Kuliahalislam.com-Umar bin Khattab merupakan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang terdekat dan Khalifah kedua al-Khulafa’ ar-Rasydin. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail al-Mahzumi al-Quraisyi dari suku Adi. Ibunya bernama Hantamah binti Hasyim. Suku Adi terpandang mulia dan mempunyai martabat tinggi di kalangan Arab. Suku Adi masih masuk dalam rumpun kabilah Quraisy.
Umar bin Khattab memiliki postur tubuh yang tegap dan kuat, wataknya keras, berani dan berdisiplin tinggi. Pada masa remajanya, dia dikenal sebagai pegulat perkasa dan sering menampilkan kemampuannya itu di dalam pesta tahunan Pasar Ukaz di Mekah. Dia memiliki kecerdasan yang luar biasa, mampu memperkirakan hal-hal yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
Tutur bahasanya halus dan bicaranya fasih. Kelebihan-kelebihan yang dimilikinya itu menghantarkannya terpilih menjadi wakil kabilahnya. Dia selalu diberi kepercayaan sebagai utusan mewakili kabilah Quraisy dalam melakukan perundingan-perundingan dengan suku lain. Keunggulannya dalam diplomasi membuatnya populer di kalangan berbagai suku Arab.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mengakui keunggulan-keunggulan yang dimiliki Umar bin Khattab, pemuda yang gagah berani, tidak mengenal takut dan gentar dan mempunyai ketabahan dan kemauan keras. Oleh karena itu untuk kepentingan perjuangan Islam, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pernah berkata : ” Ya Allah.. kuatkanlah Islam dengan salah seorang dari Amr bin Hisyam atau Umar bin Khattab”. Doa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam diperkenankan Allah dengan Islamnya Umar bin Khattab sekitar tahun 616 M.
Sebelumnya, Umar bin Khattab dikenal sebagai salah seorang tokoh Arab Quraisy yang paling gigih menentang seruan nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Ketika disampaikan kepadanya bahwa adiknya yang bernama Fatimah beserta suaminya telah masuk Islam, dia mendadak menjadi murka.
Tanpa menunggu lebih lama dia pergi ke rumah adiknya. Sesampainya di sana dia mendapati adik dan iparnya dan berapa orang muslim sedang mempelajari Al-Qur’an. Begitu melihat Umar bin Khattab, Baiklah semua lalu terdiam membisu dan tidak berani bergerak sedikit pun. Dengan emosi yang meluap rumah, dia menampal adiknya dan memukul suami adiknya.
Di puncak kemarahannya, mata Umar bin Khattab menangkap sebuah lembaran yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an. Jantungnya tiba-tiba berdegub kencang dan hatinya menjadi ciut. Dengan tangan bergetar dipungutnya lembaran itu lalu dibacakannya ayat-ayat Al-Qur’an yang tertera itu.
Menurut sebagian riwayat, ayat yang tertera itu adalah beberapa ayat dari permulaan surat Taha. Setelah membaca ayat-ayat itu, perasaannya menjadi tenang dan rasa damai menyelinap di hatinya.Timbul keinginannya kuat untuk segera menemui nabi. Dia pun segera meninggalkan rumah adiknya menuju rumah al-Arqam di mana nabi sedang menyampaikan dakwah secara sembunyi-sembunyi.
Sesampainya di rumah al-Arqam, Umar bin Khattab segera mengetuk pintu. Mengetahui yang datang adalah Umar, sahabat-sahabat yang sedang bersama nabi menjadi ketakutan kecuali Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dikenal sebagai seorang gagah berani.
Nabi menyuruh membuka pintu dan mempersilahkan Umar bin Khattab masuk. Melihat sikap Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sangat lembut dan bijaksana, Umar kecil di hadapannya. Sambil menggenggam leher baju Umar, nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam berkata dengan suara keras : “Islamlah engkau, wahai Ibnu Khattab!.”Umar pun langsung mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai tanda yang masuk Islam.
