Kota Makkah baru saja ditaklukkan tanpa pertumpahan darah yang berarti. Di tengah suasana kemenangan itu, sebuah kasus kecil justru menguak persoalan besar yang menggerogoti setiap peradaban: bagaimana hukum diperlakukan ketika pelakunya berasal dari kalangan berpengaruh. Fatimah binti Al-Aswad, perempuan dari Bani Makhzum, salah satu klan paling disegani dalam struktur sosial Quraisy, kedapatan mengambil perhiasan milik orang lain. Bukan kasus besar dari segi materi, namun menjadi ujian serius bagi komitmen keadilan yang baru saja ditegakkan oleh agama yang masih muda usianya.
Para pemuka Quraisy gelisah. Mereka paham bahwa hukum potong tangan bagi pencuri adalah ketetapan yang tidak bisa ditawar. Namun, rasa sungkan terhadap martabat keluarga besar itu membuat mereka mencari jalan keluar yang halus. Mereka tidak berani menghadap Nabi Muhammad secara langsung untuk memohon keringanan, sehingga dipilihlah Usamah bin Zaid, sosok yang dicintai Nabi, sebagai perantara.
Begitu Usamah menyampaikan maksudnya, Nabi tidak menjawab dengan basa-basi. Wajahnya berubah dan pertanyaan tajam segera terlontar:
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ؟
Artinya: “Apakah engkau hendak memberi syafaat (pembelaan) dalam perkara hukum yang telah ditetapkan Allah?”
Setelah itu Nabi berdiri dan berpidato di hadapan orang banyak. Kalimat yang keluar dari lisannya kemudian menjadi salah satu rumusan paling tegas tentang prinsip persamaan di depan hukum yang pernah diucapkan dalam sejarah:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
Artinya: “Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah karena apabila ada orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya.”
Dan sebagai penegasan final yang tidak menyisakan ruang kompromi, Nabi menambahkan satu kalimat yang barangkali paling berat bobotnya dalam sejarah penegakan hukum:
وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya: “Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad yang mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.”
Kalimat itu bukan sekadar retorika keagamaan. Ia adalah dokumen sosial yang merekam bagaimana sebuah otoritas tertinggi pada masanya menolak menjadikan kekuasaan sebagai tameng bagi orang-orang dekatnya sendiri. Fatimah binti Al-Aswad bukan sembarang perempuan, dan Usamah bin Zaid bukan sembarang pembawa pesan. Justru karena keduanya memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, penolakan Nabi menjadi jauh lebih bermakna dibandingkan seandainya kasus itu menimpa orang biasa yang tak dikenal siapa pun.
Hukum yang Diciptakan untuk Melindungi Kelas Tertentu
Peristiwa di atas tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari suasana sosial Arab pra-Islam yang memang membangun stratifikasi hukum berdasarkan garis keturunan dan kekayaan. Dalam struktur kabilah, seseorang yang berasal dari klan besar memiliki daya tawar hukum yang jauh berbeda dibandingkan budak atau orang dari suku kecil. Bahkan sistem diyat (denda darah) pada masa itu ditentukan berdasarkan status sosial korban, bukan semata prinsip kesetaraan nyawa manusia.
Nabi Muhammad hadir di tengah struktur semacam itu dan justru meruntuhkannya lewat satu peristiwa pencurian perhiasan yang sepintas terlihat remeh. Ia memilih untuk tidak menoleransi permintaan istimewa, meski permintaan itu datang dari orang yang dicintainya sendiri. Sikap ini menjadi fondasi bagi konsep yang kemudian dikenal sebagai musawah, kesetaraan kedudukan setiap manusia di hadapan aturan, tanpa memandang garis keturunan, status ekonomi, atau kedekatan personal dengan pemegang otoritas.
Persoalannya, warisan prinsip ini tidak selalu diteruskan dengan konsisten oleh generasi-generasi berikutnya, termasuk oleh masyarakat yang mengklaim diri sebagai pewaris ajaran tersebut. Sejarah panjang peradilan, baik di dunia Islam maupun di luar itu, justru berulang kali menunjukkan pola yang persis sama dengan yang dikritik Nabi: hukum menjadi tumpul saat berhadapan dengan kalangan terpandang, dan menjadi tajam ketika berhadapan dengan orang biasa.
Al-Qur’an sendiri berulang kali menegaskan larangan terhadap keberpihakan dalam penegakan hukum. Dalam Surat An-Nisa’ ayat 135 Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 135).
Perintah ini jelas menempatkan keadilan di atas kepentingan kekerabatan. Namun, teks suci tidak pernah bekerja secara otomatis di ruang sosial. Ia membutuhkan keberanian struktural untuk diterapkan, sesuatu yang justru sering absen dalam sejarah hukum di berbagai belahan dunia, termasuk di negeri yang mayoritas penduduknya menganut agama ini.
Dari Bani Makhzum ke Ruang Sidang Hari Ini
Membaca kembali kisah Fatimah binti Al-Aswad hari ini terasa seperti membuka cermin yang menyakitkan. Bukan karena zaman telah berubah drastis, melainkan karena pola yang dikritik Nabi ternyata masih hidup dengan wajah baru. Kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh berpengaruh di lingkungan pesantren, sekolah, atau institusi keagamaan lain kerap berakhir dengan penanganan yang lamban, bahkan cenderung melindungi pelaku demi menjaga nama besar lembaga.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak seorang kiai di Jombang beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata betapa proses hukum bisa berjalan lambat dan penuh tarik ulur ketika berhadapan dengan figur yang memiliki pengaruh sosial besar. Korban, yang notabene berasal dari kalangan biasa, harus berhadapan dengan sistem yang tidak sepenuhnya berpihak pada mereka, sementara pelaku memiliki jejaring perlindungan sosial yang jauh lebih kuat.
