Pendidikan dalam Islam tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu, tetapi juga pada pembentukan karakter, kesiapan mental, dan tanggung jawab sosial. Salah satu hadis Nabi Muhammad saw. yang sarat dengan nilai pendidikan adalah hadis riwayat Ibnu ‘Umar r.a. tentang batas usia keterlibatan dalam peperangan. Hadis ini bukan sekadar catatan sejarah, melainkan fondasi pedagogis yang relevan hingga hari ini, khususnya dalam memahami tahapan kedewasaan peserta didik.
Berikut disajikan bunyi hadis sebagaimana tercantum dalam Shahih Bukhari:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهْوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي، ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ فَأَجَازَنِي. قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهْوَ خَلِيفَةٌ، فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الْحَدِيثَ، فَقَالَ إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ. وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَ
(صحيح البخاري ٢٤٧٠)
Terjemahan:
“Telah menceritakan kepada kami (‘Ubaidullah bin Sa’id) telah menceritakan kepada kami (Abu Usamah) berkata: telah menceritakan kepadaku (‘Ubaidullah) berkata: telah menceritakan kepadaku (Nafi’) telah menceritakan kepadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud, saat itu umurnya masih empat belas tahun maka Beliau tidak mengizinkanku. Kemudian ia menawarkan lagi pada Perang Khandaq yang saat itu usiaku lima belas tahun dan Beliau mengizinkanku. Nafi’ berkata: ‘Aku menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz saat itu dia adalah khalifah lalu aku menceritakan hadis ini, dia berkata: Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa. Maka kemudian dia menetapkan pegawainya untuk mewajibkan kepada siapa saja yang telah berusia lima belas tahun’.” (Shahih Bukhari 2470).
Ibnu ‘Umar r.a. mengisahkan bahwa dirinya pernah menawarkan diri untuk ikut serta dalam Perang Uhud ketika berusia empat belas tahun, namun Rasulullah saw. menolaknya. Setahun kemudian, pada Perang Khandaq, ia kembali mengajukan diri saat berusia lima belas tahun, dan kali ini Rasulullah saw. mengizinkannya. Peristiwa ini kemudian dijadikan dasar oleh Umar bin Abdul Aziz sebagai batas antara anak-anak dan orang dewasa, hingga ia menetapkan kebijakan administratif berdasarkan usia tersebut.
Prinsip Tarbiyah dalam Penolakan dan Penerimaan
Dari perspektif pendidikan dalam Islam, sikap Rasulullah saw. mencerminkan prinsip tarbiyah yang sangat mendalam. Nabi saw. tidak semata-mata melihat semangat atau keberanian seorang anak, tetapi mempertimbangkan kesiapan fisik, psikologis, dan tanggung jawab moral. Penolakan pada usia empat belas tahun bukanlah bentuk meremehkan, melainkan perlindungan dan pengakuan bahwa setiap tahap usia memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Terdapat beberapa nilai fundamental yang dapat digali dari hadis ini:
1. Pendidikan Berbasis Tahap Perkembangan
Islam mengajarkan bahwa proses pendidikan harus disesuaikan dengan usia dan kemampuan peserta didik. Dalam konteks modern, prinsip ini sejalan dengan teori perkembangan anak dan remaja yang menekankan pentingnya kesiapan kognitif dan emosional sebelum diberikan tanggung jawab besar. Guru dan orang tua tidak boleh memaksakan peran dewasa kepada anak yang belum siap, baik dalam aspek akademik maupun sosial.
2. Pendidikan Tanggung Jawab secara Bertahap
Ketika Rasulullah saw. mengizinkan Ibnu ‘Umar ikut berperang pada usia lima belas tahun, itu menunjukkan adanya pengakuan terhadap kematangan yang telah dicapai. Pendidikan Islam tidak menunda tanggung jawab tanpa batas, tetapi memberikannya secara proporsional ketika anak telah siap. Hal ini menjadi pelajaran penting agar pendidik memberi kepercayaan kepada peserta didik yang telah menunjukkan kedewasaan, bukan justru membatasi potensi mereka.
3. Keadilan dan Objektivitas
Keputusan Rasulullah saw. bersifat konsisten dan tidak dipengaruhi oleh kedekatan personal. Bahkan Umar bin Abdul Aziz menjadikan hadis ini sebagai dasar kebijakan publik. Ini menunjukkan bahwa pendidikan Islam menempatkan aturan dan prinsip di atas kepentingan pribadi. Dalam dunia pendidikan saat ini, nilai ini dapat diimplementasikan melalui penilaian yang adil, transparan, berbasis kompetensi, dan bebas dari favoritisme.
4. Kesabaran dan Peran Pendidik
Hadis ini juga mengajarkan pentingnya kesabaran. Penolakan yang dialami Ibnu ‘Umar tidak membuatnya patah semangat, justru menjadi proses pembelajaran untuk mempersiapkan diri. Di sisi lain, Rasulullah saw. mencontohkan sikap pendidik yang bijaksana; tidak terburu-buru memberikan beban, serta mampu membaca kesiapan anak didik secara menyeluruh.
Implementasi dalam Pendidikan Kontemporer
Penerapan hadis ini dalam pendidikan masa kini sangatlah relevan. Di sekolah, pendidik dapat menggunakan prinsip ini untuk menentukan batas tanggung jawab siswa, seperti dalam kepemimpinan organisasi (OSIS/Rohis), keterlibatan kegiatan sosial, atau pengambilan keputusan. Usia bukan satu-satunya indikator, tetapi kematangan sikap harus menjadi pertimbangan utama.
Di lingkungan keluarga, orang tua dapat menjadikan usia remaja sebagai fase transisi yang serius. Anak usia lima belas tahun tidak lagi diperlakukan sepenuhnya sebagai anak kecil, tetapi juga belum dilepas sepenuhnya seperti orang dewasa. Pendekatan dialog, pemberian amanah, dan pembiasaan tanggung jawab menjadi kunci utama.
Penutup
Hadis Ibnu ‘Umar r.a. menegaskan bahwa pendidikan Islam menekankan keseimbangan antara dorongan dan perlindungan. Anak didik didorong untuk berkembang dan berani mengambil peran, namun tetap dilindungi agar tidak terbebani sebelum waktunya. Lima belas tahun bukan sekadar angka, melainkan simbol kesiapan memikul amanah. Jika nilai tarbawi ini diterapkan dengan baik, pendidikan tidak hanya akan melahirkan individu yang cerdas, tetapi juga generasi yang tangguh, sabar, dan berintegritas.
Referensi:
Bukhari:2470, S. (n.d.). Bab Balighnya anak kecil dan nilai persaksiannya. Hadits Tazkia.

