Politik uang atau sering di sebut money politics adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Sampai saat ini, politik uang masih dianggap sebagai masalah besar dalam dunia politik Indonesia, meski sudah ada berbagai upaya untuk memberantasnya. Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa politik uang dalam Pemilu bisa jadi merupakan bagian dari dinamika demokrasi itu sendiri, dan tidak sepenuhnya merusak sistem. Lantas, apakah politik uang benar-benar merusak demokrasi, atau justru ada sisi positif yang bisa diperoleh?
Jelas politik uang ini benar-benar merusak peraktik esensi dari demokrasi, demokrasi sejatinya system yang mengutamakan perinsip kebebasan,keadilan, dan kesetaran dalam memilih namun sebaliknya politik uang ini menjadikan ketidak kesetaraan dalam pemilihan umum.
Salah satu dampak utama politik uang ini adalah terpilihnya pemimpin yang tidak memiliki kopetensi atau kapasitas yang memadai dalam menjalankan Amanah rakyat.
Selain itu, politik uang dapat memberburuk sebuah aksi peraktik korupsi dalam politik. Setelah terpilihnya pemimpin, banyak pemimpin yang memiliki kewajiban dalam mengembalikan investasi yang mereka keluarkan selama kampanye.
Hal ini membuka peluang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Akibatnya, tujuan awal dari Pemilu, yaitu untuk memilih pemimpin yang dapat memperjuangkan kepentingan rakyat, justru berbalik menjadi ladang untuk memperkaya diri sendiri.
Dasar hukum yang melarang politik uang di Indonesia yaitu Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.
Untuk memberantas politik uang yang sudah merajalela di Indonesia ini perlu di adakanya pendidikan politik yang lebih masif di kalangan masyarakat. Masyarakat harus diberdayakan agar tidak terjebak dalam praktik politik uang dan memahami betul arti penting memilih berdasarkan visi dan program calon pemimpin, bukan karena iming-iming materi.
Perlunya pengawasan yang sangat ketat pada saat kampanye sehingga tidak adanya peraktik politik uang pada saat kampanye,ini harus di pertegas tanpa adanya pandang bulu sehingga pada saat naik menjadi pemimpin tidak memikirkan untuk mengembalikan investasi yang sudah di keluarkan.
Pada akhirnya pemilih merasa bahwa kebutuhan dasar mereka dapat dipenuhi tanpa harus bergantung pada pemberian uang dari calon tertentu, mereka akan lebih cenderung untuk memilih berdasarkan kualitas, bukan karena materi.
Politik uang jelas merupakan tantangan besar bagi demokrasi Indonesia. Meski ada beberapa argumen yang mencoba melihatnya sebagai bagian dari dinamika sosial yang lebih luas, pada kenyataannya praktik ini merusak nilai-nilai demokrasi dan mengancam kualitas pemimpin yang dihasilkan oleh Pemilu.
Oleh karena itu, memberantas politik uang memerlukan kerjasama antara masyarakat, lembaga pengawas, dan pemerintah untuk menciptakan Pemilu yang lebih bersih, adil, dan berintegritas.
Dengan begitu, demokrasi Indonesia dapat berfungsi dengan lebih baik, menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen pada kesejahteraan rakyat, dan memperkuat sistem politik yang transparan serta akuntabel.