Berita

Viralnya Santri yang Tutup Telinga Saat Diputarkan Musik, Bagaimana Hukum Musik?

2 Mins read
Santri sedang membaca buku (Sumber gambar : dokumen pribadi)

KULIAHALISLAM.COM – Beberapa hari yang lalu tersebar sebuah video merekam para santri yang sedang antri untuk divaksin. Dalam video tersebut terlihat para santri yang menutupi telinganya dengan jemari atau enggan mendengarkan musik yang diputar oleh panitia. Lalu video tersebut menjadi viral dengan komentar memuji dari para pecintanya dan caci dari haters.

Maka dari itu menjadi menarik bagi kami untuk coba memberikan pemaparan, apakah musik itu halal, haram ataukah mubah? lain dari pada itu, perdebatan tentang kehalalan dan keharaman musik antara dua kubu tidak kunjung mendapatkan jalan terang.
 
Hasil perdebatan bukan malah menyatukan kubu yang satu dengan yang lain, tapi malah terkesan saling menjauhi karena setiap kubu kembali kepada pendapatnya masing, pada poin ini perdebatan tentang musik tidak ada artinya. Inilah yang merupakan salah satu alasan ditulisnya artikel ini.

Musik adalah suatu hasil karya seni bunyi dalam bentuk lagu atau komposisi musik, yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya melalui unsur-unsur musik, yaitu irama, melodi, harmoni, bentuk/struktur lagu dan ekspresi sebagai satu kesatuan. Musik adalah nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang menghasilkan bunyi), (Dalam KBBI).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa musik itu tercipta dari suara dan atau bunyi yang dikeluarkan oleh alat-alat seperti piano, gitar, drum, terompet, seruling, keybord, dan alat-alat lain yang mengeluarkan suara atau bunyi, sehingga dapat juga dikatakan bahwa musik adalah paduan dari suara-suara yang dikeluarkan oleh alat-alat tersebut. Demikianlah pengertian musik, yang dapat dipahami sampai disini.

Adapun tentang hukumnya, tidak ada kata sepakat dari kalangan imam mazhab tentang keharaman musik, bahkan di dalam satu mazhab pun tidak ada kata sepakat tentang keharaman musik. Adapun perbedaan diantara para ulama terdapat pada soal mendengarkan musik, dan ini adalah perbedaan yang kuat, bahkan antara para sahabat Nabi radhiyallahu anhum.

Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib suami dari Sayyidah Zainab, dahulu beliau mendirikan majelisnya didekat pembantu-pembantu wanitanya yang bersenandung untuk beliau dengan alat musik di Makkah al Mukarromah, yaitu tempat yang paling mulia di muka bumi. Dan hal ini sangat masyhur dikalangan masyarakat Hijaz. 

Imam Al-Ghazali juga berpendapat bahwa, mendengarkan alat musik hukumnya tidak bergantung pada alatnya, akan tetapi hukumnya tergantung pada efek yang timbul pada orang yang mendengarkannya. 

Apabila mendengarkan alat musik tersebut berdampak positif pada dirimu maka mendengarkannya pun positif, akan tetapi jika suara dan alunan serta getaran musiknya itu berdampak negatif bagi seseorang maka mendengarkannya itu haram dalam keadaan yang seperti itu. Hal itu juga merupakan pendapat lebih dari 30 Imam Ulama besar ahlussunnah wa al jama’ah dari empat mazhab.

Sampai disini, bahwa hukum musik adalah halal dan dibolehkan, selama tidak berdampak negatif yaitu semakin jauh dari Allah SWT dan Rasul‐Nya. Dan selama musik yang didengarkan dapat membawa seseorang lebih dekat dengan bait-bait musiknya kepada Allah SWT, maka tidak ada salahnya. 

Sedang pada hari ini kebanyakan musik menimbulkan dampak yang melalaikan, sehingga banyak dari ustaz atau da’i yang menganjurkan untuk meninggalkannya. Namun pada hakikatnya mereka paham, bahwa dahulu para walipun menggunakan musik untuk berdakwah mengajak orang untuk lebih tertarik pada Islam. Namun pertanyaannya apakah musik yang digunakan itu sama dengan musik-musik hari ini.

Dengan begitu, artikel ini bukan berarti hendak mengajak kaum milenial untuk senantiasa mendengarkan musik, akan tetapi hanya ingin mengajak seluruh pembaca agar tidak menyempitkan sesuatu yang luas dan kami pun tidak sependapat dengan mereka yang memberikan cacian atas pendapat teman-teman yang tidak mau mendengar musik. 

Bahkan kami mengapresiasi hal itu. Kami yakin teman-teman memilih tidak mendengarkan musik agar dapat lebih mudah dan fokus dalam pendidikan atau menghafalkan Alquran. Bahkan ironisnya mereka yang gemar mencaci itu ternyata adalah mereka yang gemar menyuarakan toleransi. 


Oleh : Naufal Abdul Afif (Aktivis moderasi beragama dan Alumni Pondok Modern Darul Arqam Patean Kendal)
Baca...  Redaktur Kuliahalislam.com Mengikuti Seminar Proposal
2366 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Berita

Serikat Usaha Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Harus Diimbangi Dukungan Bagi UMKM

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM – Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan menuai kritik dari Serikat Usaha Muhammadiyah…
Berita

PC IPNU IPPNU Kabupaten Sukoharjo Gelar Turba Zona Timur

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM – Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Kabupaten Sukoharjo atau PC IPNU IPPNU Kabupaten Sukoharjo…
Berita

Membentuk Militansi Kader yang Sesuai dengan Ideologi Muhammadiyah dan Trilogi IMM

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Bekasi – Kegiatan Darul Arqom Dasar (DAD) ke-3 Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi berlangsung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights