Salah satu bentuk ibadah sepanjang masa ialah an-nikah (النكاح) atau marriage yang artinya perkawinan atau pernikahan. Menurut Muhammad Abu Zahrah pernikahan merupakan akad atau perjanjian yang di dalamnya terdapat aspek akibat hukum yaitu saling memberikan hak dan kewajiban serta melakukan pergaulan yang dilandasi tolong menolong. Pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah hendaknya dilakukan dengan mengharap ridha Allah SWT.
Realitasnya pernikahan banyak dilakukan karena rasa ketertarikan dengan lawan jenis yang disalurkan melalui courtship atau pacaran selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Fenomena courtship yang ada di dunia heterogen saat ini mengakibatkan terjadiya mixed marriage atau pernikahan campuran di kalangan kawula muda. Adanya mixed marriage menghilangkan esensi dari tujuan pernikahan dalam ajaran Islam.
Jauh berabad-abad yang lalu Al-Qur’an telah membahas mengenai fenomena mixed marriage yang tercantum dalam Q.S al-Baqarah [2]: 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ ٢٢١
Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah [2]: 221)
Ayat di atas merupakan salah satu dalil bagi umat Islam untuk tidak melakukan mixed marriage yang merupakan sebutan lain bagi nikah beda agama. Pasangan yang memiliki perbedaan landasan tauhid, akan mengalami kesukaran dalam mencapai tujuan akad nikah seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, ayat ini juga menuntun umat Islam supaya memilih pasangan yang seiman dan seamin.
Pada dasarnya ayat di atas membahas mengenai larangan umat Islam untuk menikah dengan seorang musyrik, baik laki-laki maupun perempuan. Namun pada Q.S al-Madinah [5]: 5 mengizinkan kepada laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan ahlulkitab (penganut Yahudi dan Nasrani) yang muhsnat (menjaga kehormatan). Dalam Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir gubahan Ibn ‘Asyur menjelaskan pendapat yang dianut sebagian ulama Syafi’iyah mengenai masalah ini.
Menurut sebagian kalangan ulama Syafi’iyah, pernikahan antara orang Islam, baik laki-laki ataupun perempuan dilarang sebagaimana QS. Al-Baqarah [2]: 221. Namun larangan ini akan hilang jika orang musyrik maupun ahlulkitab telah memeluk agama Islam. Inilah tuntunan Allah yang ditujukan bagi umat Islam yang sedang memilih pasangan.
Menurut Ibn ‘Asyur hubungan pernikahan melibatkan kebersamaan dan kesalingan dalam memengaruhi. Sehingga Allah melarang terjadinya pernikahan dengan orang yang menyeru kepada sebab masuknya seorang mukmin ke dalam neraka.
Larangan ini turun karena khawatir seruan-seruan dari pasangan yang berlainan aqidah akan memengaruhi orang mukmin. Sebab dalam hubungan suami istri terdapat hubungan kasih sayang yang mendorong salah satu pihak memenuhi keinginan pihak lain.
Dengan demikian Allah melarang umat Islam menikah dengan orang beragama lain karena ingin menjaga aqidah umat Islam. Dalam maqashid syari’ah menjaga akidah disebut dengan hifdz al-din. Hal ini juga berlaku dalam mixed marriage yang sebaiknya tidak dilakukan karena telah dilarang Allah sebagaimana penjabaran Ibn ‘Asyur yang telah diungkap sebelumnya.