Abu Nasr Muhammad Al-Farabi (872–950 M), dikenal sebagai salah satu filsuf Muslim paling berpengaruh, memiliki pemikiran yang mendalam dalam bidang filsafat politik. Ia sering disebut sebagai “Guru Kedua” setelah Aristoteles karena kemampuannya mengembangkan gagasan filsafat Yunani klasik dalam konteks Islam.
Salah satu kontribusi utamanya adalah gagasan tentang pemerintahan yang ideal, termasuk pandangannya yang dapat dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Salah satu fokus pemikiran cendekiawan ini adalah bidang politik dan bernegara.
Adapun gagasan Al Farabi yang terkenal adalah The ideal state atau dalam istilah lain al-madinah al-fadhilah yang membahas bagaimana suatu negara itu bisa dikatakan ideal menurutnya
Dalam perspektif Al Farabi, kesejahteraan merupakan aspek penting dalam kehidupan sosial dan politik. Tujuan akhir dari suatu negara yang baik adalah mencapai kesejahteraan atau kebahagiaan, umum (al-sa’adah al-‘ammah) bagi seluruh anggota masyarakat, yang berlandaskan pada prinsip prinsip filsafat dan etika.
Ia berpendapat bahwa kesejahteraan tidak hanya terbatas pada aspek material, tetapi juga melibatkan aspek moral, intelektual, dan spiritual. Pengertian demokrasi sendiri adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya, demokrasi juga diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Ketika kita membahas demokrasi, menurut Al-Farabi idealnya adalah dimana semua elemen masyarakat turut serta merasakan keadilan, kebebasan dan hak suaranya setara dengan orang lain.
Berjalannya demokrasi tentu tidak bisa serta merta mengatakan bahwasanya demokrasi hanyalah sistem kepemerintahan, namun demokrasi harus di sertai implementasi dan fakta lapangan bahwa hak, kewajiban, aturan dan hukum, berlaku setara kepada siapapun baik itu pemegang kekuasaan dan rakyat.
Untuk mencapai demokrasi yang sesungguhnya perlunya kesejahteraan rakyat dalam aspek manapun, termasuk ekonomi, teknologi, kesehatan dan pendidikan yang relevan. Memastikan bahwa tidak ada ketimpangan ekonomi yang sangat jauh, dan pemerintah berupaya untuk mengatasi itu adalah salah satu solusi pada sistem demokrasi.
Pemerataan teknologi pada daerah-daerah yang masih belum terjamah oleh kemajuan teknologi, pembangunan infrastruktur kesehatan dan pendidikan yang mumpuni, untuk membekali masyarakat menjadi masyarakat yang cerdas akan politik dan demokrasi.
Pemerintah yang menganut pada demokrasi diharuskan untuk melakukan transparasi kepemerintahan. Melakukan keterbukaan informasi jajaran kepemerintahan yang dapat diakses oleh masyarakat (publik). Agar dapat menghindari kesalahpahaman/miss komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Sebelum itu perlunya diadakan sosialisasi dan pembekalan, pada calon wakil rakyat untuk memahami bagaimana menjalankan sistem demokrasi kepemerintahan yang ideal. Sehingga harapannya masyarakat dan pemerintah dapat saling bekerja sama untuk menjalankan sistem demokrasi yang baik. Dan gagasan gagasan Al-Farabi seperti berikut.
Pemerintahan yang Ideal Menurut Al-Farabi
Al-Farabi memperkenalkan konsep Al-Madinah Al-Fadilah, yaitu negara yang didasarkan pada prinsip-prinsip kebajikan dan keadilan. Konsep ini memiliki elemen yang dapat diselaraskan dengan prinsip demokrasi Islam, yaitu;
Kepemimpinan bijaksana, negara yang ideal dipimpin oleh seorang filosof-raja, yaitu pemimpin yang memahami hukum-hukum moral dan etika dalam sikap juga kepribadiannya, serta memiliki tujuan untuk mengarahkan rakyatnya menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kesejahteraan rakyat, mengedepankan tujuan mencapai sejahtera dan kebahagiaan kolektif rakyat, yang tentu sejahtera dan kebahagiaan disini harus selaras dengan nilai-nilai Islam tentang kemaslahatan umat (maslahah).
Partisipasi masyarakat, Al-Farabi menekankan pentingnya peran masyarakat karena adanya sistem demokrasi tak luput dari keberadaan dan aktifnya rakyat dalam mengawal demokrasi, rakyat menciptakan harmoni dan mendukung pemerintahan, meskipun partisipasi tersebut diatur oleh prinsip-prinsip moral dan etika.
Kritik Al-Farabi Terhadap Demokrasi
Meskipun Al-Farabi menghargai beberapa aspek demokrasi, ia juga memberikan kritik pada sistem demokrasi itu sendiri, jika dalam demokrasi berarti kebebasan yang tidak terbatasi oleh moral, akan menimbulkan kemungkinan demokrasi dapat berubah menjadi anarki.
Pemimpin yang tidak memadai, dalam demokrasi, pemimpin sering kali dipilih berdasarkan popularitas, bukan kualitas moral atau intelektual.
Kepentingan mayoritas vs kebenaran: Demokrasi cenderung mengikuti kehendak mayoritas, yang tidak selalu sejalan dengan kebenaran atau nilai-nilai etis. Al-Farabi menekankan bahwa kebebasan dalam pemerintahan harus selalu diiringi oleh hikmah (wisdom) dan keadilan agar tidak menyimpang dari tujuan utama, yaitu kebahagiaan universal.
Konsep Demokrasi Menurut Pendekatan Al-Farabi
Melalui pandangan Al-Farabi, demokrasi Islam dapat dirumuskan sebagai sistem pemerintahan yang: memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam politik, namun tetap dalam kerangka moral dan hukum Islam.
Memastikan bahwa pemimpin adalah individu yang adil, bijaksana, dan memiliki pengetahuan mendalam tentang agama dan etika. Berorientasi pada kemaslahatan bersama (maslahah ammah), dengan memprioritaskan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Menjadikan pendidikan dan pembinaan moral sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat politik yang sehat.
Dapat disimpulkan melalui gagasan-gagasan Al-Farabi, demokrasi yang ideal menurutnya adalah dimana negara menjunjung tinggi kesetaraan, hak serta kewajiban, tak memandang siapa pemegang kekuasaan ataupun rakyat, semua sama dimata hukum.
Memilih pemimpin yang bijaksana yang mempunyai nilai-nilai moral dan etika, agar dapat mengarahkan masyarakatnya pada kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan tidak memandang pemimpin hanya berdasarkan popularitasnya tanpa mengetahui kebenaran seseungguhnya.
Pemimpin yang ideal menurut Al-Farabi adalah, pemimpin yang mengutamakan kemaslahatan bersama tanpa mengedepankan kepentingan individu. Bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat didalam naungannya, dengan kerangka moral ke-Islaman.
Meskipun dalam demokrasi mempunyai kebebasan yang tidak terbatas, maka dari perlunya kita untuk menekankan nilai moral dan etika, agar tidak memunculkan anarki.