KeislamanNgaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad

Gus Ulil & Al-Ghazali: Hukum Mengingkari Konsensus Ulama (Ijma’)

2 Mins read

Apakah diperbolehkan mengafirkan orang lain? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “kafir”? Menurut Gus Ulil, seseorang yang tidak memercayai ajaran Nabi Muhammad SAW dikategorikan sebagai kafir. Selain itu, kekafiran juga mencakup sikap tidak mengakui prinsip dasar agama yang diketahui secara pasti melalui transmisi luas (tawatur). Namun, persoalan menjadi kompleks ketika seseorang menyangkal sesuatu yang hanya diketahui melalui konsensus (ijma’).

​Contohnya adalah Ibrahim Al-Nazzam yang tidak memercayai otoritas ijma’. Ia berpendapat bahwa jika hanya mengandalkan konsensus ulama tanpa dasar eksplisit dari Al-Qur’an dan Sunnah, maka ijma’ tersebut tidak dapat menjadi hujjah (argumen) yang pasti. Al-Nazzam menyatakan bahwa setiap dalil yang digunakan pendukung ijma’ tidak dapat diterima karena tidak ada bukti langsung dari Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan bahwa konsensus adalah kebenaran mutlak.

​Pertanyaannya: bagaimana hukum mengatur hal ini? Apakah orang tersebut kafir atau tetap Muslim? Bukankah ia masih memercayai Nabi Muhammad SAW dan ajarannya, namun hanya berbeda pendapat dengan para ulama dalam satu hal?

​Menurut Imam Al-Ghazali, tidak mungkin ada kesalahan bagi mereka yang berpegang pada konsensus karena terdapat bukti hukum rasional dan berkelanjutan yang tidak memungkinkan interpretasi lain. Oleh karena itu, seseorang secara tidak langsung dianggap kafir jika ia menyatakan bahwa konsensus para ulama tidak dapat dipercaya. Mengapa demikian? Karena hal itu berarti ia bertentangan dengan konsensus para sahabat dan tabi’in.

​Konsensus ulama, terutama yang disepakati oleh para sahabat, merupakan kebenaran yang tidak dapat dibantah. Maka, siapa pun yang mengingkari dan melanggar konsensus tersebut dikategorikan kafir. Gus Ulil menjelaskan bahwa konsensus dapat menyelesaikan banyak persoalan hukum. Bahkan, melihat konsensus sebagai bukti autentik merupakan jalan keluar bagi berbagai masalah keagamaan yang ada.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Hukum dan Ketentuan Sifat Tuhan

​Namun, terdapat konsekuensi signifikan jika pintu ini dibuka lebar tanpa batasan. Misalnya, akan sulit menganggap seseorang kafir jika ia berkata, “Diperbolehkan adanya utusan (rasul) yang diutus setelah Nabi Muhammad SAW.” Secara teologis, ketidakmungkinan adanya nabi setelah Rasulullah didasarkan pada kesepakatan bulat umat Islam. Ketika Nabi bersabda, “Tidak ada nabi setelahku,” dan Allah berfirman dalam Al-Qur’an bahwa beliau adalah “Penutup Para Nabi,” akal sehat tidak seharusnya menghalangi kebenaran tersebut melalui interpretasi yang jauh.

​Beberapa pihak mungkin mencoba menafsirkan secara bahasa bahwa “Penutup Para Nabi” tidak otomatis berarti “Penutup Para Rasul”. Namun, dalam kaidah ushul fiqh, istilah “Nabi” bersifat umum. Jika nabi saja sudah tidak ada, maka rasul (yang tingkatannya lebih tinggi) tentu lebih tidak ada lagi. Siapa pun yang menentang hal ini dianggap menentang kesepakatan fundamental agama.

​Tujuan utama pembahasan ini adalah mengklarifikasi prinsip-prinsip dasar takfir (pengafiran). Dengan memahami batasan ini, seorang mujtahid dapat melakukan ijtihad (penalaran independen) sesuai dengan prinsip-prinsip yang disyaratkan oleh Al-Ghazali tanpa terjebak pada pengafiran yang serampangan. Wallahu a’lam bisshawab

231 posts

About author
Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Penulis juga kontributor tetap di E-Harian Aula digital daily news Jatim.
Articles
Related posts
Keislaman

Hukum Penambangan Pasir Laut untuk Reklamasi

3 Mins read
Selain sebagai hamparan air biru yang indah, lautan kita adalah sistem pendukung kehidupan yang mahakampleks. Saat ini, perdebatan mengenai penambangan pasir laut…
Keislaman

Memahami Makna Liberal dalam Islam: Berpikir Luas dan Terbuka

3 Mins read
​Islam adalah agama yang satu untuk semua Muslim di dunia. Ukuran akidahnya seragam: percaya pada Allah SWT sebagai Tuhan dan Muhammad SAW…
Keislaman

Sikap Bijak Menghadapi Fenomena Ulama Masa Kini di Media Sosial

2 Mins read
Di era derasnya arus informasi media sosial, publik dengan mudah menyaksikan aneka ragam konten dan berita tentang para ulama di Indonesia. Tak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Berita

Ustadz Widoyo: Pentingnya Membaca Al-Qur'an bagi Kaum Muslim

Verified by MonsterInsights