Opini

Viralnya Santri yang Tutup Telinga Saat Diputarkan Musik, Bagaimana Hukum Musik?

2 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Beberapa hari yang lalu, tersebar sebuah video yang merekam para santri sedang mengantre untuk divaksin. Dalam video tersebut, terlihat para santri menutupi telinga mereka dengan jemari karena enggan mendengarkan musik yang diputar oleh panitia. Video tersebut kemudian menjadi viral dan memicu beragam komentar, mulai dari pujian oleh para pencintanya hingga cacian dari para haters.

​Maka dari itu, menarik bagi kami untuk mencoba memberikan pemaparan: apakah musik itu halal, haram, ataukah mubah? Di samping itu, perdebatan tentang kehalalan dan keharaman musik antara dua kubu ini seolah tidak kunjung menemui titik terang.

​Hasil perdebatan bukan malah menyatukan kedua kubu, melainkan terkesan saling menjauhkan karena setiap kubu kembali kepada pendapatnya masing-masing. Pada titik ini, perdebatan tentang musik menjadi tidak ada artinya lagi. Inilah yang menjadi salah satu alasan ditulisnya artikel ini.

​Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musik adalah ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan. Musik juga merupakan nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang menghasilkan bunyi).

​Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa musik tercipta dari suara dan/atau bunyi yang dikeluarkan oleh alat-alat seperti piano, gitar, drum, terompet, seruling, keyboard, dan alat musik lainnya. Musik adalah perpaduan dari suara-suara yang dihasilkan oleh alat-alat tersebut. Demikianlah pengertian musik yang dapat dipahami sejauh ini.

​Adapun mengenai hukumnya, tidak ada kata sepakat dari kalangan imam mazhab tentang keharaman musik. Bahkan, di dalam internal satu mazhab pun tidak ada kata sepakat. Perbedaan pendapat di antara para ulama justru terdapat pada perihal mendengarkan musik, dan ini merupakan perbedaan pendapat yang kuat, bahkan sudah terjadi sejak zaman para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum.

Baca...  Penerapan Hukum di Timor-Leste: Kritik atas Kinerja PNTL dan Dampak Sosial

​Sebagai contoh, Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib—suami dari Sayyidah Zainab—dahulu kerap mengadakan majelis di dekat para pembantu wanitanya yang bersenandung menggunakan alat musik di Makkah al-Mukarramah, tempat yang paling mulia di muka bumi. Hal ini sangat masyhur di kalangan masyarakat Hijaz pada masa itu.

​Imam Al-Ghazali juga berpendapat bahwa hukum mendengarkan alat musik tidak bergantung pada alatnya itu sendiri, melainkan pada efek yang timbul bagi orang yang mendengarkannya.

​Apabila mendengarkan musik tersebut berdampak positif pada diri Anda, maka hukum mendengarkannya pun menjadi positif. Akan tetapi, jika suara, alunan, serta getaran musiknya membawa dampak negatif bagi seseorang, maka mendengarkannya menjadi haram dalam kondisi tersebut. Pandangan ini juga disetujui oleh lebih dari 30 ulama besar kepengurusan Ahlussunnah wal Jama’ah dari empat mazhab.

​Sampai di sini, dapat disimpulkan bahwa hukum musik pada dasarnya adalah halal dan dibolehkan, selama tidak berdampak negatif atau membuat seseorang semakin jauh dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Selama musik yang didengarkan dapat membawa seseorang merasa lebih dekat kepada Allah SWT melalui bait-baitnya, maka tidak ada salahnya.

​Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa kebanyakan musik justru menimbulkan dampak yang melalaikan, sehingga banyak ustaz atau dai yang menganjurkan untuk meninggalkannya. Di sisi lain, para dai tersebut sebenarnya memahami bahwa dahulu para wali pun menggunakan musik sebagai media dakwah untuk mengajak orang agar lebih tertarik pada Islam. Pertanyaannya kemudian: apakah musik yang digunakan dahulu sama dengan musik-musik hari ini?

​Melalui coretan ini, artikel ini bukan bermaksud mengajak kaum milenial untuk senantiasa mendengarkan musik. Kami hanya ingin mengajak seluruh pembaca agar tidak menyempitkan sesuatu yang sebenarnya luas. Kami pun tidak sependapat dengan mereka yang melontarkan cacian atas pilihan teman-teman yang tidak mau mendengarkan musik.

Baca...  Amuk Massa dan Murahnya Harga Nyawa

​Bahkan, kami sangat mengapresiasi pilihan tersebut. Kami yakin, teman-teman memilih untuk tidak mendengarkan musik agar dapat lebih mudah fokus dalam belajar atau menghafalkan Al-Qur’an. Sungguh ironis ketika mereka yang gemar mencaci pilihan tersebut ternyata adalah orang-orang yang selama ini gemar menyuarakan toleransi.

Oleh: Naufal Abdul Afif (Aktivis moderasi beragama dan Alumni Pondok Modern Darul Arqam Patean Kendal)

15 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
KeislamanOpini

Menyelami Kekhawatiran Mbah Hasyim Asy’ari dalam Bait Alfiyah Ibnu Malik

4 Mins read
Pesantren tradisional Indonesia menyimpan ribuan kisah mutiara hikmah yang sering kali tidak tercatat dalam buku-buku sejarah formal, tetapi hidup abadi di dalam…
KeislamanOpini

Makna Spiritual Pengampunan Nabi Adam Berkat Nur Muhammad

7 Mins read
Perjalanan spiritual umat manusia di muka bumi senantiasa terikat dengan kisah kepatuhan, kejatuhan, dan rahmat yang tiada bertepi. Sebagai makhluk yang dianugerahi…
KeislamanOpini

Dimensi Etika Cinta dalam Kitab I’anatuth Thalibin: Belajar dari Keteguhan Pemuda Basrah

7 Mins read
Dinamika kehidupan manusia di atas bumi kerap kali diwarnai oleh sebuah paradoks yang tajam: ketegangan abadi antara penilaian sosial yang kaku, menghakimi,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *