Pengertian Asbab An-Nuzul
Kata Asbab an-Nuzul terdiri dari dua kata, yaitu asbab dan an-nuzul. Kata asbab merupakan bentuk jamak dari sabab yang berarti “sebab-sebab”, sedangkan an-nuzul berasal dari kata nazala yang berarti “turun”. Secara istilah, asbab an-nuzul adalah latar belakang atau sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur’an, yang menceritakan peristiwa atau jawaban dari Allah SWT atas pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah SAW.
Asbab An-Nuzul Menurut para Ahli
- Az-Zarqani: Menjelaskan bahwa asbab an-nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat yang menerangkan suatu peristiwa atau menjawab suatu pertanyaan ketika peristiwa itu terjadi.
- As-Shabuni: Menyatakan bahwa asbab an-nuzul menjelaskan sebab-sebab turunnya ayat saat suatu peristiwa terjadi, baik berkaitan dengan kisah para nabi maupun kejadian lainnya.
- Manna’ al-Qattan: Menjelaskan bahwa asbab an-nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an berkenaan dengannya pada hari terjadinya peristiwa tersebut, atau pertanyaan yang diajukan kepada Nabi SAW.
Metode Mengetahui Asbab An-Nuzul
Untuk mengetahui asbab an-nuzul, seseorang harus bersumber pada riwayat yang sahih agar dapat diteliti dan dijadikan pedoman. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Bukhari mengenai riwayat yang berkaitan dengan Surah Ad-Duha ayat 5:
Hadis ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah SAW mengalami sakit dan tidak melaksanakan salat malam selama satu atau dua malam, Allah SWT tidak meninggalkannya maupun benci kepadanya.
Apabila terdapat beberapa riwayat yang sama-sama sahih, langkah pertama yang digunakan adalah pendekatan ijtihad untuk mengompromikan riwayat-riwayat tersebut. Jika tidak dapat dikompromikan, metode penyeleksian tariq (tarjih) digunakan untuk menentukan asbab an-nuzul yang paling kuat.
Pentingnya Asbab An-Nuzul
Memahami asbab an-nuzul sangat penting bagi umat Islam, khususnya para mufasir. Para ulama sangat berhati-hati dalam menafsirkan ayat jika riwayat asbab an-nuzul-nya tidak sahih atau tidak melalui proses perbandingan yang ketat.
Berikut pandangan beberapa tokoh Islam mengenai pentingnya asbab an-nuzul:
- Al-Wahidi: Menjelaskan bahwa seseorang tidak akan mungkin mengetahui tafsir suatu ayat Al-Qur’an tanpa memahami sejarah kejadian dan sebab-sebab diturunkannya ayat tersebut. Pengetahuan ini mempermudah pemahaman makna Al-Qur’an secara utuh.
- Ibnu Taimiyah: Mengisytiharkan bahwa mengetahui asbab an-nuzul membantu dalam memahami ayat Al-Qur’an. Membaca Al-Qur’an tanpa memahami sebab turunnya dapat menyebabkan kekeliruan dalam menangkap maksud dan makna tersiratnya.
- Ibnu Daqiq al-‘Id: Menyatakan bahwa menjelaskan asbab an-nuzul merupakan jalan paling kuat dalam memahami makna-makna Al-Qur’an.
Asbab an-nuzul berfungsi mengaitkan suatu peristiwa dengan qarinah (indikator/petunjuk yang memiliki keterkaitan), sehingga maksud suatu ayat dapat diyakini kebenarannya secara jelas.
Biografi Al-Wahidi
Nama lengkap Al-Wahidi adalah Ali ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ali ibn Mattuyah, dengan gelar kunyah Imam Abu al-Hasan al-Wahidi an-Naisaburi. Ayahnya, Ahmad ibn Muhammad, berasal dari kota Sawa dan termasuk dalam golongan pedagang.
Imam Al-Wahidi lahir di Nishapur (Naisabur) dan merupakan seorang ulama pakar bahasa dan tafsir yang berpegang teguh pada Mazhab Syafi’i. Beliau mendalami bahasa Arab dan lughah melalui dua guru utamanya, yaitu Hasan al-Qahandazi dan Abu al-Fadhl Ahmad ibn Muhammad ibn Mansur al-Azhari.
Peninggalan Al-Wahidi sangat banyak, terutama dalam bentuk karya tulis ilmiah. Karya-karyanya berfokus pada Al-Qur’an dan ilmu tafsir, sehingga beliau dikenal luas sebagai salah satu penyusun kitab tafsir terkemuka.
Karya-Karya Al-Wahidi
- Asbab an-Nuzul
- Al-Wajiz fi al-Tafsir
- Al-Wasit fi Tafsir al-Qur’an al-Majid
Asbab An-Nuzul Menurut Pendapat Al-Wahidi
Menurut Al-Wahidi, ketika seorang pembaca ingin memahami isi dan makna Al-Qur’an secara mendalam, ia wajib mempelajari asbab an-nuzul-nya. Pemahaman terhadap asbab an-nuzul ini dapat pendekatan secara tekstual maupun kontekstual, yang keduanya berfungsi untuk mengetahui penetapan suatu hukum.
Al-Wahidi menetapkan prinsip ketat terkait asbab an-nuzul:
“Bahwasanya umat Islam tidak boleh berspekulasi mengenai asbab an-nuzul tanpa berdasarkan periwayatan yang bersumber dari orang-orang yang menyaksikan langsung turunnya wahyu, serta melalui periwayatan yang benar-benar sahih.”
Dalam menyusun kitab tafsirnya, Al-Wahidi sangat berhati-hati dalam memilih rujukan. Beliau mengambil riwayat dari guru-gurunya serta kitab-kitab kredibel lainnya. Al-Wahidi mengutamakan hadis marfu’—hadis yang bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW.
Beliau sempat mengkritik sebagian ulama pada zamannya yang kurang cermat dalam memilah mana hadis yang sahih dan mana yang lemah, serta cenderung menyepelekan riwayat asbab an-nuzul. Oleh karena itu, Al-Wahidi menegaskan bahwa penetapan sebab turunnya ayat harus dilandasi ajaran Rasulullah SAW serta pemahaman para ahli yang kompeten, bukan sekadar riwayat tanpa jalur sanad yang jelas.
Penulis: Adina R Q, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Editor: Adis Setiawan

