Artikel

Makna Halal Bihalal dalam Islam Menurut Prof. Dr Muhammad Quraish Shihab

3 Mins read

Prof. Dr. Muhammad Qurais Shihab dalam bukunya
“Membumikan Al-Qur’an” menyebutkan bahwa halal bihalal adalah kata majemuk yang
berdiri atas pengulangan kata “Halal”,diimpit oleh satu huruf (kata penghubung)
ba’ atau bi. Kalau kata majemuk tersebut diartikan seperti yang ditemukan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni “acara maaf-memafkaan pada hari
lebaran”, maka dalam halal bihalal terdapat unsur silaturahim. Walaupun
demikian, pengertian kedua kata tersebut dapat menjadi sangat luas.

Silaturahim adalah kata majemuk yang terambil dari
kata bahasa Arab, shilat dan rahim. Kata shilat berasal dari kata washl
yang berarti “menyambung” dan “menghimpun”. Ini berarti hanya yang putus
dan terserak yang dituju oleh shilat
itu. Sedangkan kata “rahim” pada
mulanya berarti kasih sayang, kemudian berkembang sehingga berarti pula
“kandungan”, karena anak yang dikandung selalu mendapatkan curahan kasih
sayang.

Salah satu bukti yang paling konkret tentang
silaturahmi yang berartikan rasa rahmat dan kasih sayang itu adalah pemberian
yang tulus. Karena itu kata “Shilat
diartikan pula dengan “pemberian” atau “hadiah”. Rasulullah s.a.w
mendefinisikan orang yang bersilaturahim dengan sabda beliau : “ Laysa al-muwashil bil mukafi’ wa lakin
al-muwashil ‘an tashil man qatha’ak’
yang artinya “Bukanlah bersilaturahim orang
yang membalas kunjungan atau pemberian tetapi yang bersilaturahim adalah yang
menyambung apa yang putus (H.R Bukhari).

Halal Bihalal

Prof. Dr Muhammad Qurais Shihab menyatakan kita tidak
menemukan dalam Al-Qur’an atau Hadis suatu penjelasan tentang arti Halal
bihalal. Istilah tersebut memang khas Indonesia, bahkan boleh jadi pengertiannya
akan kabur di kalangan bukan bangsa Indonesia, walaupun yang bersangkutan paham
ajaran agama dan bangsa Arab. Kalau kita berbicara dari segi hukum, kita dapat
berkata bahwa kata “Halal” adalah lawan kata “Haram”. Haram adalah sesuatu yang
terlarang atau suatu aktifitas Mukallaf yang melahirkan dosa dan dapat
mengakibatkan siksa.

Baca...  Nilai Agama dalam Kehidupan Bernegara (bagian 1)

Halal yang oleh para Ulama dipertentangkan dengan kata
haram. Apabila diucapkan dalam konteks Halal Bihalal akan memberikan kesan bahwa
dengan acara tersebut mereka yang melakukannya akan terbebas dari dosa.

Menurut pakar-pakar hukum, istilah Halal mencakup pula
apa yang dinamakan Makruh.Apakah  yang
dimaksud dengan kata Halal Bihalal menurut tinjauan hukum itu adalah ada
hubungannya yang halal, walaupun didalamnya terdapat pula yang makruh ? 

Dalam
pengertian kebahasaan, kata makruh bararti sesuatu yang tidak diinginkan. Dalam
bahasa hukum, makruh adalah sesuatu perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama,
walaupun bila dilakukan tidak mengakibatkan dosa dan dengan ditinggalkannya
perbuatan itu, pelaku akan mendapatkan ganjaran.

Atas dasar pertimbangan terakhir ini, M Qurais Shihab  tidak cenderung memahami kata “halal” dalam
istilah khas Indonesia, dengan pengertian hukum. Sebab, pengertian hukum itu
tidak mendukung terciptanya hubungan harmonis antar sesama. Tinjauan kedua
adalah dari segi lingusitik (kebahasaan). Kata halal dari segi bahasa terambil dari
akar kata halla atau halala yang mempunyai berbagai bentuk
dan makna sesuai dengan rangkaian kalimatnya.

