Kitab Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT) |
KULIAHALISLAM.COM – Akidah Muhammadiyah tentang takdir dan yang dimaksud dengan kata Al-Kasb dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT). Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyahberkata dalam putusan:
الاِيمَانُ بِالقَضَاءِ وَالقَدَرِ
“Iman kepada qadla dan qadar.”
يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نُؤْمِنَ بِأَنَّ اللهَ خَلَقَ كُلَّ شَيئٍ وَأَمَرَ وَنَهَى وَكَانَ أَمْرُاللهِ قَدَرًا مَقْدُوْرًا وَأَنَّ اللهَ قَدَّرَ كُلَّ شَيئٍ قَبْلَ خَلْقِ الْخَلْقِ يُصَرِّفُ الكَائِنَاتِ عَلَى مُقْتَضَى عِلْمِهِ وَاخْتِيَارِهِ وَحِكْمَتِهِ وَإِرَادَتِهِ وَالاَفْعَالُ الصَّادِرَةُ عَنِ الْعِبَادِ كُلُّهَا بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدرِهِ وَلَيْسَ لِلعِبَادِ اِلاَّ الإِخْتِيَارِ.
Kita wajib percaya bahwa Allahlah yang telah menciptakan segala sesuatu dan Dia telah menyuruh dan melarang, dan perintah Allah adalah kepastian yang telah ditentukan. Dan bahwasanya Allah telah menentukan segala sesuatu sebelum Dia menciptakan segala kejadian dan mengatur segala yang ada dengan pengetahuan, ketentuan, kebijaksanaan dan kehendak-Nya. Adapun segala yang dilakukan manusia itu semuanya atas qadla’ dan qadar-Nya. Sedang manusia sendiri hanya dapat berikhtiar.
فَالتَّقْدِيْرُ مِنَ اللهِ وَالكَسْبُ مِنَ الْعِبَادِ فَحَرَكَةُ الْعَبْدِ بِاعْتِبَارِ نِسْبَتِهَا إِلَى قُدْرَتِهِ تُسَمَّى كَسْبًا لَهُ وَ بِاعْتِبَارِ نِسْبَتِهَا قُدْرَةِ اللهِ خَلْقًا وَالْعِبَادُ يَتَصَرَّفُ نَصِيْبَهُ مِمَّا اَنْعَمَ اللهُ بِهِ عَلَيْهِ مِنَ الرِّزْقِ وَغَيْرِهِ.
Dengan demikian, maka segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian manusia. Perbuatan manusia ditilik dari segi kuasanya dinamakan hasil usaha sendiri. Tetapi ditilik dari segi kekuasaan Allah, perbuatan manusia itu adalah ciptaan Allah. Manusia hanya dapat mengolah bagian yang Allah karuniakan padanya berupa rizki dan lain-lain.” [Lihat Himpunan Putusan Tarjih, jilid 1, halaman 21].
Inilah akidah (keyakinan) yang dipegang oleh Muhammadiyah dalam masalah taqdir (qadar), bahwa apa yang dilakukan oleh manusia adalah ciptaan Allah serta sudah ditakdirkan, sekaligus manusia tetap sah dianggap sebagai pelaku dari perbuatan-perbuatannya tersebut.
Penyebutan kata Al-Kasb (الكسب) dalam (HPT) Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, sudah diterjemahkan dalam HPT sendiri dengan kata: “usaha”, dan di dalam HPT sendiri sama sekali tidak ada keterangan petunjuk tambahan yang mengaitkan dan menghubungkan antara istilah Al-Kasb di situ dengan suatu pemahaman khusus tentang Al-Kasb dalam suatu aliran.
Mengait-ngaitkan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT) dengan suatu aliran, hanya karena menggunakan Kata “Kasb” merupakan argumentasi yang “mohon maaf”, saya katakan, sangat-sangatlah lemah. Apalagi jika ternyata, dengan dua fakta:
Alqur’an Menggunakan Istilah Al-Kasb
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
{… لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ …}
“Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.” [QS: Al-Baqarah: 286].
{… فَلۡيَـضۡحَكُوۡا قَلِيۡلاً وَّلۡيَبۡكُوۡا كَثِيۡرًا ۚ جَزَآءًۢ بِمَا كَانُوۡا يَكۡسِبُوۡنَ}
“Maka biarkanlah mereka tertawa sedikit dan menangis yang banyak, sebagai balasan terhadap apa yang selalu mereka perbuat. [QS: At-Taubah: 82].
Allah SWT Menggunakan Kata Al–Kasb (Usaha)
Ibnu Taimiyah, Shalih Al-Fauzan, dan ulama-ulama semisalnya juga, dalam membahas takdir (qadar), menggunakan kata Kasb sebagai ungkapan yang berarti “usaha”.
Syekh Prof. Dr. Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan (Guru Besar Universitas Al-Imam Muhammad Bin Su’ud) hafizhahullah berkata:
قال شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله:
“Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahiimahullah berkata:
الأعمال والأقوال والطاعات والمعاصي
“Amalan-amalan perbuatan dan perkataan (yang dilakukan oleh manusia), serta ketaatan dan kemaksiatan yang (dilakukan oleh manusia),
هي من العبد؛ بمعنى أنها قائمة بالعبد وحاصلة بمشيئته وقدرته وهو المتصف بها والمتحرك بها الذي يعود حكمها عليه،
Amalan-amalan tersebut berasal dari manusia, maksudnya, bahwa amalan-amalan tersebut terjadi karena manusia itu sendiri, terjadi atas dasar keinginan dan kemampuan manusia, manusia disifati dengan amalan tersebut, bahwa manusia itulah pelaku dari amalan-amalan yang dia lakukan, serta hukum-hukum berupa pahala dan dosa, akan jatuh dan kembali kepada manusia yang mengamalkan amalan tersebut.
وهي من الله بمعنى أنه خلقها قائمة بالعبد، وجعلها عملاً له وكسبا؛ كما يخلق المسببات بأسبابها؛
Dan amalan-amalan tersebut berasal dari Allah, dalam artian bahwa Allahlah yang menciptakan amalan-amalan tersebut pada manusia, menjadikannya sebagai amalan dan usaha manusia, sebagaimana Allah menciptakan sebab disertai juga dengan menciptakan akibatnya;
فهي من الله مخلوقة له،
Ia (amalan-amalan) adalah berasal dari Allah, bahwa ia adalah termasuk ciptaan Allah.
ومن العبد صفة قائمة به، واقعة بقدرته وكسبه؛
Ia (amalan-amalan) adalah berasal dari manusia, bahwa ia adalah sifat bagi manusia, terjadi atas kemampuan dan upaya manusia.
كما إذا قلنا: هذه الثمرة من الشجرة، وهذا الزرع من الأرض؛ بمعنى أنه حدث منها،
Sebagaimana bila kita berkata: “Buah ini dari pohon ini, dan tanaman ini dari tanah”, maksudnya bahwa buah muncul berasal dari pohon, dan bahwa tanaman muncul berasal dari tanah.
ومن الله؛ بمعنى أنه خلقه منها،
Dan ia berasal dari Allah, dalam artian, bahwa Allah menciptakan buah itu berasal dari pohon, dan menciptakan tanaman berasal dari tanah.
لم يكن بينهما تناقض
“Maka keduanya tidak bertentangan.”
[صالح الفوزان، الإرشاد إلى صحيح الاعتقاد والرد على أهل الشرك والإلحاد، صفحة ٣٠٠].
[Lihat Kitab Al-Irsyad Ila Shahih Al-I’tiqad Wa Ar-Radd ‘Ala Ahl Asy-Syirk Wa Al-Ilhad, halaman 300].
Ibnu Taimiyah dan Shalih Fauzan menggunakan kata Kasb (usaha). Jadi, jelaslah yang dimaksud dalam HPT dengan kata Al-Kasb (الكسب) adalah ungkapan yang berarti “usaha” secara umum, sesuai dengan terjemahan Himpunan Putusan Tarjih (HPT), yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan suatu konsep teori pemahaman tertentu dalam suatu aliran.
Demikianlah adanya, Wallahu A’lam.
Oleh: Ustaz Raihan Ramadhan