KULIAHALISLAM.COM- Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan sosial, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam. Al-Qur’an dan Hadis menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnah Nabi Muhammad SAW, sekaligus sarana untuk mencapai ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) (Q.S. Ar-Rum: 21). Para ulama seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebut pernikahan sebagai “separuh agama” karena kemampuannya menjaga kesucian diri dan memenuhi hak pasangan (Ibn Qayyim, 2010).
Konsep pernikahan sebagai ibadah didasarkan pada Hadis Nabi: “Apabila seseorang menikah, ia telah menyempurnakan separuh agamanya” (HR. Baihaqi). Dr. Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa niat menikah untuk menjaga kesucian diri (iffah) dan membangun keluarga sakinah mengubah aktivitas rumah tangga menjadi bernilai pahala (al-Qaradawi, 2001). Studi oleh Syaikh Abdurrahman al-Sa’di menekankan bahwa pernikahan adalah sarana taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah melalui pemenuhan peran sebagai suami/istri yang sesuai syariat (al-Sa’di, 2005).
Psikolog Muslim Malik Badri menguraikan bahwa pernikahan memfasilitasi aktualisasi diri melalui pengembangan potensi sebagai pendidik, pemimpin, dan mitra dalam kebaikan (Badri, 2013). Konsep ini sejalan dengan teori fitrah manusia yang membutuhkan pasangan untuk mencapai keseimbangan emosional dan spiritual (Naquib al-Attas, 2015). Penelitian di Universitas Al-Azhar menunjukkan bahwa pasangan yang menikah dengan niat ibadah menunjukkan tingkat kepuasan hidup 30% lebih tinggi dibandingkan yang berorientasi material (Azhar Research, 2020).
Disisi lain, Al-Qur’an menyebut pasangan suami-istri sebagai “pakaian” satu sama lain (Q.S. Al-Baqarah: 187), sebagai sebuah simbol perlindungan dan kolaborasi. Syaikh Abdullah Nasih Ulwan dalam Tarbiyatul Aulad mencontohkan bagaimana kerjasama dalam mendidik anak dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar menjadi investasi akhirat (Ulwan, 1998). Ini dibuktikan dari statistik Lembaga Pew Research (2022) mengungkapkan bahwa keluarga Muslim yang mengintegrasikan nilai-nilai ibadah dalam kehidupan sehari-hari cenderung lebih stabil dan harmonis (Pew Research, 2022).
Meski secara idealnya seperti itu, pernikahan seorang muslim dalam konteks saat ini menghadapi tantangan seperti individualisme dan materialisme. Misal budaya hedonis dan fleksing pada pesta pernikahan, turut mempengaruhi kualitas pernikahan seorang muslim. Cendekiawan muslim kontemporer, Dr. Haifa Jamalullail menyarankan pendekatan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) sebelum menikah untuk memperkuat ketahanan rumah tangga (Jamalullail, 2019). Ini dapat diterjemahkan menjadi pemurnian niat seorang muslim Ketika menikah dengan pasangannya: apakah karena rupa, harta, tahta ataupun partner dalam beribadah kepada-Nya
Oleh sebab itu, seorang muslim wajib hukumnya memandang pernikahan jalan multidimensi untuk memenuhi tugas sebagai hamba Allah. Dengan niat ibadah, aktualisasi diri, dan kerjasama dalam kebaikan, pernikahan menjadi sarana meraih ridha Ilahi. Sebagaimana dikatakan Imam Ghazali: “Rumah tangga adalah miniatur umat; jika baik, maka baik pula masyarakat” (al-Ghazali, Ihya Ulumuddin).
Daftar bacaan
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (2010). Tahdzib An-Nafs wa Tarbiyatuhu fi Shahih al-Iman. Beirut: Dar al-Jil.
- Al-Qaradawi, Yusuf. (2001). Al-Halal wa al-Haram fil Islam. Kairo: Maktabah Wahbah.
- Al-Sa’di, Abdurrahman. (2005). Tafsir As-Sa’di: Taysir al-Karim al-Rahman. Jeddah: Dar Ibnu Afis.
- Malik Badri. (2013). The Dilemma of Muslim Psychologists: Between East and West. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
- Naquib al-Attas, Syed Muhammad. (2015). Prolegomena to the Metaphysics of Islam: An Exposition of the Fundamental Elements of the Worldview of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.
- Azhar Research Center. (2020). Spiritual Motivation and Marital Satisfaction: A Study Among Muslim Couples at Al-Azhar University. Kairo: Al-Azhar University Press.
- Ulwan, Abdullah Nasih. (1998). Tarbiyatul Aulad fil Islam (Pendidikan Anak dalam Islam). Beirut: Muassasah al-Risalah.
- Pew Research Center. (2022). Family, Faith, and Stability: Global Trends in Religious Practice and Household Life. Washington, D.C.: Pew Research Center.
- Jamalullail, Haifa. (2019). Tazkiyatun Nafs: The Forgotten Foundation of Muslim Marriage. Kuala Lumpur: Institut Kefahaman Islam Malaysia (IKIM).
- al-Ghazali, Imam. Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Ma’rifah. (Bab tentang kehidupan rumah tangga dan pendidikan anak)