Makna-makna tersebut antara lain adalah menyelesaikan
problem atau kesulitan atau melepaskan ikatan yang membelenggu. Dengan
demikian, kalau kita pahami kata halal bihalal dari tinjauan kebahasaan ini,
seakan-akan kita menginginkan adanya sesuatu yang mengubah hubungan kita dari
yang tadinya keruh menjadi jernih, dari yang beku menjadi cair, dan dari yang
terikat menjadi terlepas atau bebas, walaupun kesemua yang disebut di atas belum
tentu haram.

Pengertian kebahasaan ini ditunjang dan dilengkapi
dengan pengertian ketiga, yakni dari tinjauan Qur’ani serta kesan-kesan
pengunaan kata halal dalam Al-Qur’an. Sepanjang penelitian penulis (Muhammad
Qurais Shihab), dalam Al-Qur’an, kata halal dapat ditemukan dalam enam ayat
yang terdapat alam lima surat. Dua diantaranya dirangkaikan dengan kata haram dan
dikemukakan dalam konteks kecaman seangkan keempat sisanya dirangkaikan dengan
kata kulu (makanlah) dan kata thayibbah (yang baik).

Baca...  Gerakan Dakwah dan Bisnis Darul Arqam di Malaysia

Prof. Dr. ‘Abdul Halim memahami kata makan pada firman
Allah yang berbunyi : Wa la ta’kuluna
amwal al-yatama zhulman
(Janganlah makan sesuatu yang tidak disebut
didalamnya nama Allah) sebagai larangan makan dan melakukan aktivitas apa saja
yang tidak didasari oleh keridhaan Allah. Dengan demikian, seluruh aktivitas
yang dilakukan hendaknya bersifat halal.

Halal yang ditunutut adalah halal yang thayyib yang baik lagi menyenangkan.
Dengan kata lain, Al-Qur’an menuntut agar setiap aktivitas yang dilakukan oleh
setiap Muslim harus menetapkan sesuatu yang baik dan menyenangkan semua pihak.
Ini agaknya yang menjadi sebab mengapa Al-Qur’an tidak hanya menutut dari
seseorang untuk memafkan orang lain, tetapi lebih dari itu, yakni berbuat baik
terhadap orang yang pernah melakukan kesalahan terhadapnya.

 Dan dari sini
pula dapat dipahami mengapa dalam Al-Qur’an, dari delapan belas kali Allah
menyebut cinta-Nya terhadap orang-orang yang memiliki sifat terpuji dengan
menggunakan kata Yuhibb di lima
tempat, diantaranya ditujukan kepada al-Muhsinin
(orang-orang yang memperlakukan orang lain lebih baik dari pada perlakukan
orang itu atasnya atau berbuat baik kepada yang bersalah dan berbuat lebih baik
atas orang yang telah berbuat baik).

Dari sini pula diperoleh kesan bahwa halal bihalal
bukan saja menuntut seseorang agar memafkan orang lain tetapi juga agar berbuat
baik terhadap siapapun.Itu adalah landasan filosofis dari semua aktivitas
manusia yang dituntut oleh Al-Qur’an dan itu juga yang harus menjadi landasan
filosofis bagi setiap yang melaksanakan   Halal Bihalal. Hal tersebut sekaligus juga
berarti bahwa hakikat yang dituju oleh acara Halal Bihalal tidak harus dibatasi
waktunya seusai Lebaran Idul Fithri tetapi setiap saat serta menyangkut segala
aktivitas manusia. Walaupun memang harus diakui bahwa acara maaf-memafkaan dan
silaturahim itu sangat sesuai dengan hakikat Idul Fithri.

Baca...  Perang Salib dan Keemasan Islam Pada Masa Salahuddin Al Ayubi

 

2369 posts

About author
KULIAHALISLAM.COM merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

UMKM Jasa Katering Aqiqah: Solusi Praktis untuk Ibadah Aqiqah

2 Mins read
Layanan Katering Aqiqah Semakin Populer Menyambut kelahiran buah hati dengan aqiqah menjadi salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Kini, banyak…
Artikel

Daftar HP Suport NFC 2024: Pilihan Terbaik untuk Kemudahan Transaksi Digital

2 Mins read
NFC (Near Field Communication) semakin menjadi fitur yang wajib ada di smartphone modern. Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai aktivitas tanpa…
Artikel

Kenapa Jasa Anti Rayap Diperlukan?

2 Mins read
  Kami Pest Control Indonesia dengan Brand UniPest menawarkan layanan jasa anti rayap untuk melindungi bangunan dari serangan rayap. Rayap merupakan hama yang dapat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights