Milk secara bahasa berarti penguasaan terhadap sesuatu. Secara istilah, milk adalah hubungan antara seseorang dan harta yang diakui syariat, sehingga orang tersebut mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu, kecuali ada halangan syariat. Kata milk diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi “milik”.
Para ahli fikih mendefinisikan milk sebagai penguasaan seseorang secara penuh terhadap suatu benda yang memungkinkan orang itu untuk bertindak hukum sesuai dengan keinginannya, kecuali bila ada halangan syariat. Dengan demikian, orang lain tidak bisa bertindak dan memanfaatkan benda tersebut. Halangan syariat dapat terjadi bila seseorang belum cakap bertindak hukum, sehingga dalam hal-hal tertentu ia tidak dapat bertindak hukum terhadap miliknya sendiri, atau dalam miliknya terdapat hak orang lain seperti utang.
Jika seseorang menguasai suatu harta dengan cara yang dibolehkan oleh syariat, maka dia mempunyai hak khusus terhadap harta itu yang membuatnya bebas untuk bertindak hukum dan memanfaatkannya. Bagi ulama mazhab Hanafi, milk lebih umum sifatnya dibandingkan dengan harta. Hal ini karena bagi mereka harta hanyalah materi, sedangkan milk juga mencakup manfaat.
Jika milk dikaitkan dengan harta, maka ada harta yang bisa dimiliki dan dikuasai seseorang secara khusus. Bentuk harta seperti ini adalah milk yang dihasilkan melalui empat sebab:
- Melalui penguasaan terhadap harta yang belum dipunyai oleh seseorang atau badan hukum lainnya. Misalnya, seseorang mengambil air di sungai dan memanfaatkannya, atau menebang kayu di hutan yang tidak ada pemiliknya kemudian memanfaatkannya.
- Melalui suatu transaksi, seperti jual beli.
- Melalui peninggalan, seperti warisan.
- Hasil dari harta yang telah dimiliki, seperti buah, anak kambing yang lahir, dan bulu domba.
Adapun harta yang sama sekali tidak bisa dimiliki oleh seseorang adalah harta yang ditetapkan untuk kepentingan umum seperti jalan umum, jembatan, benteng, dan taman kota. Ada juga harta yang hanya bisa dimiliki apabila ada dasar hukum yang membolehkannya, misalnya harta wakaf yang biaya pemeliharaannya melebihi nilai harta itu sendiri. Dalam keadaan seperti ini, harta itu boleh dijual, dihibahkan, atau dijadikan milik pribadi.
Para ulama fikih membagi milk menjadi dua bentuk, yaitu al-milk at-tamm (milik sempurna) dan al-milk an-naqis (milik tidak sempurna).
1. Al-Milk At-Tamm (Milik Sempurna)
Al-Milk at-tamm adalah penguasaan seseorang secara penuh terhadap materi dan manfaat harta, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu berada di bawah kekuasaannya. Milk seperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi masa, dan tidak bisa digugurkan oleh orang lain.
2. Al-Milk An-Naqis (Milik Tidak Sempurna)
Sementara al-milk an-naqis adalah penguasaan seseorang hanya terhadap materi harta itu, sedangkan pemanfaatannya dikuasai orang lain. Misalnya, rumah atau sawah seseorang yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain, baik melalui pinjaman maupun sewa.
Bentuk milk ini dapat terjadi baik pada kepemilikan harta maupun pada pemilik manfaat, serta mempunyai ciri khusus sebagai berikut:
- Dapat dibatasi waktu, tempat, dan sifat.
- Tidak dapat diwariskan menurut ulama mazhab Hanafi karena manfaat tidak termasuk harta dalam pengertian mereka, sedangkan mayoritas ulama membolehkannya.
- Orang yang akan memanfaatkan harta itu dapat menuntut harta bersangkutan dari pemiliknya apabila harta itu telah diserahkan menjadi amanah di tangannya.
- Orang yang memanfaatkan harta itu wajib mengeluarkan biaya pemeliharaannya.
- Orang yang memanfaatkan barang itu wajib mengembalikan harta itu apabila diminta kembali oleh pemiliknya, kecuali apabila orang yang memanfaatkan mendapatkan mudarat dengan pengembalian hal itu.
Pemilik manfaat (milk al-manfa’ah) dapat terjadi melalui lima bentuk, yaitu:
- Al-‘Ariyah (pinjaman): pemilikan manfaat tanpa ganti rugi, seperti seseorang meminjam buku.
- Ijarah (sewa-menyewa): pemilikan manfaat dengan ganti rugi/sewa, seperti sewa rumah.
