Keislaman

Status Orang Yang Pindah Agama Menurut Hadis Nabi Muhammad

2 Mins read

Penulis: Hayatun Ni’mah*

​Pindah agama—dalam istilah irtidad atau riddah—secara etimologi berarti berbalik kembali. Fenomena ini telah ada sejak zaman kuno dan hingga saat ini masih terjadi.

​Kata riddah juga mempunyai arti leksikal, yaitu kembali dari suatu kondisi ke kondisi yang lain. Di samping itu, kata ini memiliki arti kembali kepada kekafiran sesudah beragama Islam.

​Setiap orang memiliki hak untuk mengubah agama mereka sesuai dengan keyakinan dan pemahaman pribadi. Namun, dalam banyak kasus, pindah agama melibatkan berbagai kesulitan dan konsekuensi.

​Di banyak negara, terdapat peraturan hukum yang mengatur perpindahan agama. Beberapa negara memiliki undang-undang yang memfasilitasi pindah agama dengan mudah, sementara negara lain mungkin memberikan batasan atau bahkan melarangnya.

​Pergeseran agama juga memengaruhi identitas individu. Agama sering kali merupakan bagian penting dari identitas seseorang, sehingga pindah agama dapat mengakibatkan perubahan signifikan dalam cara individu melihat diri mereka sendiri maupun bagaimana orang lain menilai mereka.

​Status orang yang pindah agama juga melibatkan isu-isu hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Pada dasarnya, pindah agama adalah keputusan pribadi yang kompleks dengan konsekuensi yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan personal.

​Berikut diuraikan hadis-hadis dari beberapa kitab yang menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku murtad:

​وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (من بدل دينه فاقتلوه) رواه البخاري

​“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barang siapa mengganti agamanya, bunuhlah dia.’” (H.R. Bukhari)

​حدثنا أبو النعمان محمد بن الفضل حدثنا حماد بن زيد عن أيوب عن عكرمة قال أتي علي رضي الله عنه بزنادقة فأحرقهم فبلغ ذلك ابن عباس فقال لو كنت أنا لم أحرقهم لنهي رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تعذبوا بعذاب الله ولقتلتهم لقول رسول الله صلى الله عليه وسلم: من بدل دينه فاقتلوه

Baca...  Talaq dan Iddah dalam Alquran

​“Kami mendapatkan hadis ini dari Abu Nu’man bin Fadhl, dari Hammad bin Zaid, dari Ayub, dari Ikrimah, ia berkata: ‘Didatangkan orang-orang zindik (murtad) kepada Ali bin Abi Thalib. Ali lalu menghukum mereka dengan cara membakar mereka. Hal itu terdengar oleh Ibnu Abbas, lalu ia berkata: Kalau saya, tentu saya tidak akan membakar mereka karena Rasulullah melarang hal itu. Namun, saya akan membunuh mereka karena Rasulullah bersabda bahwa barang siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.’” (Shahih Bukhari, Bab Hukm al-Murtad wa al-Murtaddah wa Istatabatahum, Juz 21, Hadis No. 6411).

​M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa terdapat dua akibat kemurtadan dalam Surah Al-Baqarah ayat 217. Pertama, amalnya di dunia sia-sia. Kedua, ia kekal di neraka.

​Akibat ini disyaratkan bagi orang murtad yang bertahan hingga kematiannya. Namun, apabila ia insyaf dari kemurtadannya, amalannya tidak terhapus dan pertobatannya diterima oleh Allah.

​Ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa dua akibat yang disinggung dalam ayat di atas berkaitan dengan dua syarat. Masing-masing akibat terjadi berdasarkan syaratnya masing-masing.

​Keterhapusan amal adalah akibat dari kemurtadan, sedangkan kekekalan di neraka adalah akibat mati dalam keadaan murtad. Siapa pun yang murtad kemudian insaf, amalnya tidak batal. Itulah dampak buruk yang menanti orang yang durhaka kepada Allah.

​Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang murtad dijatuhi hukuman mati berdasarkan penjelasan hadis Nabi tentang hukuman bagi mereka yang murtad.

​(Catatan perbaikan paragraf kontradiktif/rancu): Di sisi lain, terdapat pula ulama yang tidak sependapat bahwa pelaku murtad harus dijatuhi hukuman mati.

​Selain itu, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa jika seseorang murtad, ia tidak dikenakan hukuman duniawi apa pun. Mereka akan dihukum langsung oleh Allah.

Baca...  Silsilah Az-Zahab Dalam Ilmu Hadis

​Pendapat ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an yang secara jelas menyatakan bahwa mereka yang meninggalkan agama Islam (murtad) akan dihukum dengan azab yang sangat pedih dan ditempatkan di Neraka Jahanam.

​*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA)

​Editor: Adis Setiawan

1 posts

About author
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Articles
Related posts
KeislamanPendidikan

Perjanjian Hudaibiyah & Nalar Kritis Pembelajaran SKI SD/MI

5 Mins read
​Pernahkah kita menganggap sebuah keputusan sebagai kekalahan hanya karena hasilnya tidak sesuai harapan? Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menilai sesuatu berdasarkan apa…
KeislamanPendidikan

Peran Sejarah Kebudayaan Islam dalam Pendidikan Karakter Anak

5 Mins read
​Ada sebuah pertanyaan besar yang diam-diam menghantui para orang tua dan pendidik di era digital ini: siapa yang menjadi pahlawan atau panutan…
Keislaman

Perbedaan Tafsir Syiah: Perbandingan Al-Qumi dan Al-Tabarsi

4 Mins read
​Berasal dari satu rahim bukan berarti harus menghasilkan sesuatu yang sama, begitu pun dalam ranah penafsiran Al-Qur’an. Penafsiran yang dilakukan oleh Al-Qumi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *