Berita

LS VINUS Memaparkan Potensi Pelanggaran Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif

1 Mins read

KULIAHALISLAM.COM, BEKASI – Tahapan pengajuan pencalonan anggota legislatif sudah dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, tahapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Bekasi Raya mengungkap ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada saat tahapan pengajuan Bacaleg.

“KPU Kabupaten dan Kota Bekasi perlu teliti dalam tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif,” ujar Fathin Robbani Sukmana, Koordinator LS VINUS Bekasi Raya.

Fathin meminta Bawaslu Kabupaten serta Kota Bekasi agar melakukan pengawasan melekat atau Waskat dalam tahapan pengajuan Bacaleg.

Menurutnya, ada beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan ini, tentunya potensi pelanggaran bisa saja terjadi jika KPU lengah dalam penelitian berkas dan Bawaslu lengah dalam pengawasan.

“Pertama, memastikan Bacaleg memiliki Ijazah yang sah, karena dalam Pemilu 2019, temuan Ijazah Palsu masih terjadi,” ungkap Fathin.

Pria yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi itu menjelaskan ada potensi Bacaleg yang pernah bermasalah dengan hukum akan mendaftar.

“Jika mantan Narapidana, perlu dipastikan sudah selesai menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan lebih dari 5 tahun,” tegas Fathin.

“Jangan sampai, Bacaleg yang masih bermasalah dengan hukum lolos dalam tahapan ini,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Fathin menerangkan Bacaleg harus sudah mengundurkan diri saat pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai.

“Bacaleg yang menjabat sebagai Pejabat Publik atau digaji yang bersumber dari APBN maupun APBD harus mundur,” tegas Fathin.

“Apapun jabatannya, mau Anggota BPD, Kepala Desa, ASN, TNI/POLRI, Direksi BUMN/BUMD dipastikan sudah mundur saat mendaftar,” kata Fathin.

“Dan dibuktikan dengan pernyataan dan surat pengunduran diri,” jelas pria yang juga pengamat kebijakan Publik.

Ia juga meminta agar partai politik bisa selektif terhadap Bacaleg yang didaftarkan sehingga tidak terjadi bongkar pasang saat penetapan DCS.

Baca...  Wakil Wali Kota Malang Dukung Penguatan UMKM Melalui Kolaborasi dengan Serikat Usaha Malang Raya

“Parpol harus berperan aktif dalam proses ini, sehingga potensi pelanggaran sudah dideteksi sejak dini oleh parpol,” kata Koordinator LS VINUS Bekasi Raya.

Terakhir, ia berpesan agar partai politik tidak menunggu sampai akhir masa pengajuan.

“Saya berpesan, Parpol agar mendaftarkan Bacaleg tidak di hari terakhir, agar semua dapat berjalan dengan lancar,” pesannya.(AS)

2525 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
BeritaMuhammadiyah

Konsolidasi LDK Muhammadiyah Jabar Zona 2 Sukses Digelar di Bekasi

1 Mins read
​Bekasi – Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat menggelar kegiatan Kunjungan Kerja dan Konsolidasi Wilayah Jawa Barat Zona…
BeritaSUMU

Pelaku Usaha Tak Perlu Terjebak Tren Digitalisasi, Mulai dari Masalah Bisnis

2 Mins read
Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) melalui program SUMU Catalyst berkolaborasi dengan PT Hanara Prima Solusindo menggelar webinar bertajuk “Jangan Beli Aplikasi Dulu! Kenali…
Berita

Karhutla Berulang: Mengapa Kesadaran Ekologis Jadi Kunci Utama Pencegahan Bencana?

2 Mins read
JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai tidak dapat lagi dipandang sebagai bencana musiman yang hanya diselesaikan melalui pemadaman….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *