Artikel

Korupsi dalam Islam

5 Mins read

Korupsi dalam Islam

Oleh: Muhammad Rizal

KULIAHALISLAM.COM – Korupsi secara bahasa berasal dari bahasa latin yaitu corruptio atau corrupts  yang memiliki makna merusak, tidak jujur, dan juga dapat disogok. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi memiliki makna buruk, rusak, busuk, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). 

Dibagian lain juga disebutkan bahwasanya korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 

Adapun secara istilah drfinisi korupsi cukup beragam akan tetapi masih dengan makna yang sejalan. Adapun Syed Husein  Alatas mendefinisikan korupsi sebagai “abuse of trust in the interest of private gain” penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya dalam literatur Keislaman, istilah korupsi identik dengan kata Ghulul (pengkhianat) dan Risywah (suap) atau Rasywah (menyogok). Dalam istilah Alquran kolusi termasuk “Ta`awanu `ala al-Itsmi wa alUdwan”(Q.S Al-Maidah ayat 2)  yaitu suatu bentuk kerjasama dalam melakukan kejahatan. 

حدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ وَأَبَانُ قَالَا حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَالِمٍ عَنْ مَعْدَانَ عَنْ ثَوْبَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ الْكِبْرِ وَالدَّيْنِ وَالْغُلُولِ

Artinya :  Telah menceritakan kepada kami ‘Affan telah bercerita kepada kami Hammam dan Aban keduanya berkata; Telah bercerita kepada kami Qotadah dari Salim dari Ma’dan dari Tsauban dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda; “Barangsiapa yang nyawanya meninggalkan raganya dan ia terbebas dari tiga (hal) maka ia masuk surga; kesombongan, hutang dan pengkhianatan.”  (Musnad Ahmad no. 21335)

Ghulul dimaknai sebagai tindakan berkhianat dalam pembagian harta rampasan perang dan juga dibarengi dengan kata pencurian secara bersamaan. Ataupun suatu tindakan berkhianat dalam segala hal. Pengertian ghulul sebagai khianat terhadap amanat dalam segala urusan, merupakan makna yang terkandung dalam hadist yang menyebutkan ghulul sebagai lafal yang mutlaq.

Sejauh ini pengertian ghulul secara umum sejalan dengan pengertian korupsi. Yang mana antara ghulul dan korupsi itu masih senada dimana ghulul bermakna khianat kepada segala jenis amanah, sementara korupsi kolusi dan ghulûl ada unsur khianat atau penyalahgunaan; sementara objeknya adalah amanah atau kepercayaan orang lain atau publik. Dengan demikian, konsep ghulûl merupakan konsep yang maknanya paling dekat dengan konsep korupsi dan kolusi.

Salah satu bentuk ghulûl adalah menggelapkan harta rampasan perang sebelum harta tersebut didistribusikan. Disebutkan dalam Shahih Bukhari nomor. 2844 kitâb Jihad dan penjelajahan bâb Ghanimah diantara hadisnya sebagai berikut :

 صحيح البخاري ٢٨٤٤ : حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي حَيَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو زُرْعَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَقَالَ أَيُّوبُ عَنْ أَبِي حَيَّانَ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ

Baca...  Pondasi Keseimbangan dan Keadilan dalam Sistem Hukum MK

Artinya : Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya dari Abu Hayyan berkata telah bercerita kepadaku Abu Zur’ah berkata telah bercerita kepadaku Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi Shallallahu’alaihiwasallam berdiri di hadapan kami lalu Beliau menuturkan tentang ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan) dan Beliau (memperingatkan) besarnya dosa dan akibat dari perbuatan tersebut. Beliau bersabda: “Sungguh akan kutemui salah seorang dari kalian pada hari kiamat yang di tengkuknya ada seekor kambing yang mengembik, di tengkuknya ada seekor kuda yang meringkik sambil dia berkata; “Wahai Rasulullah, tolonglah aku”, lalu aku jawab; “Aku tidak berkuasa sedikitpun terhadapmu. Aku sudah menyampaikan kepada kamu (ketika di dunia) “. Dan kutemui seseorang yang di atas tengkuknya ada seekor unta yang melenguh, sambil dia berkata; “Wahai Rasulullah, tolonglah aku”, lalu aku menjawab: “Aku tidak berkuasa sedikitpun terhadapmu. Aku sudah menyampaikan kepada kamu (ketika di dunia) “. Dan kutemui seseorang yang di atas tengkuknya ada sebongkah emas dan perak lalu dia berkata; “Wahai Rasulullah, tolonglah aku”, lalu kujawab: “Aku tidak berkuasa sedikitpun terhadapmu. Aku sudah menyampaikan kepada kamu (ketika di dunia) “, Dan kutemui seseorang yang di atas tengkuknya ada lembaran kain sembari berkata; “Wahai Rasulullah, tolonglah aku”, lalu aku katakan: “Aku tidak bekuasa sedikitpun terhadapmu. Aku sudah menyampaikan kepada kamu (ketika di dunia) “. Dan Ayyub dari Abu Hayyan mengatakan; “(Dan seseorang) yang di tengkuknya ada kuda yang meringkik”.

