Berita

LS VINUS Memaparkan Potensi Pelanggaran Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif

1 Mins read

KULIAHALISLAM.COM, BEKASI – Tahapan pengajuan pencalonan anggota legislatif sudah dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, tahapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Bekasi Raya mengungkap ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada saat tahapan pengajuan Bacaleg.

“KPU Kabupaten dan Kota Bekasi perlu teliti dalam tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif,” ujar Fathin Robbani Sukmana, Koordinator LS VINUS Bekasi Raya.

Fathin meminta Bawaslu Kabupaten serta Kota Bekasi agar melakukan pengawasan melekat atau Waskat dalam tahapan pengajuan Bacaleg.

Menurutnya, ada beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan ini, tentunya potensi pelanggaran bisa saja terjadi jika KPU lengah dalam penelitian berkas dan Bawaslu lengah dalam pengawasan.

“Pertama, memastikan Bacaleg memiliki Ijazah yang sah, karena dalam Pemilu 2019, temuan Ijazah Palsu masih terjadi,” ungkap Fathin.

Pria yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi itu menjelaskan ada potensi Bacaleg yang pernah bermasalah dengan hukum akan mendaftar.

“Jika mantan Narapidana, perlu dipastikan sudah selesai menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan lebih dari 5 tahun,” tegas Fathin.

“Jangan sampai, Bacaleg yang masih bermasalah dengan hukum lolos dalam tahapan ini,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Fathin menerangkan Bacaleg harus sudah mengundurkan diri saat pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai.

“Bacaleg yang menjabat sebagai Pejabat Publik atau digaji yang bersumber dari APBN maupun APBD harus mundur,” tegas Fathin.

“Apapun jabatannya, mau Anggota BPD, Kepala Desa, ASN, TNI/POLRI, Direksi BUMN/BUMD dipastikan sudah mundur saat mendaftar,” kata Fathin.

“Dan dibuktikan dengan pernyataan dan surat pengunduran diri,” jelas pria yang juga pengamat kebijakan Publik.

Ia juga meminta agar partai politik bisa selektif terhadap Bacaleg yang didaftarkan sehingga tidak terjadi bongkar pasang saat penetapan DCS.

Baca...  Press Release Webinar: Pekan Menyusui Sedunia 2023

“Parpol harus berperan aktif dalam proses ini, sehingga potensi pelanggaran sudah dideteksi sejak dini oleh parpol,” kata Koordinator LS VINUS Bekasi Raya.

Terakhir, ia berpesan agar partai politik tidak menunggu sampai akhir masa pengajuan.

“Saya berpesan, Parpol agar mendaftarkan Bacaleg tidak di hari terakhir, agar semua dapat berjalan dengan lancar,” pesannya.(AS)

2532 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
Berita

Ketua PKC PMII Jatim: Jangan Ada Nyawa Rakyat Kecil Hilang Tanpa Pertanggungjawaban Negara

1 Mins read
Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur, Mohammad Ivan Akiedozawa, menanggapi keras kabar meninggalnya seorang pengemudi ojek…
BeritaSUMU

SUMU Malang Raya Dorong Digitalisasi Usaha Lewat Bootcamp AI #SinauMbois Intensif Enam Bulan

2 Mins read
MALANG (28/8/25) – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Malang Raya resmi meluncurkan program unggulan bertajuk #SinauMbois AI Bootcamp, sebuah inisiatif pelatihan intensif selama…
Berita

Lazismu Raih Penghargaan LAZ Nasional Pengumpulan ZIS Terbaik Di Ajang Baznas Award 2025

1 Mins read
JAKARTA — Selaras dengan arah pembangunan nasional, Baznas melalui visi zakat nasional berkomitmen untuk berkontribusi mewujudkan masyarakat yang lebih adil, makmur, dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights