Penulis: Maldi Nova
Hukum bisnis Islam adalah seperangkat aturan hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis yang didasarkan kepada syariah Islam.
Dalam konteks di Indonesia maka ia juga mencakup seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga resmi lainnya dalam ruang lingkup bisnis Islami.
Hukum bisnis Islam dalam khazanah Islam merupakan bagian dari fiqih muamalah, yaitu hukum-hukum dalam Islam yang mengatur mengenai interaksi antara satu manusia dengan manusia lainnya serta manusia dengan alam semesta.
Saat ini fikih muamalah mengalami penyempitan makna, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan bisnis masyarakat sehari-hari. Dalam materi ini kita akan membahas hukum syirkah.
Syirkah merupakan suatu perjanjian antara dua orang / lebih yang menghendaki tetapnya kerjasama dalam suatu usaha atau perdagangan. Ulama fikih sepakat bahwa perkongsian ‘Inan dibolehkan sedangkan bentuk-bentuk lainnya masih diperselisihkan.
Mekanisme Pembiayaan Syirkah dalam Lembaga Keuangan Syariah
a. Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu.
b. Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review, dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dipertanggungjawabkan.
c. Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yaang disepakati.
d. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang waktu investasi kecuali atas dasar kesepakatan para pihak.
e. Pembiayaan atas dasar akad musyarakahdiberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan.
f. Dalam hal pembiayaan atas dasar akad musyarakahdiberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya.
g. Dalam hal pembiayaanatas dasar akad musyarakahdiberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar dinyatakan secara jelas jumlahnya.
h. Jangka waktu pembiayaan atas dasar akad musyarakah,pengembalian dana dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
i. Pengembalian pembiayaan atas dasar akad musyarakahdilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode akhir, sesuai dengan jangka waktu pembiayaan atas dasar akad musyarakah.
j. Pembagian hasil usaha berdasarkan laporan hasil usaha pengelola nasabah dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
k. Bank dan nasabah dapat menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing.
Kajian Hukum Ekonomi Syariah
Kaidah fikih yang menjadi dasar secara umum dari kegitatan muamalah yakni QS. Al-Baqarah: 275;
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ 275.
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
QS. An-Nisa/4: 29;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 29
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecualidengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Keberadaan akad mudharabah dan musyarakah, memiliki manfaat baik dari sudut pandang Bank Syariah, maupun nasabah yang terbantu dengan adanya suntikan dana dalam usaha produktif yang dijalankan.
Pandangan Ulama terhadap Bank Syariah
1. Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. Menurut beliau kemunculan Bank Syariah adalah pertanda kemauan umat Islam untuk bangkit dan Bank Syariah saat ini sedang berusaha untuk menjadi syariah. Hal itu karena masih ada beberapa aturan BI yang belum dapat diubah.
Kalimat “menuju syariah” menandakan beliau setuju bahwa saat ini bank syariah belum sepenuhnya sesuai syariah tetapi bank syariah sedang berproses untuk menyempurnakan kekurangan tersebut menuju sepenuhnya syariah. Harapan beliau agar bank syariah terus dipantau bersama agar menjadi lebih baik.
2. Ustadz Abdul Somad, Lc., M.A.
“Menuju Syariah” itulah persepsi beliau terhadap kesyariahan Bank Syariah saat ini. Meski demikian beliau tak ragu untuk beralih kepada bank syariah. Gaji beliau sebagai dosen selalu ditransfer ke rekening beliau di bank syariah.
Apabila ada yang menyatakan bahwa bank syariah dan bank konvensional sama saja menurut beliau hal itu termasuk sesat dan menyesatkan. Karena perbedaan utama Bank Syariah dan non-syariah adalah pada akad yang digunakan.
3. Buya Yahya (Yahya Zainul Ma’arif)
Buya Yahya mengibaratkan kehadiran Bank Syariah seumpama bayi yang dinanti-nantikan kehadirannya. Namun saat lahir ia tidak sempurna alias cacat. Dalam menyikapi hal tersebut umat tidak bisa menyingkirkan begitu saja melainkan harus berusaha untuk merawat dan menyempurnakan sebagaimana seorang bayi.
Seperti itulah Bank Syariah, sebelum tahun 1991 masyarakat khususnya umat muslim begitu berharap akan kehadiran Bank Syariah. Kemudian Bank Syariah hadir dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
Bagaimanapun Bank Syariah sedang berupaya menjalankan syariah dan upaya berijtihad dalam menjalankan syariah tidak ada yang sempurna. Menekankan sebagai kaum yang beriman hendaknya kita mendukung dan mengangkat segala produk yang berkaitan dengan syariah.
Dukungan tersebut tidak hanya dalam bentuk menggunakan jasa dan produk syariah tetapi juga turut mengkritisi praktik-praktik yang menyimpang dari syariah.