(Sumber Gambar: dok pribadi. FitrahTA, KPPS TPS 10. Kel, Sarae, Kota Bima) |
Dalam hal, terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan. Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua. Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
Adapun anggota KPPS TPS 10, adalah terdiri sebagai berikut; Much. Haryanto (Ketua KPPS), Syafril Jayusman (anggota KPPS), m. Imran (anggota KPPS), Fitratul Akbar (anggota KPPS), Yayu Pratiwi (anggota KPPS), Juliastrin (anggota KPPS), M. Ifaid (anggota KPPS). Bertugas di Lingkungan Gilipanda RT 13/RW 06. Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kelompok penyelenggara pemungutan dan suara bekerja mulai Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Mulai jam 07:00 WITA sampai 16:00 WITA. Waktu pelaksanaan pemungutan suara. Lalu dilanjutkan dengan perhitungan surat suara, mulai jam 16:30 WITA sampai 05:00 dini hari. Perhitungan surat suara ini, lalu dilanjutkan di hari kedua pemungutan suara, Hari kamis, tanggal 15 Februari 2024. Sampai 10:00 malam WITA. Hasil pemungutan dan penghitungan suara, berupa surat suara, hasil rekap hasil, dan berkas formulir/dokumen lainnya diserahkan oleh Perwakilan PPK, PPS, Perwakilan KPPS, dan Pengawas TPS ke sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kendala yang dihadapi oleh anggota KPPS adalah kondisi area wilayah TPS yang tidak memadai, karena area Tps ditengah halaman rumah warga. Sehingga kondisi duduk panitia Kpps 1-5 berdempetan, dengan pengawas TPS dan saksi-saksi, seperti letak bilik suara, kotak suara dan penjaga tinta didekat pintu keluar nampak berdesakan sekali karena keterbatasan wilayah, selain itu kondisi bilik suara yang rapat sekali tidak ada celah spasi/gang antar bilik suara, setiap pemilih yang mencoblos di bilik suara bisa saling ngobrol, dan menengok pilihan suara disampingnya, dan surat surat jadi rusak/robek sulit dilipat. Serta, area ruang tunggu Pemilih sangat sempit untuk warga yang lalu di area TPS, menunggu antrean, mencari informasi dan berinteraksi dengan pemilih lainnya. Kemudian, terdapat dinamika selama proses pemungutan dan perhitungan suara, seperti muncul segelintir warga pemilih yang mempersoalkan kondisi pemilih disabilitas, pemilih orang-orang tua yang sepuh, menderita sakit. Muncul pemilih tambahan/khusus dan dinamika lainnya.
Seluruh anggota KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS. Pada penyelenggaraan tahapan tersebut, KPPS berkoordinasi dengan perangkat RT atau yang disebut dengan nama lain, RW atau yang disebut dengan nama lain, Pengawas TPS, peserta Pemilu, Pemilih, dan pihak terkait lain pada tingkat TPS. PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
Selama bertugas menjadi anggota KPPS TPS 10, Kel. Sarae Kota Bima. Mempunyai cerita pengalaman tersendiri karena dalam menjalankan tugas bisa bertemu, dan berinteraksi dengan warga negara sebagai pemilih, sekaligus merayakan pesta demokrasi Pemilu serentak 2024. Terdapat, rasa suka dan duka, sedih dan bahagia karena melihat antusias partisipasi setiap kalangan masyarakat dari yang sepuh, tua-tua dan kaum muda berbondong-bondong mendatangi area TPS untuk menggunakan hak pilihan politiknya.