Penulis: M Nurul Abidin, Mahasiswa STAI Syubbanul Wathon Magelang Prodi Ilmu Al Quran dan Tafsir
Pendahuluan
KULIAHALISLAM.COM – Talaq (perceraian) dan iddah (masa tunggu) adalah dua konsep penting dalam hukum keluarga Islam yang diatur secara rinci dalam Aquran.
Talaq merupakan cara resmi untuk memutuskan hubungan perkawinan, sementara iddah adalah masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian atau kematian suami. Artikel ini akan mengupas kedua konsep tersebut berdasarkan ayat-ayat Al-Quran, termasuk pembagian talaq dan iddah.
Talaq dalam Alquran
Definisi Talaq
Talaq dalam bahasa Arab berarti “melepaskan” atau “membebaskan”. Dalam konteks hukum Islam, talaq merujuk pada tindakan perceraian yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Talaq diatur untuk memastikan proses perceraian yang adil dan terhormat bagi kedua belah pihak.
Ayat-Ayat Terkait Talaq
Surah Al-Baqarah (2:229-230):
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya mengenai apa yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.”
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya yakin dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”
Surah At-Talaq (65:1-2):
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.”
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik pula. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.”
Pembagian Talaq
- Talaq Raj’i (Talaq yang Bisa Dirujuk). Talaq raj’i adalah jenis talaq di mana suami dapat merujuk kembali istrinya selama masa iddah tanpa memerlukan akad nikah baru. Ini berlaku pada talaq pertama dan kedua. “Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali…” (Surah Al-Baqarah 2:229)
- Talaq Ba’in (Talaq yang Tidak Bisa Dirujuk). Talaq ba’in adalah jenis talaq di mana suami tidak dapat merujuk kembali istrinya kecuali dengan akad nikah baru. Talaq ba’in terbagi menjadi dua kategori: Talaq Ba’in Sughra (Talaq Ba’in Kecil): Terjadi setelah habisnya masa iddah dari talaq raj’i tanpa rujuk. Talaq Ba’in Kubra (Talaq Ba’in Besar): Terjadi setelah talaq ketiga, yang membuat pasangan tidak dapat menikah lagi kecuali mantan istri menikah dengan pria lain dan kemudian bercerai secara sah.” Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain…” (Surah Al-Baqarah 2:230)
Iddah dalam Alquran
Definisi Iddah
Iddah adalah masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian atau kematian suami sebelum ia dapat menikah lagi. Tujuan utama iddah adalah memastikan apakah wanita tersebut hamil dari hubungan sebelumnya, memberikan waktu untuk refleksi dan rekonsiliasi, serta menjaga kehormatan dan status sosial wanita.
Ayat-Ayat Terkait Iddah
Surah Al-Baqarah (2:228):
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa haid atau suci). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa iddah itu jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Surah Al-Baqarah (2:234):
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Surah At-Talaq (65:4):
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istri kalian jika kalian ragu-ragu (tentang masa iddah mereka), maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kemudahan kepadanya dalam urusannya.”
Pembagian Iddah
- Wanita yang Haid: Tiga kali quru’ (masa haid atau suci). “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (Surah Al-Baqarah 2:228)
- Wanita yang Tidak Haid (Menopause atau Belum Dewasa): Tiga bulan. “maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid.” (Surah At-Talaq 65:4)
- Wanita Hamil: Sampai melahirkan.”Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Surah At-Talaq 65:4)
- Iddah karena Kematian Suami. Semua Wanita: Empat bulan sepuluh hari. “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari…” (Surah Al-Baqarah 2:234)
Penutup
Talaq dan iddah adalah bagian integral dari hukum keluarga Islam yang dirancang untuk melindungi hak dan martabat wanita serta memastikan keadilan dalam hubungan keluarga.
Alquran memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana proses talaq harus dilakukan dan bagaimana iddah harus dijalani. Pemahaman yang benar tentang konsep-konsep ini sangat penting bagi umat Islam agar dapat menjalankan ajaran agama dengan baik dan benar.