Dalam hadis lain juga disebutkan yaitu dalam kitab shahih muslim yaitu dalam Kitab : Kepemimpinan, Bab : Haramnya ghulul  bernomor hadiskan 3412

و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي حَيَّانَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ نَفْسٌ لَهَا صِيَاحٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي حَيَّانَ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ أَبِي حَيَّانَ وَعُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ جَمِيعًا عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ بِمِثْلِ حَدِيثِ إِسْمَعِيلَ عَنْ أَبِي حَيَّانَ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَاقْتَصَّ الْحَدِيثَ قَالَ حَمَّادٌ ثُمَّ سَمِعْتُ يَحْيَى بَعْدَ ذَلِكَ يُحَدِّثُهُ فَحَدَّثَنَا بِنَحْوِ مَا حَدَّثَنَا عَنْهُ أَيُّوبُ و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ خِرَاشٍ حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدِ بْنِ حَيَّانَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ

Baca...  Memperkuat Pemahaman Melalui Logos Studi Islam

Artinya : Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ibrahim dari Abu Hayyan dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah dia berkata, “Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di tengah-tengah kami, lalu beliau menyebutkan-nyebut tentang ghulul dan membesarkan perkaranya, kemudian beliau bersabda: “Jangan sampai pada hari kiamat aku dapati salah seorang dari kalian datang dengan memikul unta yang sedang melenguh-lenguh.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, tolonglah aku!” Aku lalu menjawab: “Aku tidak kuasa sedikitpun untuk menolongmu. Aku telah sampaikan itu padamu. Jangan sampai pada hari kiamat kelak, aku dapati salah seorang dari kalian datang dengan memikul kuda yang meringkik-ringkik.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, tolonglah aku!” Jawab beliau: “Aku tidak sedikitpun menolong kamu. Bukankah dahulu pernah ku katakan kepadamu. Di hari kiamat kelak, jangalah kudapati salah seorang di antara kalian memikul di kuduknya kambing yang mengembek-embek.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, tolonglah aku!” Jawab beliau: “Aku tidak kuasa sedikitpun untuk menolongmu. Aku telah sampaikan itu kepadamu. Jangan sampai pada hari kiamat kelak aku dapati salah seorang dari kalian datang dengan memikul orang yang berteriak-teriak di kuduknya.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, tolonglah aku!” Jawab beliau: “Aku tidak dapat sedikitpun menolongmu. Aku telah sampaikan itu. Pada hari kiamat jangan sampai aku dapati salah seaorang dari kalian datang dengan kepadaku membawa selembar kain berkibar-kibar di kuduknya.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, tolonglah aku!” Lalu jawab beliau: “Aku tidak sedikitpun kuasa menolongmu. Aku telah sampaikan itu kepadamu. Pada hari kiamat kelak janganlah kudapati salah seorang di antara kalian memikul harta kekayaan berupa emas dan perak di kuduknya.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, tolonglah aku!” Jawab beliau: “Aku tidak kuasa sedikitpun menolongmu. Aku telah sampaikan itu kepadamu.” Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahim bin Sulaiman dari Abu Hayyan. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir dari Abu Haiyan dan ‘Umarah bin Al Qa’qa’ semuanya dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah seperti hadits Isma’il dari Abu haiyan.” Dan telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Sa’id bin Shakhr Ad Darami telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad -yaitu Ibnu Zaid- dari Ayyub dari Yahya bin Sa’id dari Abu Zur’ah bin ‘Amru Jarir dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan tentang ghulul….lalu dia melanjutkan hadits tersebut. Hammad berkata, “Setelah itu saya mendengar Yahya menceritakan kepadanya, maka ia kemudian menceritakan kepada kami sebagaimana Ayyub menceritakannya kepada kami.” Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Al Hasan bin Khirasy telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar telah menceritakan kepada kami Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Yahya bin Sa’id bin Hayyan dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti hadits mereka.”

Baca...  Sejarah Perkembangan Ulum Alquran

Makna ghulûl dalam hadis dan ayat di atas sejajar dengan makna korupsi karena tiga hal :

Pertama, terjadinya kerugian keuangan publik berupa berkurangnya harta rampasan perang yang dapat dibagikan kepada para penerimanya. Akibatnya adalah tidak terjadinya distribusi kekayaan kepada masyarakat secara adil dan merata.

Kedua, terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang ada pada seseorang yang memangku pekerjaan atau jabatan publik secara melawan hukum.

Ketiga, adanya tujuan dari pelakunya untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengabaikan kepentingan orang lain atau masyarakat yang lebih luas.

Korupsi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dilarang baik dalam agama terkhusus dalam berbangsa dan bernegara. Karena pada dasarnya korupsi itu dapat merusak mental dan akhlak pada suatu bangsa yang bisa dikenakan kedalam kasus tindak pidana. 

Dalam ajaran Islam tidak ada dalil yang menunjukkan bahwasanya korupsi itu tidak dihalalkan. 

Akan tetapi dalam Islam melarang dengan terang-terangan dan tegas dalam tindakan Korupsi, karena didalamnya ada unsur pencurian, adanya penggunaan hak orang lain tanpa izin penyalahgunaan jabatan, penyelewengan harta negara, suap atau sogok, pengkhianatan, dan perampasan atau perampokan. 

Dalam upaya meminimalisir terjadinya korupsi, filosofi Islam menganjurkan agar dilakukan pencegahan secepat mungkin yang tentunya dengan cara syariat agama dan hukum.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

2365 posts

About author
KULIAHALISLAM.COM merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Jasa Riset Pasar dan Jasa Studi Kelayakan

3 Mins read
Pendahuluan Di dunia bisnis yang semakin kompetitif, pengambilan keputusan yang tepat sangat penting untuk mencapai keberhasilan. Dua alat yang sering digunakan oleh…
Artikel

Jasa Sebar Kuesioner dan Jasa Pembuatan Studi Kelayakan

3 Mins read
Pendahuluan Dalam era informasi yang serba cepat ini, pengambilan keputusan yang tepat dan berbasis data menjadi sangat penting bagi berbagai jenis organisasi,…
Artikel

Jasa Studi Kelayakan dan Jasa Pembuatan Studi Kelayakan MICE

3 Mins read
Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) terus berkembang pesat. Dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengadakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights