Mencermati Keterbukaan Informasi Rekruitmen Panwascam Oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang
Dr. Encep Iman Hadi Sunarya, M. Pd (Bidang Pendidikan Pemilih dan Pemantau DEEP Kab. Sumedang)
KULIAHALISLAM.COM – Genderang pemilu 2024 akan segera dimulai, proses rekruitmen unsur penyelenggara pada tingkat kecamatan akan segera dimulai, proses dimulai dari seleksi Panwaslu kecamatan kemudian PPK kecamatan.
Untuk pembentukan Panwaslu kecamatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia No. 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
Membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panwaslu kecamatan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kewajiban transparansi dan akuntabilitas, menjadi krusial dalam membuka ruang kritis masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 125 UU Pemilu, bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Mencermati proses seleksi, tentunya harus dilakukan dimulai dari keterbukaan informasi proses pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum kecamatan di kabupaten Sumedang. Melalui kanal media sosial, media cetak maupun ruang diskusi publik.
Penilaian sejauh ini dari DEEP Sumedang yang merupakan NGO yang bergerak di bidang kajian demokrasi mengapresiasi penyampaian informasi yang sangat bagus, baik dari komisioner Bawaslu kabupaten Sumedang dalam memberikan informasi melalui media sosial pribadi anggota komisioner, media sosial Bawaslu Sumedang, website Bawaslu Sumedang dan membuka informasi melalui diskusi publik yang dilaksanakan tanggal 14 September 2022 dengan mengundang unsur OKP kepemudaan, organisasi mahasiswa maupun perwakilan mahasiswa dari BEM FISIP Universitas di wilayah kabupaten Sumedang.
Kompleksitas Pemilu 2024
Tantangan pemilu serentak dan pemilihan 2024 sangat rumit, kompleks, dan mahal. Penilaian yang dilakukan haruslah objektif. Maka, tentu saja mesti ada parameter penilaian yang terukur dan jelas terhadap calon anggota panwascam. Visi dan misi serta program calon anggota ketika proses wawancara perlu digali secara mendalam, tidak hanya mahir dalam membuat inovasi dan kreativitas, tetapi juga harus bisa menguasai manajemen isu dan krisis dari setiap tahapan yang akan dilalui, juga kondisi geopolitik di tiap-tiap daerah.
Seperti apa pula tawarannya dalam menghindari pelanggaran dan manipulasi kelembagaan penyelenggara pemilu. Dengan tidak berubahnya UU Pemilu dan Pilkada, ini artinya kerangka hukum sudah tersedia sejak awal sehingga calon penyelenggara pemilu di daerah dapat melakukan persiapan strategi menghadapi pemilu dan pemilihan serentak 2024 secara lebih matang dan mitigasi risiko kepemiluan (electoral risk management) seperti risiko hukum, benturan jadwal, stabilitas politik, dan keamanan daerah dapat dirancang dan diantisipasi sedini mungkin.
Proses seleksi penyelenggara pemilu yang demokratis mensyaratkan hadirnya partisipasi publik aktif dan kritis. Keran partisipasi publik menjadi kekuatan kontrol yang proaktif untuk mengawasi jalannya proses seleksi. Publik kritis meniscayakan masyarakat yang melek informasi. Dalam pemikiran Almond dan Sidney, informasi dan pengetahuan yang rendah menumbuhkan sikap parokial, yaitu partisipasi publik pasif dan terbatas.
Keterbukaan informasi tentu dapat memberikan literasi dan informasi terkait dengan proses pendaftaran calon anggota Panwascam kepada publik yang diharapkan dapat menghasilkan anggota Panwascam yang dapat mengedepankan komitmen sebagai figur kredibel yang independen, memiliki integritas tinggi, kepemimpinan yang kuat, kemampuan manajerial yang mumpuni, kemampuan dan keberanian dalam pengambilan keputusan yang adil, serta kemampuan mengatasi tekanan kepentingan dan dapat mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan siap menghadapi dinamika tantangan pemilu 2024.