Kuliahalislam.Sumpah menurut pengertian syariat adalah menahkikan atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya (Tahqiq al-amr au ta’kiduhu bizikr ismi Allah Ta’alla au sifatin min Sifatihi). Secara etimologis, sumpah artinya: pertama, pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan. Kedua, pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan ketiga, janji atau ikrar yang teguh akan menaikkan sesuatu.
Dalam bahasa Arab, sumpah disebut “Al-Aiman, al-Half, al-Ila dan al-Qasam”. Disebut al-Aiman (jamak dari al-Yamin =tangan kanan) karena orang-orang Arab di jahiliyah apabila bersumpah satu sama lain akan saling berpegangan tangan kanan.
Kata al-Yamin secara etimologis dikaitkan dengan tangan kanan, al-Quwwah (kekuatan) dan al-Qasam (sumpah). Dengan demikian, pengertian al-Yamin merupakan perpaduan dari ketiga makna tersebut yang selanjutnya digunakan untuk bersumpah.
Dikaitkan dengan kekuatan (al-Quwwah), karena orang yang ingin mengatakan atau menyatakan sesuatu dikukuhkan dengan sumpah sehingga pernyataan itu lebih kuat sebagaimana tangan kanan lebih kuat dari tangan kiri. Lafal sumpah tersebut harus menggunakan huruf sumpah (al-Qasam) yaitu waw, ba dan ta seperti wallahi (Demi Allah), billahi (Demi Allah), dan tallahi (Demi Allah).
Bersumpah untuk satu kepentingan tertentu disyaratkan dalam Islam sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an, antara lain dalam surah al-Baqarah ayat 225 yang artinya : ” Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Allah menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja untuk bersumpah oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.
Selain itu juga terdapat dalam surat al-Ma’idah ayat 89 yang artinya “… dan jagalah sumpahmu”. Di samping itu, Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam juga mensunahkan sumpah. Antara lain, dalam hadis riwayat Abu Daud yang dikatakan bahwa Rasulullah pernah bersumpah untuk memerangi orang-orang Quraisy.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ” Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang Quraisy”. Ia menyatakan kalimat ini sebanyak tiga kali dan pada perkataan yang ketiga ia menambahkan kata “InsyaAllah”. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam bersumpah : ” Demi Tuhan yang membolak-balikkan hati”. Pada saat yang lain dia bersumpah : ” Demi Allah, yang diriku berada di dalam kekuasaan-Nya”.
Pak ulama berbeda pendapat tentang hukum bersumpah. Mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum asal sumpah adalah Jaiz. Hukumnya bisa menjadi sunnah apabila dimaksudkan untuk menekankan satu masalah keagamaan atau untuk mendorong orang melakukan sesuatu yang diperintahkan agama atau melarang orang berbuat sesuatu yang dilarang agama. Jika sumpah hukumnya mubah, maka melanggarnya pun mubah tetapi harus membayar kafarat (denda), kecuali jika melakukan pelanggaran sumpah itu lebih baik.
Misalnya, jika seseorang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang wajib, sumpah itu wajib dilanggar. Demikian juga jika ia bersumpah melakukan sesuatu yang maksiat maka sumpah itu wajib dilanggar. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa hukum bersumpah itu tergantung pada keadaannya bisa wajib, makruh,haram, sunnah ataupun mubah.
Jika yang disumpahkan itu menyangkut masalah yang wajib dilakukan seperti menyelamatkan orang dari bahaya maka hukum bersumpah adalah wajib. Sebaliknya jika bersumpah untuk hal-hal yang diharamkan maka hukum bersumpah juga haram. Jika orang bersumpah itu hal-hal yang sunnah dilakukan maka hukum bersumpah juga sunnah dan jika orang bersumpah untuk hal-hal yang makruh maka hukum bersumpah juga makruh. Demikian pula jika bersumpah untuk hal-hal yang mubah maka hukumnya juga mubah.
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum asal sumpah adalah makruh. Tetapi bisa saja sumpah hukumnya sunnah, wajib,haram atau mubah, tergantung keadaannya. Mazhab Hanafi, menyatakan bahwa asal hukumnya bersumpah adalah Jaiz tetapi lebih baik tidak terlalu banyak melakukan sumpah.
Jika seseorang bersumpah akan melakukan perbuatan maksiat, wajib ia melanggar sumpahnya. Adapun sumpah meninggalkan maksiat, dia wajib melakukan sesuai dengan sumpahnya. Juga kalau dia bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan yang wajib maka hukum menunaikan sumpah tersebut sesuai dengan keadaan yang disumpahkan itu.
Adapun sumpah itu ada tiga macam. Pertama, al-Yamin al-lagwu yaitu sumpah yang diucapkan tanpa ada niat untuk bersumpah. Pelanggaran atas sumpah ini tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat (denda). Kedua, al-Yamin al-Mu’aqqidah yaitu sumpah yang memang diniatkan untuk bersumpah. Sumpah semacam ini wajib dilaksanakan jika tidak maka dia harus membayar kafarat.
Ketiga, al-Yamin al-gumus yaitu sumpah dusta yang mengakibatkan hak-hak orang tak terlindungi atau sumpah yang dimaksudkan untuk berbuat fasik dan khianat. Sumpah semacam ini termasuk salah satu bentuk dosa besar. Menurut, Sayid Sabiq, atas pelanggaran sumpah ini pelakunya tidak wajib membayar kafarat, tetapi wajib bertaubat.
Namun menurut Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad bin hambal menyatakan diwajibkan tetap membayar kafarat. Kafarat atas pelanggar sumpah ada tiga macam yaitu memerdekakan budak, memberi makan 10 orang miskin,setiap orang satu mud (3/4 liter), dan ketiga, memberi pakaian 10 orang miskin masing-masing satu lembar.
Pelanggar sumpah dapat memilih salah satu diantara tiga macam kafarat ini. Jika tidak ada satupun yang sanggup melakukannya ia boleh menggantinya dengan puasa selama tiga hari. Sumpah akan sah apabila terpenuhi syarat yaitu dengan menyebut nama Allah atas salah satu sifat-Nya, orang yang bersumpah itu adalah mukalaf (dewasa) dan tidak karena terpaksa, serta sengaja dengan niat bersumpah.