Ali Abd al-Raziq |
KULIAHALISLAM.COM – Ali Abd al-Raziq merupakan ulama senior dan dosen Universitas Al-Azhar, Mesir. Ia menjabat sebagai hakim di pengadilan syari’ah di Mansoura.
Pada tahun 1924, pemerintahan Mustafa Kemal Ataturk membubarkan Khilafah Utsmaniyah, namun sebagian besar umat Islam seluruh dunia tidak dapat menerima keputusan ini.
Sebagian pakar muslim berdiskusi dan hasil dari diskusi itu berkesimpulan akan mendirikan Khilafah Utsmaniyah.
Pada tahun 1924, Ali Abd al-Raziq menerbitkan sebuah buku berjudul “Al-Islam wa Nizamu Al-Hukm” (Islam dan Sistem Pemerintahan). Karyanya ini mengejutkan seluruh dunia Islam bahkan Iblis pun ikut terkejut.
Isi dari “Al-Islam wa nizamu al-hukm” menyatakan bahwa syariat Islam adalah syariat spiritual yang tidak ada hubungannya dengan pemerintahan dunia.
Ia juga menyatakan bahwa jihad Rasulullah SAW ditujukan untuk meraih kekuasaan setingkat raja dan bukan untuk mensyiarkan agama Islam ke seluruh dunia, menyatakan bahwa lembaga pemerintahan di masa Rasullulah tidak jelas, tidak komplit, dan membingungkan.
Syekh Ali Abd al-Raziq juga menyatakan bahwa tugas Nabi Muhammad SAW hanya menyebarluaskan syariat tanpa menjadi penguasa.
Berpendapat Abu Bakar Ash Shiddiq dan Khulafaur Rasyidin merupakan pemerintahan sekuler, ia mengingkari penegakan hukum melalui peradilan.
Ia juga menyatakan “Masalah Khilafah adalah urusan dunia, sungguh aneh orang yang mengambil Alqur’an dengan tangannya, membolak-balik halamannya, mulai dari Al-Fatihah sampai dengan surat An-Nas mengatakan bahwa Alqur’an adalah mengatur segal sesuatu.”
Buku Ali Abd al-Raziq ini diterima oleh agen-agen kolonial dengan rasa lega dan gembira. Orang-orang Barat ikut menyebarluaskan pemikiran Barat yang tercantum dalam buku Ali Abd al-Raziq. Ali Abd al-Raziq membantu kolonial untuk menguasai dan menghina umat Islam.
Buku Al Milal wa Al-Nihal karya Imam Asy-Syahrastani disebutkan bahwa Syekh Ali Abd al-Raziq termasuk keluarga terhormat tetapi pendukung penjajah. |
Dalam buku Al Milal wa An-Nihal karya Imam Asy-Syahrastani disebutkan bahwa Syekh Ali Abd al-Raziq termasuk keluarga terhormat tetapi pendukung penjajah.
Ali Abd al-Raziq sendiri pada tahun 1908 mendirikan Partai Ummah yang menentang gerakan nasionalis, sesudah tahun 1919, Ia bergabung dengan Partai Hizb al-Ahrar al-Dusturiyin yang bekerja sama dengan pemerintahan kolonial Inggris.
Menanggapi buku Al-Islam wa Nizamu al-Hukm tersebut, pada tanggal 12 Agustus 1925, Majelis Kibar al- Ulama (Majelis Tertinggi Ulama) yang terdiri dari 24 Ulama senior Universitas Al-Azhar, Mesir yang saat itu dipimpin Syekh Muhammad Abu al-Badhal al-Jawi mengadakan sidang terhadap Ali Abd al-Raziq.
Ketika Syekh Ali abd al-Raziq memasuki ruangan sidang dan mengucapkan salam kepada para Ulama Majelis Kibar al-Ulama, maka mereka tidak menjawab salamnya.
Sesudah melalui diskusi yang panjang maka diputuskan bahwa Syekh Ali Abd al-Raziq dinyatakan bersalah, dan Ia diberhentikan sebagai dosen Universitas al-Azhar dan jabatan di pemerintahan maupun swasta, dan Ia dikeluarkan dari kelompok Ulama serta dinyatakan telah “kafir” karena Ia dianggap mengingkari ajaran Alqur’an dan menghina Nabi SAW.
Pandangan Yusuf al-Qaradawi Terhadap Pemikiran Ali Abd al-Raziq
Di antara fenomena keberhasilan invasi intelektual yang dilancarkan dunia Barat, bahwa pemikiran sekularisme yang menyusup dan menyerukan pemisahan agama dari daulah.
Tidak hanya sebatas dikalangan orang-orang modern tetapi juga menyusup ke sebagian orang yang menekuni bidang-bidang studi agama di Perguruan Tinggi Islam yang sudah mengakar seperti Al-Azhar yang bisa dilihat dalam buku karya Syekh Ali Abd al-Raziq.
Secara objektif dapat kami katakan, buku ini telah mengguncang masyarakat secara luas dan Al-Azhar secara khusus. Hampir semua Ulama dan para pemikir juga menyampaikan sanggahannya terhadap buku tersebut baik dari kalangan Al-Azhar maupun di luar Al-Azhar.
Jadi harus ada sikap tegas dalam menghadapi sekularisme dan para propagandisnya, dengan cara menegaskan universlitas Islam serta mengupas secara jelas sisi yang hidup ini dari segi hukum dan pengajarannya yaitu sisi daulah, penataan dan pengarahannya dengan segala hukum dan adab-adabnya.
Harus ditegaskan pula bahwa masalah ini merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tatanan Islam yang menonjol karena pencakupannya untuk semua zaman, tempat dan manusia yang kitab-kitabnya turun menjelaskan segala sesuatu.
Sumber : Yusuf al Qaradawi, Fiqih Daulah dalam peespektif Alqur’an dan Sunnah.
Imam Ay-Syahrastani, Al-Milal Wa Al-Nihal.
Adian Husaini dan Nuim Hidayat, Islam Liberal.