Pola serupa juga muncul dalam kasus dugaan pelecehan oleh seorang guru terhadap siswi sekolah dasar di sebuah desa di Sumenep. Posisi pelaku sebagai figur otoritas di lingkungan pendidikan membuat proses pengungkapan kasus menghadapi hambatan sosial tersendiri. Masyarakat sekitar kerap lebih cepat mempertanyakan kredibilitas korban dibandingkan mempertanyakan tanggung jawab pelaku, sebuah kecenderungan yang, jika ditelusuri akarnya, sesungguhnya berasal dari cara pandang lama yang menempatkan kehormatan sosial di atas kebenaran fakta.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah bukan terletak pada ketiadaan aturan hukum. Undang-undang perlindungan anak, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, hingga berbagai regulasi turunan sudah cukup lengkap sebagai instrumen normatif. Yang justru rapuh adalah keberanian struktural untuk menegakkan aturan tersebut secara konsisten, terlepas dari siapa pun pelakunya. Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi hari ini bukan soal absennya hukum tertulis, melainkan absennya keberanian Usamah-versi-baru untuk berhenti mencari jalan pintas bagi orang-orang yang mereka anggap terhormat.
Bandingkan sikap sosial semacam itu dengan ketegasan yang ditunjukkan Nabi terhadap Fatimah binti Al-Aswad. Nabi tidak mempertimbangkan sama sekali seberapa besar pengaruh keluarga perempuan tersebut, atau seberapa dekat hubungan Usamah dengannya secara personal. Yang menjadi pertimbangan hanya satu: fakta pelanggaran itu sendiri. Ketika institusi keagamaan atau pendidikan hari ini justru sibuk menghitung dampak reputasi sebelum menegakkan keadilan bagi korban, sesungguhnya mereka sedang mengulangi kesalahan yang telah dikritik habis-habisan empat belas abad silam.
Media turut memegang peran penting dalam membongkar pola ini. Liputan investigatif dari berbagai lembaga pemberitaan, termasuk laporan BBC Indonesia terkait kasus di Jombang, menunjukkan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu jalan efektif untuk menekan kecenderungan pembiaran struktural terhadap pelaku berpengaruh. Tanpa tekanan publik semacam itu, banyak kasus serupa berpotensi tenggelam dalam diamnya kekuasaan lokal yang saling melindungi.
Keadilan yang Menolak Pengecualian
Yang membuat kisah pencurian perhiasan oleh Fatimah binti Al-Aswad tetap relevan hingga sekarang bukan sekadar nilai sejarahnya, melainkan struktur moral yang dikandungnya: keadilan hanya bermakna jika ia berlaku universal, tanpa pengecualian bagi siapa pun. Begitu sebuah sistem hukum mulai membuat pengecualian (baik karena status sosial, kedekatan kekuasaan, atau kepentingan menjaga nama institusi), maka pada saat itu juga sistem tersebut kehilangan fondasi moralnya.
Nabi Muhammad memahami betul risiko jangka panjang dari pembiaran semacam itu. Ia menyebut secara eksplisit bahwa keruntuhan peradaban-peradaban sebelumnya justru berakar dari kebiasaan menegakkan hukum secara selektif. Ini bukan pernyataan simbolis belaka, melainkan diagnosis sosiologis yang tajam tentang bagaimana ketimpangan hukum bisa menggerogoti legitimasi sebuah tatanan dari dalam.
Realitas hari ini memberi bukti bahwa diagnosis tersebut tidak pernah kadaluarsa. Setiap kali institusi keagamaan, pendidikan, atau bahkan aparat penegak hukum memilih melindungi pelaku demi menjaga citra kelembagaan, mereka sedang menanam benih kehancuran kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri. Korban yang tidak mendapatkan keadilan bukan hanya kehilangan hak individualnya, tetapi juga menjadi saksi hidup atas rapuhnya komitmen moral masyarakat terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pertanyaan yang dilontarkan Nabi kepada Usamah, Atasyfa’u fi haddin min hududillah?, sesungguhnya adalah pertanyaan abadi yang layak terus diulang kepada setiap generasi. Ia menantang setiap orang yang memiliki posisi untuk memberi pembelaan istimewa: apakah kau hendak menempatkan kepentingan menjaga nama baik seseorang di atas hak korban untuk mendapatkan keadilan? Jawaban Nabi sendiri sudah sangat jelas, dan jawaban itu seharusnya menjadi rujukan moral bagi siapa pun yang memegang otoritas hari ini, baik di ruang keagamaan, pendidikan, maupun hukum formal negara.
Kesetaraan di hadapan hukum bukan konsep abstrak yang cukup dihafal dalam kajian keagamaan tanpa diwujudkan dalam praktik sosial. Ia menuntut keberanian untuk menolak tekanan struktural, menolak godaan menjaga citra kelembagaan dengan mengorbankan korban, dan menolak logika lama yang menempatkan kehormatan sosial di atas kebenaran fakta. Selama logika Bani Makhzum masih hidup dalam wajah baru di institusi-institusi modern, kisah Fatimah binti Al-Aswad akan terus relevan bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai cermin yang memaksa setiap generasi untuk bertanya jujur pada dirinya sendiri: sudahkah hukum ditegakkan tanpa memandang siapa yang berdiri di hadapannya? Wallahu a’lam bisshawab.

