(Sumber Gambar: Redaksi Kuliah Al Islam. dok, PC IMM Bima) |
KULIAHALISLAM.COM – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima, kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Polres Bima Kota, Jum’at 26 April 2024. Mulai waktu 07:30 WITA – Selesai. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kader-kader IMM cabang Bima tersebut sebagai respon tindak lanjut atas tindakan Represif Anggota Polres Bima Kota dalam penanganan masa aksi demonstrasi, di Desa Laju, Kec. Monta. Kabupaten Bima. Beberapa hari terakhir ini.
Ketua Umum PC IMM Bima (IMMawan Ansar) menilai tindakan Represif Polres Bima Kota terhadap masa aksi demonstrasi menuntut stabilitas harga jagung yang terjadi di Desa Laju laju (Sabtu 20 April 2024) yang berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 5 orang aktivis merupakan tindakan kejahatan sewenang-wenang dan upaya pembungkaman terhadap nilai- nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia di negara Indonesia.
Kepolisian dalam hal ini Polres Bima Kota dipandang gagap memahami substansi Penegakan Hukum, alih-alih bicara kepastian hukum lantas mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan yang menjadi nurani penegakan Hukum yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat.
Sisi lain tindakan kekerasan dan intimidasi kepolisian dalam hal ini Kapolres Bima dan Kabupaten, terhadap masa aksi demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi atau keluhan kebutuhan hajat hidup masyarakat merupakan pembenaran terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang seyogyanya telah dilindungi oleh konstitusi, karna itu sesungguhnya tidak ada dalih yang membenarkan tindakan amoral Polres Bima Kota terhadap penanganan masa aksi demonstrasi.
Untuk itu atas nama kelembagaan, kami IMM Cabang Bima menyampaikan tuntutan;
1. Meminta Kapolres Bima kota, mencabut status tersangka dan bebaskan tanpa sarat terhadap 5 orang aktivis langgudu yang menyuarakan instabilitas harga jagung
2. Mendesak Kapolri untuk memecat Kapolres Bima Kota dari jabatannya
3. Mendesak Kapolri untuk mengadili dan memecat personil Polres Bima Kota yang melakukan tindakan represif dalam penanganan masa aksi demonstrasi
4. Mendesak Kapolri untuk mengadili dan memecat personil Polres Bima Kota yang menginjak bendera merah putih
Selanjutnya atas nama kelembagaan IMM Cabang Bima telah melakukan kordinasi dengan DPP IMM untuk bersurat secara resmi kepada Komnas Ham RI, beserta Kompolnas RI, dan melalui DPD IMM NTB kita akan menyampaikan laporan kepada Propam Polda NTB untuk diproses dan ditindaklanjuti.
Langkah-langkah tersebut diambil guna menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi dan untuk melindungi Hak Asasi Manusia, agar kedepan tidak adalagi pembungkaman terhadap aspirasi rakyat melalui tindakan represif dan pelanggaran Ham dalam proses penanganan masa aksi demonstrasi.
Karna itu, IMM Cabang Bima senantiasa komitmen untuk terus mengadvokasi dan mengawal persolan ini sampai selesai.
Editor: FitrahTA