(Sumber Gambar: Redaksi Kuliah Al-Islam) |
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.
Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih utama shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khattab dan para sahabat. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan shalat ‘ied.
Arti Salat Tarawih
Kata tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kata tarwihah, yang secara kebahasaan berarti mengistirahatkan atau istirahat sekali. Jika di jamakkan, maka akan berarti istirahat beberapa kali, minimal tiga kali. Karena minimal jamak dalam bahasa Arab adalah tiga. Shalat qiyam Ramadhan disebut dengan shalat Tarawih, karena orang-orang yang melakukannya beristirahat tiap sehabis empat rakaat. Maka Dari sudut bahasa, shalat Tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, minimal tiga kali.
Shalat tarawih adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari di bulan Ramadhan. Disebut shalat tarawih, karena tiap-tiap salam diselingi dengan istirahat sebentar. Shalat tarawih itu hukum sunnah Mu’akkad lebih utama dikerjakan dengan berjamaah, tetapi boleh juga dikerjakan sendiri.
Adapun waktu dalam melaksanakan shalat ini adalah sesudah shalat Isya hingga terbit fajar waktu Subuh. Bilangan rakaatnya 11 rakaat, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw yang berdasarkan hadist Riwayat Bukhari dan Muslim bersumber dari Aisyah ra. “Dari Aisyah katanya: Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw baik pada bulan Ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat”. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis lain yang menjelaskan yaitu “Dari Jabir: Sesungguhnya Nabi Saw telah sembahyang bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau sembayang witir”(HR. Ibnu Hibban).
Pada riwayat mengatakan mereka shalat berjamaah di masjid, mereka shalat lagi di rumah. Pada masa khalifah Umar bin Khattab beliau mengumpulkan orang banyak dan shalat bersama-sama dengan mereka 20 rakaat, sedangkan yang ikut dalam jama’ah Khalifah itu ada beberapa sahabat yang terkenal dan terkemuka di masa itu. Mereka seseorang pun tidak ada yang membantah kepada beliau dan masa Umar bin Abdul Aziz dijadikan 36 rakaat.
Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
ا صلى سنة الترويح ر كعتين هلل تعلى
Artinya: Saya niat shalat sunanh tarawih dua rakaat karena Allah.
Tata cara salat tarawih
Tiap-tiap dua rakaat diakhiri dengan salam. Setelah selesai shalat tarawih hendaknya diteruskan dengan shalat witir, sekurangnya satu rakaat. Tetapi umumnya dikerjakan tiga rakaat dengan dua salam dan boleh dikerjakan tiga rakaat satu salam. Surat yang dibaca sesudah Al Fatihah pada tiap-tiap rakaat boleh mana saja yang kita kehendaki. Sedangkan pada rakaat kedua setelah membaca Al-Fatihah yang dibaca boleh sembarang surat, tetapi diutamakan surah Al-Ikhlas.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Shalat Tarawih adalah Shalat sunnah yang dikerjakan pada malam bulan Ramadhan yang dikerjakan sebanyak 11 rakaat atau 23 rakaat.
Arti Salat Witir
Shalat witir adalah shalat sunnah yang bilangan rakaatnya ganjil dan dikerjakan minimal 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat dan 11 rakaat. Shalat witir bagi sebagian orang mungkin terlalu diremehkan karena waktunya adalah setelah shalat Isya’ hingga datang fajar subuh. Waktu-waktu tersebut adalah waktu tatkala badan terasa lelah setelah seharian beraktivitas. Shalat witir hukumnya sunnah mu’akad yaitu sunnah yang ditekankan sekali. Meskipun ditekan sekali namun bukan berarti wajib. Rasulullah saw sendiri tidak pernah meninggalkan shalat witir baik saat bermukim maupun sedang berpergian.
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda.” “Sesungguhnya Allah itu ganjil dan mencintai yang ganjil.”(Muttafaqun’alaih). Dari Ali ra ia bertutur , sesungguhnya shalat witir tidak harus dikerjakan dan tidak pula seperti shalat kamu yang wajib, namun Rasulullah saw melakukan witir, lalu bersabda. ”Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Quran shalat witirlah, karena sesungguhnya Allah itu ganjil yang menyenangi shalat yang ganjil.”(HR. Abu Dawud).
Adapun lafaz niat shalat witir adalah sebagai berikut:
اُصلي سنة من الو تر ركعتين مستفبل ا لقبلة هلل تعلى
Artinya: Saya niat shalat witir dua rakaat dengan menghadap kiblat karena Allah.
Setelah itu dilanjutkan shalat lagi satu rakaat (jika mengambil tiga rakaat) dan jika lebih, maka ditambah lagi, asalkan penutupnya satu rakaat dengan lafaz niat sebagi berikut:
اُصلي سنة من الو تر مستفبل ا لقبلة هلل تعلى
Artinya: Saya niat shalat witir satu rakaat dengan menghadap kiblat karena Allah.
Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa shalat witir adalah shalat sunnah yang bilangan rakaatnya ganjil. Shalat witir adalah sholat sunnah yang bilangan rakaatnya ganjil dan dikerjakan minimal 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat dan 11 rakaat.
Dengan demikian, bahwa pelaksanaan ibadah shalat tarawih merupakan ibadah sunnah muakkad, yang dalam pelaksanaannya sudah terjadi sejah masa Rasulullah Saw. Walaupun beliau tidak menyebutkan jumlah yang dilakukan dan tidak ada pula sahabat yang mengikuti beliau pada waktu itu yang menyebutkan jumlah rakaat yang dilakukan Nabi Saw. Selama melakukan qiyamu Ramadhan tiga malam di masjid, dan juga tidak menamainya dengan sebutan shalat tarawih melainkan menyebutnya dengan istilah qiyamul lail.
Istilah tarwih atau tarawih baru terjadi masa Umar bin Khattab, karena melihat kenyataan umat yang banyak melakukan qiyamur Ramadhan dengan cara sendiri-sendiri dan menurut seleranya, kemudian Umar mengumpulkannya untuk melakukan secara berjamaah dan menunjuk sahabat Ubay bin Ka’ab sebagai imamnya, dan peristiwa itu juga disetujui oleh para sahabat besar yang lain termasuk Ali bin Abi Thalib dan juga ‘Aisyah Ummul Mu’minin.