(Sumber Gambar: Redaksi Kuliah Al-Islam) |
KULIAHALISLAM.COM – Pemilu merupakan sarana pelaksanaan dari kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD Tahun 1945. Dalam penerapan demokrasi tidak langsung, sistem demokrasi perwakilan sebagai hal yang tidak dapat dielakkan, sehingga pemilu yang menjunjung tinggi semangat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan sarana regenerasi kepemimpinan politik untuk menjalankan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi menyerahkan kedaulatannya kepada lembaga negara seperti Presiden, DPR, DPD, dan DPRD melalui pemilu. Pasca perubahan UUD Tahun 1945 terjadi pergeseran dalam pengaturan kedaulatan rakyat seperti MPR tidak lagi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, pelaksanan pemilihan presiden langsung oleh rakyat, hingga munculnya Mahkamah Konstitusi yang dapat mengadili dan memutus presiden dan wakil presiden untuk berhenti dalam masa jabatannya. Semua ini merupakan upaya untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan sekaligus untuk menjaga kedaulatan rakyat itu berdasarkan UUD Tahun 1945.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum dalam sebuah Negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapakan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa.
Pemilu merupakan sarana untuk menyalurkan kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Pemilu menjunjung tinggi semangat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sehingga rakyat sebagai pemiliki kedaulatan tertinggi memiliki andil untuk membentuk suatu pemerintahan. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus aktif dalam mensukseskan perhelatan pemilu pada setiap pemilu yang dilaksanakan.
Pemerintahan yang berkuasa sendiri merupakan hasil dari pilihan maupun bentukan para wakil rakyat tadi untuk menjalankan kekuasaan Negara. Tugas para wakil pemerintahan yang berkuasa adalah melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat akan dapat selalu terlibat dalam proses politik dan secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan Negara dan pemerintah melalui para wakil-wakilnya.
Implementasi konsep kedaulatan rakyat pasca amandemen UUD 1945 pada pengisian presiden telah tertuang dalam UUD 1945 khususnya pada Pasal 1 ayat (2), yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan di tangan rakyat. sesuai dengan Konstitusi. Terkait pengisian jabatan presiden pasca amandemen ketiga UUD 1945, pengisian jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayat (1) bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan. langsung oleh masyarakat. Rakyat Indonesia harus dapat memanfaatkan sebaik-baiknya jaminan kedaulatan rakyat dalam mengisi jabatan presiden, yaitu melalui pemilihan umum langsung, melalui pemilihan umum ini rakyat diberikan hak seluas-luasnya untuk memilih pemimpin-pemimpin yang dianggap mampu. mampu memimpin masyarakat dan negara Indonesia menuju tujuan yang diinginkan bangsa Indonesia.
Penerapan prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia sejak tahun 1955 hingga tahun 2009 sangatlah dinamis. Antusiasme rakyat Indonesia untuk mengikuti Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat tidaklah datar dan tanpa masalah, banyak faktor yang memengaruhi sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan bernegara yang melingkupinya. Ide mulia Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat tidaklah semudah mengucapkannya. Muncul adanya jurang yang cukup lebar antara konsep kedaulatan rakyat sebagai yang diwujudkan (das sollen), dengan kenyataan yang ada (das sein) realitas serta problematika pelaksanaan pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia. Ada beragam kendala yang harus diatasi agar pemilu benar-benar menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Perwujudan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum yang berasas langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil tidak boleh mengabaikan tujuan-tujuan kekinian yang diakomodir dalam bentuk terjaminnya proporsionalitas dan derajat keterwakilan, penguatan lembaga perwakilan, sekaligus menyederhanakan sistem kepartaian, menguatkan sistem pemerintahan presidensial, meningkatkan partisipasi politik, dan memerhatikan secara khusus keterwakilan Perempuan.
Arti Demokrasi
Prinsip demokrasi dan nomokrasi yang tertuang dalam UUD 1945 merupakan perwujudan ciri-ciri negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat dan ciri-ciri negara yang menjunjung tinggi hukum. Dalam implementasinya, kedua asas di atas mempunyai pengaruh langsung terhadap kehidupan politik suatu negara bahkan menjadi dasar perubahan konstitusi negara tersebut. Hal ini menandakan bahwa gagasan kedaulatan rakyat menjadi landasan bagi perubahan mendasar dalam negara berupa perubahan konstitusi, karena konstitusi (UUD 1945) dimaknai sebagai perwujudan sesungguhnya dari kehendak rakyat yang sesungguhnya. Hal ini sejalan dengan ungkapan bahwa kekuasaan adalah oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat (pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat).
Demokrasi adalah sistem kekuasaan yang didasarkan pada persetujuan rakyat melalui pemilihan umum. Di dalam sistem demokrasi rakyatlah yang berkuasa: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem ini dinilai lebih manusiawi daripada berbagai sistem pemerintahan lain seperti tirani, monarki, dan oligarki Indonesia juga menganut sistem demokrasi, tercermin amat jelas dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar (konstitusi) yang dijiwai oleh Pancasila sebagai dasar hukum. Pemimpin pemerintahan dan para wakil rakyat serta perwakilan daerah dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam demokrasi hak-hak rakyat semestinya dihormati dan dijunjung tinggi. Tidak dibenarkan adanya keputusan dari pemerintah yang dapat merugikan hak-hak rakyat, apalagi kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa. Dalam hal ini, dengan berpegang kepada falsafah dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, penyelenggaraan pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia tidaklah boleh keluar dari cita-cita serta tujuan terbentuknya suatu Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.
