian juga halnya, jika anak itu akan menikah, maka yang bertindak sebagai walinya adalah Hakim sesuai hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah, Ibnu Abbas, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin Ash yang mengatakan : “Sultan menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai Wali”.
Sementara itu, status pribadi anak yang ditemukan dianggap sebagai seorang yang merdeka karena pada saatnya manusia itu juga adalah merdeka. Dia juga dianggap sebagai Muslim sekalipun ibu bapaknya mungkin bukan muslim. Ada juga yang melihatnya dari sisi penemu anak tersebut, jika yang menemukannya adalah seorang muslim maka anak itu dianggap sebagai Muslim dan jika yang menemukannya adalah bukan muslim tetapi di negara Islam maka anak itu dianggap sebagai Muslim.
Akan tetapi jika anak tersebut ditemukan oleh orang muslim atau kafir zimmi ( orang kafir yang hidup dan tunduk kepada peraturan negara Islam) di dalam sebuah gereja maka anak itu dianggap sebagai seorang kafir zimmi. Jadi, kriterianya oleh para ulama bisa ditentukan dari agama penemunya tempat ditemukan anak itu atau gabungan dari keduanya.
Persoalan lain yang menyangkut Luqatah adalah mengenai biaya yang harus ditanggung oleh penemu bank dalam memelihara dan mengumumkannya selama 1 tahun. Dalam persoalan ini, ulama dari mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa segala biaya yang dibutuhkan ditanggung oleh penemunya.
Akan tetapi Mazhab Syafi’i menyatakan biaya untuk mengumumkan atau memelihara barang temuan itu dibebankan kepada negara. Jika barang temuan itu berupa binatang ternak maka menurut mazhab Maliki, segala biaya yang dikeluarkan dalam memelihara dan mengumumkan dibebankan kepada pemiliknya.
Sementara itu mazhab Syafii dan Hanbali berpendapat bahwa segala biaya yang diperlukan itu merupakan biaya sukarela dari penemunya dan tidak harus dimintakan ganti rugi dari pemilik ternak tersebut kecuali ada izin dari hakim. Demikian juga mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika biaya yang dikeluarkan tidak atas pengetahuan Hakim maka biaya tersebut jadi tanggungan penemunya. Tetapi, bila pengeluaran biaya itu diketahui oleh Hakim, maka penemu berhak menuntut kepada pemilik jika sudah diketahui.
Bila ada orang yang mengaku barang atau ternak yang ditemukan adalah miliknya maka perlu dibuktikan kebenaran pengakuannya. Diantaranya yang harus dilakukan adalah meminta orang yang bersangkutan mengemukakan ciri-ciri barang tersebut serta ciri khas yang membedakannya dengan barang atau ternak lainnya seperti orang itu bisa mengemukakan alat bukti atau dua orang saksi.
Jika dia benar-benar bisa menunjukkan ciri-ciri barang tersebut atau ada bukti yang sah menunjukkan bahwa barang itu memang miliknya atau dua orang saksi yang membenarkannya maka barulah barang itu serakan kepadanya. Keterangan ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Zaid bin Khalid al-Juhani.