Masuknya Islam Umar bin Khattab segera diikuti oleh putra yaitu Abdullah dan istrinya Zainab binti Maz’un. Selain itu, keislaman Umar bin Khattab membuka jalan bagi tokoh-tokoh Arab lainnya masuk Islam. Sejak saat itu, berbondong-bondonglah orang masuk Islam sehingga dalam waktu singkat pengikut Islam bertambah dengan pesatnya.
Umar bin Khattab telah membawa cahaya terang dalam permulaan perjuangan Islam. Dakwah Islam yang mulai dijalankan secara rahasia dan sembunyi-sembunyi kini disiarkan secara terang-terangan. Umar bin Khattab menjadi pembela dan pelindung umat Islam dari segala gangguan. Ibu Asir mengungkapkan bahwa Abdullah bin Masud berkata : ” Islamnya Umar bin Khattab adalah suatu kemenangan, hijrahnya adalah suatu pertolongan dan perintahnya adalah rahmat. Semula umat Islam tidak berani mengerjakan salat dengan terang-terangan, takut dianiaya oleh orang kafir Quraisy, tetapi setelah itu mereka dapat beribadah dengan leluasa tanpa rasa tertekan”. Umar bin Khattab telah menunjukkan kesetiaan dan pengabdiannya tanpa pamrih demi kejayaan Islam, seolah-olah dia hendak menembus segala kesalahan dan dosa yang dibuatnya pada masa jahiliyah.
Setelah Islam, Umar bin Khattab menjadi salah seorang sahabat nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam terdekat. Begitu dekatnya sampai nabi pernah berkata : “Andaikata masih ada nabi sesudahku, Umar lah orangnya”. Ia juga mendapat gelar dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dengan “al-Faruq” artinya pembeda/ pemisah.
Maksudnya, Allah telah memisahkan dalam dirinya antara yang hak dan yang batil. Hanya Umar bin Khattab yang begitu berani mengumumkan pikiran-pikiran pendapatnya di hadapan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, bahkan dia juga tidak segan menyampaikan kritikan untuk kebaikan dan kemaslahatan umat Islam.
Diriwayatkan, pada satu ketika dia bersama nabi berada di dekat Ka’bah, nabi lalu menunjukkan kepadanya makam Ibrahim. Ketika Umar bertanya apakah di situ boleh melakukan salat?. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab bahwa hal itu belum diperintahkan. Lalu hal itu juga turun wahyu yang membolehkan salat di makam Ibrahim. Pada saat lain Umar Bin Khattab mengusulkan kepada nabi agar memerintahkan istri-istrinya menggunakan hijab (tirai), maksudnya agar berbicara dengan tamu-tamunya dari belakang hijab sebab menurut Umar, orang yang berbicara dengan istri nabi bukan semuanya orang-orang baik melainkan ada juga orang jahat. Tidak lama kemudian turunlah ayat tentang hijab yang membenarkan pendapat Umar bin Khattab itu.
Umar bin Khattab juga banyak menengahi perselisihan terjadi di kalangan istri-istri nabi. Pandangan yang jauh ke depan, keluwesan dan keadilannya membuat orang senang menerima pendapatnya. Hal ini juga terlihat ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam wafat dan timbul perselisihan antara kaum Ansar dan Muhajirin di Saqifah mengenai pergantian Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Umar dengan tangkas melerai perselisihan.
Ketegasan dan keberanian Umar bin Khattab merupakan kekuatan besar dalam upaya mengembangkan Islam selanjutnya sehingga bukan hanya nabi yang menaruh simpati dan kepercayaan yang besar kepadanya melanjutkan juga para sahabat khususnya Abu Bakar As Siddiq.
Pada masa pemerintahannya, ia selalu diangkat sebagai penasihat sekaligus Hakim dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum yang timbul ketika itu. Kemampuan Umar dalam memecahkan berbagai masalah hukum yang dihadapan kepadanya meyakinkan Abu Bakar As Siddiq untuk mengangkatnya sebagai khalifah kelak.
