SAMPANG – Ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang kini tengah dipertanyakan. Penundaan eksekusi lahan dan bangunan di Kelurahan Gunung Sekar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memicu gelombang protes. Sekretaris PKC PMII Jawa Timur, Abdur Razak, menilai Polres Sampang telah mempertontonkan kelemahan di hadapan kelompok yang mencoba melawan hukum.
Atas dasar itu, PMII Jawa Timur secara terbuka mendesak Kapolda Jatim untuk segera mencopot Kapolres Sampang dari jabatannya karena dianggap tidak bernyali dalam menegakkan supremasi hukum.
Hukum Kalah oleh Intimidasi
Polemik ini memuncak setelah rencana eksekusi objek tanah SHM 2165 atas nama H. Umar Faruk pada 20 Mei 2026 mendatang terancam batal. Pasca-rapat koordinasi di PN Sampang, Selasa (12/5), muncul opsi penundaan dengan alasan adanya ancaman pengerahan massa dan rekaman suara berisi ancaman kerusuhan (chaos).
Abdur Razak menilai alasan tersebut sangat tidak masuk akal bagi institusi kepolisian yang memiliki mandat undang-undang untuk melakukan pengamanan.
”Jika polisi mundur hanya karena gertakan massa, maka hukum kita sedang berada dalam kondisi darurat. Tugas polisi itu menghadapi gangguan keamanan, bukan malah menghindar dengan alasan keamanan. Ini preseden yang sangat memalukan bagi penegakan hukum di Jawa Timur,” ujar Razak dengan tegas.
Tuntutan Evaluasi Kepemimpinan
Razak menambahkan, ketidakmampuan Polres Sampang dalam mengawal putusan pengadilan bernomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg adalah bukti kegagalan kepemimpinan. Menurutnya, publik butuh jaminan bahwa keadilan tidak bisa dibatalkan oleh tekanan jalanan.
”Kami minta Kapolda Jatim segera bertindak. Copot Kapolres Sampang. Daerah ini butuh pimpinan Polri yang berintegritas dan berani pasang badan untuk konstitusi, bukan yang kompromi terhadap ancaman premanisme berbaju massa,” lanjutnya.
Pertanyakan Fungsi Intelijen dan Operasional
PMII Jatim juga menyoroti hasil rapat koordinasi yang dihadiri jajaran Kabag Ops hingga Kasat Intel Polres Sampang. Menurut Razak, data intelijen mengenai potensi perlawanan seharusnya menjadi dasar penyusunan strategi pengamanan yang lebih ketat—seperti penambahan personel atau bantuan BKO—bukannya menjadi alasan penundaan.
”Negara tidak boleh kalah. Kalau polisi mengaku menerima ancaman voice note akan ada kekacauan, ya tangkap pengancamnya, bukan malah eksekusinya yang ditunda. Ini logika yang terbalik,” sindir Razak.
Kawal Sampai Tuntas
Menutup pernyataannya, Razak menegaskan bahwa PKC PMII Jawa Timur akan terus memonitor perkembangan kasus ini. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Mapolda Jatim guna memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang haknya dirampas hanya karena aparat gagal memberikan perlindungan hukum.
”Kami akan berdiri di barisan depan memastikan putusan pengadilan dijalankan. Kami tidak akan diam melihat hukum dipermainkan oleh intimidasi kelompok tertentu,” pungkasnya.
Pewarta: Salman Akif Faylasuf
Editor: Adis Setiawan

