KULIAHALISLAM.COM – Kota Bima, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM Bima), melalui program kerja bidang Hukum, Politik dan Kebijakan Publik, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyelenggarakan diskusi bincang Publik, pada hari Ahad 27 Oktober 2024. Mulai 20:00 WITA – Selesai. Di Aula perpustakaan Daerah, Kota Bima.
Sambutan pertama, oleh bapak Ady Supriadin, S.Pdi, selaku Ketua KPU Kab. Bima, dalam sambutan awalnya menyatakan bahwa, “Sebelumnya, negara kita juga menyelenggarakan hajat besar yakni Pemilu, kemudian saat ini kita memasuki tahapan hajat besar tingkat daerah yakni Pemilukada serentak 2024. Khusus wilayah daerah Bima yakni (Bupati dan Wakil Bupati), dan Kota Bima (Walikota dan Wakil Walikota) Nusa Tenggara Barat”.
Kemudian beberapa hal Ingin saya sampaikan terkait penyelenggaraan pesta demokrasi, Pilkada Serentak serentak 2024. Panitia yang menyelenggarakan pilkada adalah KPU. KPU memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pilkada, mengatur regulasi, aturan, teknis dan instrumen penyelenggaraan sampe hari pelaksanaan. Perbedaan KPU tingkat pusat dan daerah. KPU tingkat daerah adalah perpanjangan tangan KPU pusat. KPU tingkat daerah, memiliki divisi divisi untuk mendukung proses pelaksanaan kegiatan dan tugas pilkada.
“Selain itu, dalam kegiatannya KPU daerah bekerjasama juga dengan oihak terkait untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada, misalnya sekretariat KPU, Bawaslu, Lurah, aktivis mahasiswa dan komunitas pegiat Demokrasi lainnya”. Ucap nya
Adanya kerjasama seperti ini, adalah bagian dari sosialisasi, partisipasi masyarakat untuk mengetahui hak individual, hak politik atau sesuatu ekspresi dan aspirasi warga yang berkaitan dengan hajat hidupnya dimasa depan melalui momentum pilkada serentak 2024.
Abdulah SH, selaku Anggota Bawaslu Kab. Bima, juga mengatakan bahwa berbicara tentang pengawasan, kalau kami di Bawaslu sejatinya adalah bekerja sesuai aturan, tugas dan kewenangan yang diberikan sesuai amanat undang-undang yang berlaku. Dalam melakukan pengawasan, kami tidak sembarang dalam proses mengawasi aktivitas peserta pilkada dan partisipasi warga. Tetapi, ada batasan dan subjek objek yang perlu di teliti agar berjalan secara semestinya. Adapun subjek dan objek pengawasan tersebut adalah, kami akan mengawasi empat komponen:
1). Penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan PPK/PPK. 2). Peserta pemilu, Pasangan calon, partai politik, dan timses. 3). TNI, Polri dan ASN. 4). Masyarakat, kami akan mengawasi masyarakat. Tentu kami akan mengawasi masyarakat terkait segala sesuatu aktivitas proses pilkada.
Kami Bawaslu bekerja sesuai tugas dan fungsi, adapun fungsinya terdiri dari, 1). Fungsi pengawasan, 2). Fungsi pencegahan, 3). Fungsi penindakan.
1). Fungsi pengawasan yang kami lakukan adalah, empat komponen di atas. Namun dalam proses pengawasan ada aturan main, ada peraturan, agar ssgala pengawasan bisa berjalan baik, adil dan terukur sesuai aturan yang berlalu.
2). Fungsi pencegahan, artinya proses pencegahan terjadi setelah segala sesuatu baik dalam peserta pemilu dan masyarakat yang berbuat diluar batas kontrol, tidak teratur, melanggar aturan, dll.
3). Fungsi penindakan, ini proses yang terakhir. Dalam proses penindakan ini, langkah terakhir dalam. Proses penindakan karena sudah masuk dalam ranah tindak pidana, pelanggaran pidana.
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Dalam Pengawasan Pilkada
Dalam Pemilu serentak 2024 di wilayah kab. Bima. Hanya 4 laporan, Artinya Masyarakat lumayan sduah memahami proses pelanggaran pemilukada. Jadi, kami berharap untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik nya, untuk mengawal, mengamati setiap tindakan yang mengarah kepada pelanggaran, kampanye negatif dan perbuatan money politic.
Sambutan ketiga, Bapak Dr. Syarif Ahmad, M.Si (Pengamat Politik Bima, Dosen UNSWA, Bima), beliau mengatakan bahwa, “Tidak ada Demokrasi, tanpa ada pemilu atau pilkada. Karena pilkada adalah sirkulasi kekuasaan, mekanisme pergantian kekuasaan secara undang undang. Sehingga di aturlah bagaimana kekuasaan itu berlaku secara demokratis”.
Bagaimana proses seleksi, seleksi itu juga penting, untuk mengukur kredibilitas panitia penyelenggara. Maka, pihak penyelenggara Pemilukada saling mengatur dan mengawasi antar pihak yang berkait dengan pilkada. Terdiri dari, berbagai elemen politik. Yakni, 1). Subjek Politik, panitia penyelenggara pilkada, aktivis mahasiswa dan pegiat Demokrasi. 2). Parokial politik, orang-orang yang berkepentingan. 3). Objek politik, warga masyarakat.
Lebih lanjut beliau berujar, “Demokrasi adalah konflik, penuh keributan, dan dialektika lainnnya. Karena demokrasi adalah mekanisme dam merebut, mempertahankan dan mengganti kan kekuasaan. Maka, pihak penyelenggara perlu untuk mengatur dinamika demokrasi dalam masyarakat tersebut, menjadi sesuatu yang bakk, dan adil antar pihak”.
Sambutan keempat, Bapak Ilham SH, MH (Dosen Hukum Pemilu, Universitas Muhammadiyah Bima), beliau menyampaikan, bahwa kewenangan untuk memilih pemimpin, baik dari presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota atau kepala daerah adalah diberikan kewenangan sepenuhnya kepada masyarakat, maka panitia penyelenggara ini menyediakan sarana dan prasarana kepada rakyat agar warga tersebut bisa menyalurkan kedaulatan rakyat, hak politik, sosial, dan ekspresi dan berpendapatnya. Melalui mekanisme demokratis seperti momentum Pilkada Serentak 2024 ini.
Maka, demokrasi melalui pilkada ini salah satu sarana atau mekanisme untuk mencari, menelaah dan memilih pemimpin atau kepemimpinan daerah secara demokratis, sesuai yang di inginkan atau di kehendaki oleh rakyat.
Jadi, dalam fenomena pilkada hari ini adalah terjadinya rawannya politisasinya birokrasi berpolitik. Dampak serius dalam hal ini adalah terjadi tidak keseimbangan dalam politik antara pasangan calon yang memiliki kekuasaan dan tidak memiliki akses kekuasaan.
Dengan demikian, melalui inisiatif diskusi bincang Publik yangbdi selenggarakan oleh organisasi pemuda mahasiswa (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Cabang Bima), ini adalah bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan pendidikan politik kepada warga masyarakat. Karena kesuksesan, kelancaran dan kredibilitas calon pemimpin atau kepemimpinan Daerah melalui Pilkada 2024 ini, berkaitan erat dengan pengetahuan, sosialisasi, partisipasi dan wawasan semua pihak dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangan atau peran aktif sesuai posisi kepentingan masing-masing.
Serta, adanya bincang Publik seperti ini adalah sebagai sarana dalam memberikan sosialisasi, interaksi sosial dan komunikasi antar berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban, menggunakan ekspresi politik, aspirasi pendapat warga, partisipasi politik masyarakat, untuk memilih pemimpin dan kepemimpinan daerah sesuai kehendak warga melalui mekanisme demokratis pilkada serentak tahun 2024.