Umar adalah orang pertama mencetuskan ide tentang perlunya dilakukan pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an. Ketika itu ayat Al-Qur’an tersebar di berbagai lempengan batu, pelepah kurma,tulang-belulang dan sebagainya. Tempatnya pun berserakan di tangan para sahabat tidak terkumpul satu tempat.
Pada masa nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam cukup banyak sahabat yang mampu menghafal Al-Qur’an sehingga mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an belum dirasa perlu. Akan tetapi, pada masa Khalifah Abu Bakar As Siddiq terjadi banyak peperangan di dalamnya banyak sahabat penghafal Al-Qur’an gugur.
Dalam Perang Yamamah, ada 70 sahabat yang wafat diantaranya para penghafal Al-Qur’an. Dengan alasan tersebut maka Umar bin Khattab mengusulkan kepada Abu Bakar As Siddiq agar segera dikumpulkan semua tulisan Al-Qur’an. Pada mulanya Abu Bakar menerima usulan Umar bin Khattab karena nabi tidak pernah melakukan serupa, namun atas desakan Umar bin Khattab usul itupun disetujuinya. Abu Bakar lalu mempercayakan tugas pengumpulan itu kepada Zaid bin Sabit penulis wahyu pada masa nabi.
Sebelum wafat, Abu Bakar memanggil beberapa orang sahabat untuk dimintai pendapatnya tentang rencana penunjukan khalifah yang akan menggantikannya. Umar merupakan calon tunggal Abu Bakar dan para sahabat dapat menyetujui pilihan Abu Bakar. Demikianlah tercatat dalam sejarah, pada tahun 13 H/634 M, Umar di baiat menjadi khalifah pengganti Abu Bakar.
Dialah khalifah pertama dan satu-satunya yang mendapat gelar Amirulmukminin (Panglima Orang-Orang Beriman). Sebagai khalifah, Umar dikenal sangat adil dalam menjalankan pemerintahannya. Dia tidak membedakan antara tuan dan budak, kaya dan miskin, dan penguasa dan rakyat jelata. Semua mendapat perlakuan yang sama. yang salah dihukum dan yang benar dibela.
Banyak didapati riwayat yang disampaikan Anas bin Malik bahwa satu ketika dia sedang duduk bersama Umar. Lalu datang seorang penduduk Mesir mengadukan hal kezaliman Amar bin Ash, Gubernur Mesir. Dengan serta merta, Umar mengirim surat kepada Amar bin Ash agar segera menghadap Umar bin Khattab di Madinah. Setelah Amar bin Ash datang, ia pun diadili dan ternyata bersalah. Umar lalu menyuruh penduduk yang teraniaya itu membalas sesuai dengan perlakuan yang diterimanya.
Meskipun telah menjadi Khalifah, Umar tetap dekat dengan rakyatnya. Dia khawatir kalau ada di antara rakyatnya mengalami kesulitan seperti sakit dan kelaparan. Bila ditemukan dia tidak segan memberikan bantuan langsung bahkan orang membutuhkan yang dijumpainya, ia mengangkat sendiri bahan makanan untuk orang-orang yang memerlukan.
Dia sangat takut mengambil harta kaum muslimin tanpa alasan yang kuat. Ia berpakaian sangat sederhana bahkan tidak pantas untuk dipakai oleh seorang pemimpin negara seperti dia. Umar bin Khattab meneladani perilaku nabi dalam seluruh aspek kehidupannya. Prinsip hidupnya sederhana juga diterapkan umat di lingkungan keluarganya. Istri dan anak-anaknya bilang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pembesar maupun rakyatnya.
Di bidang pemerintahan, langkah pertama yang dilakukannya sebagai khalifah dalam meneruskan kebijakan yang ditempuh Abu Bakar dalam meneruskan perluasan wilayah Islam sampai ke semenanjung Arabia. Pada masanya terjadi ekspansi kekuasaan Islam secara besar-besaran sehingga periode ini lebih dikenal dengan nama periode Futuhan al-Islamiyah (Perluasan Wilayah Islam). Umat Islam berhasil menduduki Suriah, Irak, Mesir, Palestina dan Persia.
