Penulis: M Abda’ Imamurrizal, Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syubbanul Wathon (STAI SW) Magelang, Jawa Tengah.
KULIAHALISLAM.COM – Artikel ini membahas konsep keadilan dalam Alqur’an melalui pendekatan tafsir tematik. Keadilan merupakan salah satu nilai utama dalam ajaran Islam dan menjadi fondasi penting dalam kehidupan sosial, hukum, dan politik.
Studi ini menguraikan berbagai ayat Alqur’an yang mengandung pesan-pesan keadilan serta menelaah konteks dan interpretasinya berdasarkan karya-karya mufassir terkemuka.
Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana Alqur’an mengajarkan dan mengimplementasikan prinsip keadilan dalam berbagai aspek kehidupan.
Pendahuluan
Keadilan merupakan salah satu nilai fundamental dalam ajaran Islam yang sering kali diulang-ulang dalam Alqur’an. Konsep ini mencakup keadilan sosial, ekonomi, dan hukum yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan umat Islam.
Penelitian ini berfokus pada analisis tematik terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan keadilan dalam Alqur’an, dengan merujuk pada tafsir-tafsir klasik dan kontemporer untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah tafsir tematik, di mana ayat ayat yang berkaitan dengan keadilan dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis. Sumber sumber utama yang digunakan termasuk tafsir klasik seperti Tafsir Al-Tabari dan Tafsir Ibnu Kathir, serta tafsir kontemporer seperti Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab dan Tafsir Kemenag (Terjemah).
Keadilan dalam Alqur’an
1. Keadilan dalam Hukum dan Pengadilan
Alqur’an menekankan pentingnya keadilan dalam konteks hukum dan pengadilan. Dalam Surah An-Nisa ayat 58, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menekankan pentingnya amanah dan keadilan dalam penetapan hukum. Tafsir Al-Misbah menguraikan bahwa ayat ini merupakan dasar bagi sistem peradilan yang adil, di mana hakim harus berpegang teguh pada prinsip keadilan dan tidak boleh dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti kekayaan atau kedudukan sosial.
2. Keadilan dalam Ekonomi
Keadilan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya juga ditekankan dalam Alqur’an. Dalam Surah Al-Hasyr ayat 7, Allah SWT berfirman:
“… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr: 7)
Tafsir Ibnu Kathir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan pentingnya distribusi kekayaan yang merata dalam masyarakat untuk mencegah penumpukan harta pada segelintir orang. Ini mencerminkan prinsip keadilan ekonomi yang mengharuskan umat Islam untuk memastikan kesejahteraan bersama dan mengurangi kesenjangan sosial.
3. Keadilan Sosial
Alqur’an juga menekankan keadilan sosial dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya keadilan meskipun dalam keadaan sulit atau terhadap kelompok yang tidak disukai. Tafsir Al-Tabari menekankan bahwa ayat ini mengajarkan umat Islam untuk menegakkan keadilan tanpa memandang perbedaan suku, agama, atau latar belakang sosial.
Kesimpulan
Keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam yang diajarkan secara konsisten dalam Alqur’an. Melalui pendekatan tafsir tematik, penelitian ini mengungkapkan bahwa keadilan dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, ekonomi, dan sosial. Prinsip-prinsip ini harus diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari umat Islam untuk mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Referensi
1. Al-Tabari, Muhammad ibn Jarir. Tafsir al-Tabari. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. 2. Ibn Kathir, Ismail ibn Umar. Tafsir Ibn Kathir. Riyadh: Darussalam.
3. Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati.
4. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Kemenag RI.
1 Comment