Kuliahalislam.Silsilah az-Zahab (untaian emas) merupakan istilah dalam ilmu hadits ketika membicarakan sanad ( para penutur hadis) dari perawi sampai kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam juga disebut dengan Asahh al-asanid. Para ahli hadits berpendapat bahwa silsilah az-zahab atau asahh al-asanid adalah urutan para penutur hadis berdasarkan tingkat kesahihan hadis yang diriwayatkannya.
Hadis sahih mempunyai tingkat sesuai dengan kualitas persyaratan Hadits Shahih itu sendiri. Ada ulama Hadis yang menyatakan bahwa jika satu Hadis disampaikan oleh penutur tertentu, maka di situ secara mutlak mereka anggap sebagai yang paling shahih dan paling berhak untuk dijadikan landasan hukum.
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali), sanad yang paling sahih diawali dari az-Zuhri dari Salim dari ayahnya. Menurut Ali bin al-Madini ( kritikus hadis), dari Muhammad bin Sirin dari Ubaidah dari Ali bin Abu Thalib. Menurut Yahya Ibnu Ma’in (pakar Hadis), dari al-A’masy dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah bin Mas’ud.
Menurut Abu Bakar bin Abi Syaibah ( kritikus hadis), dari az-Zuhri dari Ali bin Husein dari Husein Ali dari Ali bin Abi Thalib. Adapun menurut Imam Bukhari yang dikenal sebagai penyusun hadis-hadis sahih, dari Malik bin Nafi’ dari Ibnu Umar. Dikatakannya, ada juga yang menambahkan nama Syafi’i sebelum Malik.
Di samping itu, ada juga ulama hadis yang mengemukakan syarat-syarat tertentu dalam menetapkan sanad hadis yang paling sahih seperti asal para rawi atau sahabat tertentu. Jika dilihat dari asalnya, maka ada yang mendahulukan penduduk Madinah atau Mekah daripada negeri lainnya dan ada pula yang menyamakan kedudukan Madinah dengan Mekah dalam merawikan hadis yang paling shahih.
Menurut Syekhul Islam Ibnu Tamiyah (611-728 H), hadis yang paling sahih adalah yang diriwayatkan oleh penduduk Madinah, kemudian penduduk Basra (Irak) dan penduduk Suriah. Imam Syafi’i menyatakan bahwa sebuah hadis yang diriwayatkan oleh hadis-hadis dari Irak, tetapi tidak diriwayatkan oleh hadis dari Hejaz (Mekah dan Madinah) maka tidak dapat diterima.
Muhammad Adib Salih ( guru besar hadits Universitas Damaskus, Suriah), mengatakan bahwa jika dilihat dari segi sahabat yang mengawetkan hadis maka sejumlah sanad hadis yang paling sahih adalah sebagai berikut. (1). Ahlulbaith ( keluarga Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam) dari Ja’far bin Muhammad bin Ali bin Husein dari Husein dari Ali bin Abi Thalib. (2). Abu Bakar As Siddiq: dari Ismail bin Abi Khalid dari Qays bin Abi Hazim dari Abu Bakar As Siddiq. (3). Umar bin Khattab : dari az-Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar dari Umar bin Khattab. (4). Aisyah binti Abu Bakar : dari Ubaidillah bin Umar dari al-Qasim dari Aisyah. (5). Abu Hurairah : dari az-Zuhri dari Sa’id bin Musayyab dari Abu Hurairah. (6). Abdullah bin Umar bin Khattab : dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar dan az-Zuhri dari Salim dari ayahnya Ibnu Umar. (7). Abdullah bin Amr bin As: dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. (8). Anas bin Malik dari az-Zuhri dari Anas bin Malik.
Silsilah az-Zahab atau asahh al-asanid ini dikemukakan ahli hadis dalam rangka memelihara hadis itu sendiri dan menunjukkan bahwa penelitian terhadap sebuah hadis harus dilakukan secara cermat. Penentuan sanad yang paling sahih terkait erat dengan kualitas keadilan, kekuatan hafalan, pengetahuan dan kemasyuran/ kepopuleran seorang perawi.
Istilah asahh al-asanid perlu dibedakan dengan istilah asahh syay’ fi al-bab atau asahh al-hadis fi al-bab. Dua istilah yang disebutkan terakhir ini tidak mengandung pengertian bahwa hadis atau sanad hadits itu paling sahih tetapi hanya menunjukkan bahwa dalam masalah yang dibahas hanya hadis itu yang shahih. Meskipun para ulama sepakat bahwa suatu hadis memiliki kriteria shahih, penilaian mereka dalam menetapkan syarat yang disepakati itu bisa berbeda.
Demikian juga hanya dengan istilah silsilah az-zahab atau asahh asanid. Walaupun para ahli hadis sepakat dalam kriteria, dalam penerapannya mereka dapat berbeda pendapat. Misalnya, para ahli hadits Yaman akan mengatakan bahwa sanad yang paling Shahih adalah dari jalur Abu Hurairah berasal dari Yaman. Imam Al Hakim an-Naisaburi (321-405) mencoba mengkompromikan perbedaan itu setelah melakukan penelitian cermat.
Dia mengatakan bahwa perlu dibedakan pembicaraan yang menyangkut pribadi prawi dan asalnya. Menurutnya, untuk keduanya harus tetap dipertimbangkan syarat-syarat yang menyangkut sanad, seperti perawi dikenal sebagai orang yang dapat dipercayai, ingatannya kuat dan konsisten dengan agamanya.
Dalam bukunya Ma’rifah fi ‘Ulum al-Hadis ( Mengetahui ilmu Hadis), Imam Hakim an Naisaburi memerinci sanad yang paling sahih yaitu. (1). Ahli hadis Mekah : dari jalur Sufyan bin Uyainah dari Amr bin Dinar dari Jabir bin Abdullah. (2). Ahli hadits Yaman : jalur Ma’mar dari Humam bin Munabbih dari Abu Hurairah. (3). Ahli hadis Mesir : dari jalur al-Lais bin Sa’ad dari Yazid bin Abi Habib dari Abi al-Khayr dari Uqbah bin Amir al-Juhani. (4). Ahli hadis Suriah : jalur Abdurrahman al-Auza’i dari Hassan bin Atiyyah dari salah seorang sahabat. (5). Ahli hadis Khurasan : dari jalur al-Husain bin al- Waqid dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya.
Dalam teorinya, masalah pribadi dan asal Perawi dapat diatasi, sehingga tidak perlu muncul perbedaan pendapat ulama hadis disebabkan fanatisme terhadap pribadi atau asal dari tertentu.