- Wakaf: pemilikan manfaat oleh orang yang menerima wakaf, sedangkan orang lain hanya boleh memanfaatkan wakaf tersebut atas seizinnya.
- Wasiat: pemberian yang berlaku setelah yang berwasiat wafat.
- Al-Ibahah: penyerahan manfaat milik seseorang kepada orang lain, seperti mengizinkan seseorang memetik buah di kebun dan menyediakan harta untuk kepentingan umum. Perbedaannya dengan al-milk at-tamm adalah seseorang bertindak terhadap miliknya tanpa harus meminta izin kepada siapa pun, sedangkan dalam al-ibahah, harta hanya dapat dimanfaatkan atas izin pemiliknya (atau izin umum yang ditentukan terhadap harta itu jika harta itu merupakan milik bersama).
Pemilikan manfaat berakhir apabila terjadi hal-hal berikut:
- Habisnya masa berlaku pemanfaatan.
- Barang yang dimanfaatkan rusak atau hilang.
- Orang yang memanfaatkannya wafat (menurut ulama mazhab Hanafi, karena manfaat tidak dapat diwariskan).
Para ulama fikih membedakan antara pemilikan manfaat dan hak memanfaatkan sesuatu (haqq al-intifa’) dari segi maknanya, batasannya, asalnya, dan dampaknya.
Dari segi makna dan batasannya, hak-hak khusus pemilik manfaat melekat pada harta yang dia manfaatkan, tanpa campur tangan orang lain. Contohnya, orang yang menyewa rumah berhak untuk bertindak memanfaatkan rumah itu sesuai dengan keinginannya, selama tidak menghilangkan manfaat rumah itu.
Hak memanfaatkan sesuatu tidak demikian halnya. Harta yang dimanfaatkan itu merupakan milik bersama (umum) dan pemanfaatannya disyaratkan untuk kepentingan umum, seperti pemanfaatan jalan, jembatan, dan sungai. Dari sini terlihat bahwa hak dalam pemilikan manfaat lebih kuat daripada hak pemanfaatan sesuatu.
Dari segi asalnya, pemilikan manfaat berawal dari suatu akad dengan syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Sedangkan hak memanfaatkan sesuatu berawal dari status benda itu sendiri (yaitu benda itu memang khusus disediakan untuk kepentingan umum) atau berawal dari izin yang diberikan pemilik harta itu, seperti tamu diizinkan memakan makanan tuan rumah.
Dari segi dampaknya, tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pemilikan manfaat persis sama dengan tindakan hukum atas milik sendiri, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam akad. Berdasarkan hal ini, ulama fikih menyatakan bahwa jika seseorang menyewa rumah, lalu penyewa menyewakan pula kepada orang lain, hukumnya boleh saja selama tidak menyalahi ketentuan yang telah disepakati waktu akad disetujui.
Berbeda halnya dengan pemanfaatan sesuatu. Dalam hal ini, harta bersangkutan hanya untuk diri pemanfaat, tidak boleh dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain. Hak memanfaatkan sesuatu terjadi melalui tiga sebab, yaitu:
- Apabila harta disediakan untuk kepentingan umum, seperti jalan raya dan jembatan.
- Apabila disyaratkan dalam suatu transaksi, seperti pembelian sebuah rumah dengan syarat diberi lahan untuk lewat ke rumah itu.
- Apabila harta itu telah ada sejak lama dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Di dalam Islam, baik harta maupun hak milik pada dasarnya kepunyaan Allah (Q.S. 5:120) dan pemilikan harta itu oleh seseorang lebih bersifat majas. Artinya, harta milik dan harta yang dipunyai seseorang merupakan amanah Allah di tangannya dan harus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan Allah. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Bumi ini adalah bumi Allah dan siapa yang menggarapnya maka ia lebih berhak atas garapannya itu.” (H.R. Bukhari dari Abu Hurairah).
Oleh sebab itu, Islam menetapkan bahwa ada batasan dalam pemanfaatan milik pribadi, yaitu tidak memudaratkan orang lain. Misalnya, tidak membunyikan radio dengan suara keras agar tidak mengganggu ketenangan tetangga. Di samping itu, dalam pemanfaatan milik pribadi diupayakan agar memberi manfaat kepada orang lain selama tidak memudaratkan pemiliknya sendiri. Dalam membangun sebuah rumah, misalnya, harus disediakan jalan untuk tetangga di belakang rumah itu agar mereka dapat dengan leluasa pulang pergi ke rumah mereka.