Di bidang administrasi pemerintahan, Umar berjasa membentuk Majelis Permusyawaratan, Anggota Dewan dan memisahkan lembaga peradilan. Ia juga membagi wilayah Islam ke-8 provinsi yang membawahi beberapa distrik dan subdistrik. Kedelapan provinsi itu adalah Mekah, Suriah, Madinah, Jazirah, Kufah, Basra, Mesir dan Palestina. Untuk masing-masing distrik itu diangkat pegawai khusus selaku gubernur. Gaji mereka ditertibkan. Selain itu, administrasi perpajakan juga dibenahi.
Untuk kepentingan pertahanan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat didirikanlah lembaga kepolisian, koprs militer, dengan tentara yang terdaftar. Mereka digaji yang besarnya berbeda-beda sesuai dengan tugasnya. Ia juga mendirikan pos-pos militer di tempat-tempat strategis.
Umar bin Khattab melakukan pembenahan peradilan Islam. Ialah yang mula-mula meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang kemudian dikirim kepada Abu Musa Al Asy’ari. Risalah itu disebut Dustur ‘Umar atau Risalah al-Qada’.
Dalam upaya meningkatkan mekanisme pemerintahan di daerah, dia melengkapi gubernurnya dengan beberapa staf yang terdiri dari Katib (sekretaris kepala), Katib ad-Diwan (Sekretaris Militer), Sahib al-Kharaj (Pejabat Perpajakan), Sahib al-Ahdas (Pejabat Kepolisian), Sahib bait al-Mal (pejabat keuangan), dan Qadi (Hakim). Selain itu, ada staf yang langsung dikirim dari pusat.
Kebijaksanaan lain yang dilakukannya adalah mendaftar seluruh kekayaan pejabat yang akan dilantik. Ini ditempuh untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi. Di kalangan ahli fiqih dia dikenal sebagai sahabat yang berani melakukan ijtihad. Meskipun demikian dia tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip musyawarah. Ijtihad yang mencakup berbagai masalah kehidupan baik dalam bidang ibadah maupun kemasyarakatan.
Dalam bidang ibadah antara lain pendapatnya mengenai 4 takbir dalam salat jenazah, penyelenggaraan salat tarawih berjamaah, penambahan kalimat asholatu khairum minannaum dalam azan salat subuh. Dalam kesejahteraan umat di antara gagasannya adalah pemberian gaji bagi para imam dan muadzin, pengadaan lampu penerangan dalam masjid-masjid, pengorganisasian khotbah-khotbah, pendirian Baitul Mal, penghapusan pembagian tanah rampasan perang, pembangunan terusan dan kota-kota seperti Basra, Kufah, Fustat, dan Mosul dan pembangunan sekolah-sekolah.
Dalam bidang hukum ijtihadnya adalah mengenai pembagian harta warisan, perumusan prinsip kias, talak tiga, pendirian pengadilan- pengadilan, pengangkatan para hakim, pemakaian cambuk dalam melaksanakan hukuman badan, penetapan 80 kali dera bagi pemabuk, pemungutan zakat atas Kuda yang diperdagangkan, dan larangan penyebutan nama-nama wanita dalam lirik syair. Penentuan kalender Hijriyah juga merupakan hasil ijtihad Umar yang diabadikan sampai sekarang.
Umar bin Khattab adalah profil seorang pemimpin yang sukses, ahli ijtihad dan sahabat rasulullah yang sejati. Kesuksesannya dalam mengibarkan panji-panji Islam mengundang rasa iri dan dengki di hati musuh-musuhnya. Salah seorang musuhnya adalah Abu Lu’luah yang membunuh Umar bin Khattab secara tragis. Peristiwa ini mengakibatkan kematian Umar bin Khattab. Dia wafat dalam usia 63 tahun, setelah kurang lebih 10 tahun menggenggam amanah Khalifah.