Penulis: Ummul Kamilah Djohar*
Pembahasan
Merayakan ibadah Natal di rumah sendiri viral di media sosial. Diketahui video itu diabadikan oleh seorang warga di Kampung Batu Gede, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kejadian itu berawal saat salah satu warga menyelenggarakan ibadah Natal pada Minggu (25/12/2022) di rumahnya. Ia melaksanakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah. “ Hayo ramai-ramai kalian menghina kami, menzalimi kami, silakan. Ibadah Cuma berapa menit, terserah omongkan. Silakan, hayo. Saya viralkan ke seluruh teman saya,” kata seorang wanita dalam rekaman video.
Kepolisian menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Pada awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar dengan ketentuan tidak mendatangkan jemaat dari luar. “ namun pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu yang menjadi keberatan warga” . Kata kapolres bogor AKBP iman imanuddin.
Iman mengatakan bahwa untuk mendirikan gereja harus memiliki izin tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undang yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa masyarakat beserta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.”
Namun demikian, pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan,” paparnya. Kini, kedua belah pihak sudah bersepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.
Konteks Penafsiran
Penafsiran Alquran tentang Dilarang beribadah. Dalam konteks kasus pelanggaran ibadah Natal di bogor yang bermula dari kedatangan jemaat luar daerah, terdapat ayat Alquran yang relevan untuk menggambarkan situasi tersebut:
وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: Jika diantara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepada mu, maka lindungilah agar dia dapat mendengarkan firman AllahAllah, kemudian antarkan dia ketempat yang aman baginya. Demikian itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui.(Q.S At Taubah :6)
Ayat ini menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan keamanan kepada orang-orang yang meminta perlindungan, bahkan jika mereka berasal dari luar daerah atau memiliki keyakinan yang berbeda-beda.
Dalam kasus pelanggaran ibadah Natal di bogor, ayat ini dapat diinterpretasikan sebagai panggilan untuk memberikan perlindungan dan menghormati hak setiap individu untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka.
*) Program Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Editor: Adis Setiawan