KULIAHALISLAM.COM – Bima, 30 Oktober 2024, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Julfan Hadi, meminta Polres Bima Kota untuk mengusut tuntas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 2 miliar yang melibatkan beberapa pejabat di Kecamatan Wera-Ambalawi, Kabupaten Bima.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bima Kota pada 7 Oktober 2024 dengan nomor laporan: STTLP/K/1060/X/2024/NTB/Res Bima Kota. Berdasarkan laporan, terdapat empat orang terlapor, yakni Kades Nipa berinisial (MD), Koordinator Wilayah Pendidikan berinisial (LN), Ketua Yayasan Nurul Haq berinisial (KH), serta Camat Ambalawi (AM). Mereka diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan secara bertahap sejak tahun 2023.
Imam Wahyudin, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa keempat terlapor awalnya mengundang korban berinisial AR untuk datang ke rumah salah satu dari mereka. Tak lama setelahnya, keempat terlapor mendatangi rumah korban dan meminta uang tersebut dengan iming-iming janji tertentu. Namun, janji tersebut hingga saat ini tidak terealisasi, dan uang senilai Rp. 2 miliar tersebut diduga digelapkan oleh para terlapor.
“Kami laporkan Kades Nipa, Korwil Pen, Ketua Yayasan Nurul Haq, dan Camat Ambalawi atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sejumlah Rp. 2 miliar,” ujar Imam Wahyudin dalam keterangannya hari ini, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Franto Matondang, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Laporan ini telah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Franto.
Kami bersama mahasiswa lainnya berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secepatnya untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima Minta Polres Bima Kota Usut Tuntas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang 2 Miliar.
Bima, 30 Oktober 2024, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Julfan Hadi, meminta Polres Bima Kota untuk mengusut tuntas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 2 miliar yang melibatkan beberapa pejabat di Kecamatan Wera-Ambalawi, Kabupaten Bima.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bima Kota pada 7 Oktober 2024 dengan nomor laporan: STTLP/K/1060/X/2024/NTB/Res Bima Kota. Berdasarkan laporan, terdapat empat orang terlapor, yakni Kades Nipa berinisial (MD), Koordinator Wilayah Pendidikan berinisial (LN), Ketua Yayasan Nurul Haq berinisial (KH), serta Camat Ambalawi (AM). Mereka diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan secara bertahap sejak tahun 2023.
Imam Wahyudin, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa keempat terlapor awalnya mengundang korban berinisial AR untuk datang ke rumah salah satu dari mereka. Tak lama setelahnya, keempat terlapor mendatangi rumah korban dan meminta uang tersebut dengan iming-iming janji tertentu. Namun, janji tersebut hingga saat ini tidak terealisasi, dan uang senilai Rp. 2 miliar tersebut diduga digelapkan oleh para terlapor.
“Kami laporkan Kades Nipa, Korwil Pen, Ketua Yayasan Nurul Haq, dan Camat Ambalawi atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sejumlah Rp. 2 miliar,” ujar Imam Wahyudin dalam keterangannya hari ini, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Franto Matondang, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Laporan ini telah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Franto.
Kami bersama mahasiswa lainnya berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secepatnya untuk memberikan keadilan bagi para korban.