Keislaman

Fiqih Seputar Pelaksanaan Walimahan

3 Mins read

Para ulama fiqih (fuqaha) berpendapat bahwa walimah merupakan nama makanan khusus dalam pesta pernikahan, demikian juga pendapat Ibnu Abdil Barr dari Tsa’lab dan pakar bahasa lainnya.

Jadi tidak disebut Walimah untuk pesta selain ditujukan untuk pesta pernikahaan. Sementara untuk pesta khitanan disebut dengan Adzirah atau A’dzar. Pesta untuk undangan kelahiran disebut Khurs dan Khursah.

Pesta untuk peresmian atau pembangunan rumah disebut Wakkara dan Kharrasa dengan tasydid. Naqi’ah atau Naqa’a merupakan pesta berkenaan kembalinya seseorang dari perjalanan. Aqiqah adalah nama untuk penyembelihan binatang untuk anak.

Hudzdzaq merupakan jamuan makan ketika seseorang telah berhasil mengkhatamkan Al-Qur’an. Mad’dubah adalah nama pesta yang diadakan tanpa sebab atau tidak adanya sebab, seperti kata seorang penyair :

“Pada musim dingin kami mengundang semua orang, orang yang mengundang tidak melihat seorang pun dari kami yang tidak hadir.”

Undangan Jafala adalah undangan yang ditujukan semua untuk semua orang sedangkan Naqara adalah mengundang kalangan tertentu.

Disunahkan Sebelum Walimah Mengadakan Kenduri

Tidak ada perselisihan pendapat dikalangan Ulama bahwa Walimah itu hukumnya Sunnah yang disyariatkan dalam acara Walimah. Hal ini berdasarkan Hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam menyuruh melakukannya dan beliau juga melakukannya.

Beliau berasabda kepada Abdurahman bin Auf saat dia menikah; “Adakanlah Walimah meskipun dengan menyembelih seekor domba betina.”

Anas berkata; “Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mengadakan Walimah untuk salah seorang istrinya seperti Walimah yang diadakan untuk Zainab. Beliau mengadakan Walimah dengan seekor domba betina,” (H.R Bukhari).

Adapun mengadakan walimah dengan selain domba betina maka hukumnya boleh karena Rasulullah pernah mengadakan walimah untuk Shafiyyah dengan kue kurma dan mengadakan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud gandum, (H.R Al-Bukhari). Ada Ulama berpendapat bahwa Walimah itu wajib namun mayoritas Ulama sepakat bahwa mengadakan Walimah it hukumnya Sunnah.

Hukum Mendatangi Pesta

Ibnu Abdil Barr berkata bahwa tidak perselisihan Ulama bahwa hukum mendatangi Walimah itu wajib bagi yang diundang apabila tidak ada hiburan terlarang didalamnya. Pendapat ini dinyatakan juga Imam Malik, Imam Syafi’I, Al-Anbari. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda ; “Apabila salah seorang kalian diundang dalam acara Walimah, hendaklah ia mendatanginya”, (H.R Al-Bukhari).

Abu Hurairah berkata : “Seburuk-buruknya makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya tanpa mengundang orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak mau mendatanginya berarti dia mendurhakai Allah dan Rasul-Nya”, (H.R Bukahri). Ulama membolehkan mengadakan Walimah lebih dari satu hari.

Hukum Memakan Makanan Walimahan

Adapun hukumnya memakan makanan di pesta walimahan jika ia tidak suka atau sedang puasa maka boleh tidak memakannya dan hanya berdoa saja. Abu Hurairah meriwayatkan dalam hadis riwayat Abu Daud menyebutkan, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Apabila salah seorang kalian diundang maka hendaklah ia menghadirinya. Jika sedang berpuasa, maka cukuplah ia berdoa, tetapi bila ia tidak berpuasa maka makanlah.

Ibnu Umar pernah diuandang acara Walimahan, lalu ia datang dan mengulurkan tangannya seraya membaca ‘Bismillah’, kemudian ia makan. Apabila ia sedang puasa sunnah maka ia boleh membatalkannya untuk memakan makanan Walimahan.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berasabda : “Kalian telah diuandang oleh saudara kalian dan dia telah mengeluarkan biaya untuk kalian. Makanlah lalu berpuasa satu hari sebagai gantinya jika kalian mau”, (H.R Al-Baihaqi dan sandanya Hasan).

Hukum Menghadiri Walimahan Yang Ada Hiburannya

Imam Malik berkata bahwa adapaun hiburan ringan seperti rebana dan gendang maka ia tidak perlu datang, pendapat ini juga dinyatakan oleh Ibnu al-Qasim. Imam Al-Laits berpendapat jika didalamnya terdapat menabuh gendang maka ia tidak layak menghadirinya. Ada Ulama berpendapat boleh saja menghadiri Walimahan yang ada hiburannya selama tidak ada kemaksiatan didalamya.

Hukum Menghadiri Undangan Khitanan

Di masa Rasulullah dan para sahabatnya tidak dikenal adanya pesta Khitanan. Dalam sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Utsman bin Abu Al-Ash diundang acara pesta Khitanan tapi dia tidak mau datang, ia berkata ; “ Dulu pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kami tidak mendatangi undangan Khitanan dan kami tidak diundang untuk menghadirinya”, (H.R Imam Ahmad).

Sementara Imam Malik, Syafi’I dan Abu Hanifah berpendapat hukum menghadiri pesta selain Walimah adalah Sunnah, karena Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda : “ apabila salah seorang dari kalian mengundang saudaranya, hendaknya menghadirinya baik itu pesta pernikahan atau undangan lainnya”, (H.R Abu Daud).

118 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
KeislamanTafsir

Mengenal Tafsir Nurul Qur'an Dari Iran

8 Mins read
Kuliahalislam.com-Allamah Kamal Faqih Imani lahir 1934 Masehi di kota Isfahan, di lingkungan keluarga yang taat beragama. Dia menyelesaikan sekolah dasarnya di kota…
ArtikelKeislamanSejarah

Imam Syafi'i Dituduh Syiah Oleh Khalifah

7 Mins read
Kuliahalislam.com-Pada saat penguasa Negeri Yaman berkunjung ke kota Mekah, beberapa orang Quraisy yang merupakan kerabat Imam Syafi’i berusaha agar penguasa Yaman bersedia…
KeislamanPendidikan

Antara Gadget dan Iman: Metode Pengajaran Akidah Untuk Mengadapi Tantangan Generasi Z di Era Digital

5 Mins read
Abstrak Generasi Z hidup dalam lingkungan digital yang sarat teknologi, yang memengaruhi cara mereka memahami dan mengamalkan ajaran agama, khususnya akidah. Tulisan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Berita

The Biggest Muhammadiyah Business Matching and Networking 2025 SUMU

Verified by MonsterInsights