Tumpukan uang hasil sitaan negara itu dipamerkan di hadapan publik. Angkanya tidak main-main, berjumlah Rp6,6 triliun. Dengan tegas, presiden mengungkapkan bahwa uang negara itu berhasil diselamatkan dari tangan mafia. Namun, siapa sebenarnya dalang di balik terjadinya penyalahgunaan kawasan hutan yang merugikan negara tersebut?
Publik masih bertanya-tanya, mengapa hanya uangnya saja yang dipajang? Lalu, ke mana para tersangka tindak pidananya? Apakah mereka berasal dari jajaran korporat “merah putih” sehingga malu untuk sekadar bertatap muka dan mengklarifikasi penyalahgunaan kawasan hutan itu?
Tentu saja tidak. Ini disinyalir hanya permainan Kabinet Merah Putih. Pasalnya, jika mereka tampil ke publik, maka tidak hanya masalah penyalahgunaan kawasan hutan yang diusut. Melainkan, segudang masalah di masa pemerintahan mantan menantu Soeharto itu akan diusut tuntas, terutama oleh warganet (netizen). Bisa dikatakan, kebenaran itu lahir dari jari-jemari warganet.
Kritik atas Kinerja Pemerintah
Tak berhenti di sini, pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena rasa kekecewaan warga terhadap kinerja pemerintahan Prabowo. Terbaru, munculnya isu gerakan Aceh Merdeka yang dikriminalisasi oleh oknum aparat, serta pelarangan diskusi buku “Reset Indonesia” di Madiun. Hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) untuk Prabowo selain sekadar aksi pamer uang sitaan.
Kita sebenarnya tidak butuh pameran tumpukan uang yang dirampas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lagi pula, itu bukan sesuatu yang luar biasa. Ini justru terkesan sebagai kekonyolan. Sebab, jika pameran rampasan uang Kejagung hanya bertujuan untuk menakut-nakuti koruptor, jelas itu salah besar. Yang ada, para koruptor justru akan semringah karena negara dianggap tidak pernah serius dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Melansir dari laman Media Indonesia, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpendapat bahwa uang yang dipajang itu menimbulkan risiko besar serta merepotkan banyak pihak, khususnya pihak bank.
Itu sebabnya, dalam banyak kasus ia menjelaskan bahwa uang sitaan yang dipamerkan dalam konferensi pers bukan berasal dari hasil sitaan langsung. Uang tersebut melainkan hasil pinjaman sementara ke bank, karena yang disita sebenarnya hanya rekeningnya. Jika yang disita adalah rekening, maka uang tunainya tidak boleh diambil dengan alasan apa pun, termasuk untuk keperluan konferensi pers.
Efektivitas Pamer Uang Sitaan
Pertanyaannya, apa sebenarnya tujuan dari pemajangan uang tersebut? Jika tujuannya untuk memberantas korupsi, maka hal itu sama sekali tidak akan berdampak signifikan. Di tengah kekecewaan warga kepada negara, ikhtiar pemberantasan korupsi tak cukup dengan cara seremonial seperti pemajangan uang hasil sitaan.
Lebih dari itu, pemerintah khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus mempunyai strategi sendiri dalam memerangi kasus korupsi tanpa intervensi dari mana pun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum berhenti melakukan glorifikasi melalui seremoni rampasan aset. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menekankan bahwa fokus utama seharusnya dialihkan pada penguatan mekanisme pelacakan aset, serta pemaksimalan pengembalian kerugian negara secara nyata dan menyeluruh.
“Kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebenarnya tidak berhasil. Faktanya, pengembalian kerugian keuangan negara hanya menyentuh angka 4,8 persen. Artinya, ada selisih yang sangat lebar antara uang yang hilang dengan yang berhasil dikembalikan,” ungkapnya.
Syahdan, memberantas kasus korupsi tentu tidak bisa jika hanya dilakukan dengan pamer uang sitaan. Mengapa? Karena kasus korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Secara hukum, korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan gimik visual.
Kenyataan Pahit Pemberantasan Korupsi
Kita tahu bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak bisa diukur dengan memajang uang hasil sitaan. Jika memajang uang dapat mengatasi korupsi, maka angka kasus korupsi tidak mungkin semakin tinggi.
Terbukti, laporan ICW pada awal Desember 2025 mengungkapkan fakta bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun. Sementara itu, pengembalian kerugian keuangan negara hanya 4,8 persen. Artinya, tren korupsi di Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih belum teratasi sampai sekarang.
Sebagai negara hukum, dalam memberantas tindak pidana korupsi setidaknya ada dua hal fundamental yang harus dipenuhi:
Pertama, penguatan lembaga KPK. Namun sialnya, hari ini di dalam tubuh KPK sering kali terjadi campur aduk kepentingan dan intervensi dari pemerintah, terutama mereka yang beruang. Dengan kata lain, di negeri “Konoha”, siapa yang beruang, dialah yang berkuasa.
Tidak hanya yang beruang, mereka yang berpangkat bintang juga mempunyai kuasa. Salah satunya adalah preseden kasus Sambo. Bagaimana tidak, seorang nenek bernama Asyani yang hanya mencuri 7 batang kayu milik Perhutani begitu cepat divonis hakim. Sementara Sambo, yang jelas melakukan pembunuhan berencana dan mencoreng nama baik Polri, justru kasusnya ditutup rapi dan menunggu vonis hakim berbulan-bulan. Sekali lagi, ini adalah bukti bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kedua, integritas penegak hukum (Jaksa dan Hakim). Poin kuncinya adalah menjaga independensi hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka harus berpegang teguh pada prinsip Equality Before the Law, di mana hukum harus terbuka lebar kepada pihak mana pun tanpa pandang bulu.
Kesimpulan
Sebagai penutup, hemat penulis, penyelesaian pemberantasan korupsi di Indonesia setidaknya mencakup beberapa syarat mutlak:
- Diperlukan adanya ketegasan implementasi Code of Conduct dan konsistensi hukuman yang tepat bagi koruptor agar berdimensi prevensi umum dan prevensi khusus.
- Harus ada keberanian moral dan konsistensi hukum dalam merespons korupsi yang bersifat extraordinary crime.
- Diperlukan adanya persyaratan moral dan ketentuan hukum agar pemegang kekuasaan politik dan pejabat negara memahami dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).
- Penanggulangan korupsi harus dilakukan secara simultan, baik menggunakan sarana penal (hukum pidana) maupun sarana non-penal yang bersifat pencegahan.

