Kita tahu, Hari Raya Kurban menjadi momentum tersendiri bagi kalangan umat Islam di Indonesia dengan melakukan penyembelihan hewan kurban di berbagai daerah. Kurban adalah salah satu upaya manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Haji (Idul Adha), dan tiga hari tasyrik sesuai dengan ketentuan syara’.
Pada hari raya Idul Adha, Allah SWT mensyariatkan penyembelihan hewan kurban sebagaimana yang dijelaskan dalam Alqur’an Surat Al-Kautsar, Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).
Pelaksanaan ibadah kurban erat kaitannya dengan kisah Nabi Ibrahim AS. Ibadah kurban mempunyai nilai ketauhidan yang sangat kental, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS dengan mengorbankan anak yang dicintainya.
Hal tersebut mengajarkan kepada manusia sikap bertauhid yang sesungguhnya. Nabi Ibrahim AS mampu membebaskan dirinya dari penghambaan kepada materi (dalam hal ini anak yang dicintainya) menuju penghambaan kepada Allah semata. Kemudian setelah Nabi Muhammad datang, ibadah kurban disyari’atkan juga kepada umat Islam dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara’.
Sementara itu, adapun substansi dari syariat kurban adalah memberikan dan mengorbankan sesuatu yang kita miliki dengan semampu kita pada lingkungan dan kaum yang membutuhkan.
Selain dari itu, pelaksanaan kurban juga ditujukan agar kebahagiaan bisa dirasakan oleh semua kalangan, sehingga ikut serta merasakan suasana bahagia pada hari raya itu. Oleh karenanya, dengan membagikan daging kurban tersebut diharapkan tercapai makna serta hikmah dari berqurban.
Bolehkah Orang Yang Berkurban Makan Daging Kurbannya?
Kiai Afifuddin Muhajir dalam kitabnya Fathu Al-Mujib Al-Qarib mengatakan:
Bahwa, orang yang berkurban tidak boleh memakan apa pun dari kurban yang telah diikrarkannya, melainkan ia wajib menyedekahkan seluruh bagiannya (dan makannya), yakni dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan (dari kurban sukarela) untuk kita atau kurang. (dan serta tidak boleh menjual) kepada pemberi kurban (dari kurban) baik itu berupa daging, rambut, atau kulitnya, karena ini dilarang. Haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah.
Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap. Wallahu a’lam bisshawaab.
*) Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Penulis juga kontributor tetap di E-Harian Aula digital daily news Jatim.