Makna Kedaulatan Rakyat
Kehidupan bernegara mencakup kehidupan masyarakat yang sangat luas tidak hanya sebatas hubungan antar individu melainkan adanya bentuk kekuasaan dan kebebasan dalam individu maupun lembaga negara. Kedaulatan rakyat menjadi hal menarik dalam kaitannya kehidupan bernegara. Peran rakyat dalam sebuah negara ditinjau kembali sesuai dengan bentuk pemerintahan dalam negara tersebut. Kedaulatan merupakan landasan utama eksistensi negara, dinamika dialektika nasional akan menentukan bagaimana pola hubungan dialogis antara penguasa dan rakyatnya dalam kerangka berbangsa dan bernegara.
Kemerdekaan dan Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Mohammad Hatta dan Islam, menyatakan 1) Kemerdekaan menurut Mohammad Hatta berarti menghilangkan segala bentuk penjajahan pada suatu bangsa. Sedangkan kedaulatan rakyat dalam pandangannya yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat sehingga kedudukan rakyat sejajar dengan raja, hal ini dapat diwujudkan dengan mendidik rakyat agar rakyat sadar akan kedaulatan. dan tidak akan pernah melucuti kedaulatannya sendiri, begitu pula dengan masyarakat yang cerdas tidak akan ada kelompok yang mampu melucuti kedaulatan rakyat. 2) Kemerdekaan dalam konsep Islam adalah bebas dari kebodohan, kesesatan dan kezaliman penguasa. Sedangkan kedaulatan umat dalam Islam yaitu kedaulatan hanya milik Tuhan, namun dalam hal ini masyarakat juga mempunyai kedaulatan, yang mana kedaulatan tersebut dititipkan oleh Tuhan melalui masyarakat, kepala pemerintahan pusat dan daerah serta DPR, DPD dan MPR RI.
Secara hirarkis kekuasaan yang tinggi diperlukan untuk mengawasi atau membatasi kekuasaan lainnya, saling berhubungan timbal balik, mengawasi check and ballances. Kedaulatan rakyat merupakan bentuk kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat dalam sebuah negara. Karena itu diperlukan adanya pemisahan kekuasaan lembaga dalam sebuah negara sesuai fungsinya, dapat mewujudkan bentuk kedaulatan rakyat dalam sebuah negara.
Kedaulatan rakyat ditempatkan dalam konteks cita-cita politik, hukum Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang bermuara pada, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat. sesuai dengan semangat sila yang terkandung dalam demokrasi Pancasila ke-4 yang menghendaki demokrasi ala Indonesia yang berdasarkan pada pengertian “kebijaksanaan musyawarah perwakilan” kedaulatan rakyat sesuai dengan cita-cita hukum Pancasila dapat dilihat dari konstruksi pendiriannya. Bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang mempunyai ciri khas tersendiri, yaitu berlandaskan asas kolektivisme.
Kedaulatan berkaitan dengan suatu negara, sehingga kedaulatan ini baik internal maupun eksternal merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dan dalam tulisan ini, akan dibahas tentang kedaulatan rakyat yang termaktub dalam konstitusi negara. Seiring dengan perkembangan waktu, saat ini dalam konsep demokrasi konstitusional, Badan Legislatif sebagai badan yang memproduksi hukum dianggap sering melakukan kekeliruan, oleh karena itu kedaulatan rakyat dijelmakan ke dalam lembaga-lembaga negara, dan lembaga-lembaga ini dipercaya sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat, kondisi ini berbanding lurus dengan persetujuan diam-diam atas potensi penyimpangan yang mungkin saja dilakukan oleh lembaga tersebut. Konstitusi merupakan penjelmaan otentik dari seluruh keinginan rakyat, sebagai penjelmaan tertinggi rakyat dalam negara hukum modern, dan rakyatlah yang menunjuk wakilnya melalui konstitusi demi mewujudkan keinginan-keinginannya.
Berdasarkan konstitusi, rakyat menetapkan kekuasaan institusi-institusi pelaksana kedaulatan, oleh sebab itu penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga negara penerima mandat kedaulatan ini, analog dengan penyimpangan kedaulatan rakyat.
Kesimpulan
Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam sistem demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pusat kekuasaan dan otoritas dalam negara. Upaya menjaga eksistensi kedaulatan rakyat mempunyai peranan penting dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang adil, keadilan hukum, dan kesejahteraan ekonomi yang setara bagi seluruh warga negara. Dalam bidang politik, menjaga eksistensi kedaulatan rakyat berarti menjamin partisipasi politik yang inklusif dan demokratis.
Negara harus mengedepankan prinsip kebebasan berpendapat dan menghormati hak warga negara untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui partisipasi politik yang aktif. Di bidang hukum, menjaga eksistensi kedaulatan rakyat berarti memastikan hukum ditegakkan secara adil, tidak diskriminatif, dan transparan. Negara harus menjamin akses yang adil terhadap keadilan, memperkuat supremasi hukum, dan menghilangkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam bidang ekonomi, menjaga eksistensi kedaulatan rakyat berarti menjamin pemerataan kesempatan dalam mengakses sumber daya dan manfaat ekonomi.
Menjaga eksistensi kedaulatan rakyat di bidang politik, hukum, dan ekonomi merupakan kunci membangun masyarakat yang demokratis, adil, dan berkelanjutan. Negara mempunyai tanggung jawab untuk melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan politik, melindungi hak asasi manusia, dan menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan ekonomi bagi seluruh warga negara. Dengan menjaga eksistensi kedaulatan rakyat, negara dapat mencapai kemajuan berkelanjutan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Kedaulatan rakyat menggambarkan suatu sistem dalam sebuah negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Kedaulatan rakyat juga menggambarkan pemenuhan kehendak umum yang tidak hanya berkaitan dengan hal-hal penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan, tetapi juga kekuasaan dalam pembentukan peraturan.