SUNAH (SUNNAT)
Secara etimologis as-sunnah (sunah) berarti:
- at-tarīqah: jalan, cara, metode, baik jalan yang terpuji maupun yang tercela;
- as-sīrah: perikehidupan, perilaku;
- lawan atau kebalikan dari makruh (anjuran untuk menghindari);
- at-tabī’ah: tabiat, watak;
- asy-syarī’ah: syariat, peraturan, hukum; dan
- al-hadīś: perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi Muhammad SAW.
Dalam pengertian fikih, sunah merupakan salah satu dari al-aḥkām al-khamsah (hukum yang lima: wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah). Para fukaha (ahli fikih) berbeda pendapat tentang pengertian sunah. Ada yang menyamakannya dengan al-mandūb, al-mustaḥabb, dan fadilah, ada pula yang membedakannya.
Golongan Syafiiyah (Mazhab Syafi’i) berpendapat, sunah, al-mandūb, al-mustaḥabb, dan at-taṭawwu’ adalah kata yang murādif (sinonim). Pengertiannya sama, yaitu sesuatu yang dituntut kepada mukalaf untuk melakukannya, tetapi tuntutan itu tidak keras. Jika ia melakukannya ia akan mendapatkan pahala, tetapi jika tidak melakukannya, ia tidak berdosa.
Golongan Malikiyah (Mazhab Maliki) membedakan antara sunah dan al-mandūb. Bagi mereka, sunah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan oleh syāri’ (pembuat syariat) untuk dilakukan. Sunah merupakan suatu perintah yang sangat ditekankan dan memiliki nilai yang tinggi, meskipun tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban pelaksanaannya. Karena itu, orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala, tetapi tidak berdosa jika meninggalkannya. Adapun al-mandūb adalah sesuatu yang dituntut oleh syāri’ untuk dikerjakan, tetapi tuntutan itu tidak sangat ditekankan (gairu mu’akkadah). Pelaksanaannya juga diberikan pahala dan ia tidak berdosa jika meninggalkannya. Contohnya ialah salat sunah empat rakaat sebelum salat zuhur. Golongan ini menyamakan pengertian al-mandūb dengan fadilah.
Golongan Hanafiyah membagi sunah atas dua bagian:
- Sunah mu’akkadah, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan. Sunah dalam pengertian ini, bagi mereka, sama dengan wajib (bukan fardu). Karena itu, jika pekerjaan yang termasuk sunah mu’akkadah ditinggalkan oleh mukalaf, ia berdosa, dan jika dikerjakan, ia akan mendapat pahala. Golongan ini membedakan wajib dan fardu. Wajib adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh syarak (hukum Islam) dengan dalil tertentu. Mereka menamakannya juga farḍan ‘amalan (kefarduan yang amali), dalam arti dikerjakan sebagai pekerjaan yang fardu dalam amaliah, tetapi tidak wajib diiktikadkan sebagai sesuatu yang fardu seperti salat witir. Bagi mereka salat witir adalah fardu amali tetapi tidak secara iktikadi (dogmatik); jika ditinggalkan berdosa, tetapi tidak kafir jika kefarduannya diingkari. Ini berbeda dengan salat lima waktu, yang fardu baik secara amali maupun iktikadi; berdosa jika ditinggalkan dan kafir jika kefarduannya diingkari. Dengan demikian, kedudukan wajib lebih rendah daripada fardu. Dosa meninggalkan yang wajib tidak sebesar dosa meninggalkan yang fardu.
- Sunah gairu mu’akkadah, yang biasa mereka sebut al-mandūb atau al-mustaḥabb. Pengertiannya sama dengan sunah menurut Syafiiyah, yaitu berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Golongan Hanabilah (Mazhab Hanbali) menyamakan pengertian sunah, al-mandūb, dan al-mustaḥabb, yaitu sesuatu yang berpahala bagi orang yang mengerjakannya dan tidak berdosa jika ia meninggalkannya. Mereka membagi sunah atas dua bagian:
- Sunah mu’akkadah, yaitu suatu pekerjaan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, tetapi tidak wajib. Bagi yang meninggalkannya hukumnya adalah makruh (dianjurkan untuk dihindari tetapi tidak berdosa bila dilakukan), seperti salat witir, sunah dua rakaat sebelum salat subuh, salat tarawih, dan lain-lain.
- Sunah gairu mu’akkadah, yaitu sesuatu yang dianjurkan untuk dikerjakan, meskipun anjurannya tidak begitu keras dan tidak makruh jika ditinggalkan.
Sunah dalam pengertian ulama usul fikih adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir (peneguhan) yang dijadikan sebagai dalil hukum syariat. Istilah yang biasanya digunakan ialah sunah. Di kalangan ahli usul fikih, sunah merupakan salah satu sumber hukum Islam yang menempati urutan kedua setelah Al-Qur’an.
Dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, sunah berfungsi sebagai:
- Penguat (mu’akkid) terhadap ketetapan hukum yang disebut oleh Al-Qur’an mengenai suatu peristiwa hukum tertentu;
- Pemberi penjelasan (bayān) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dalam: a. memberikan tafsīl (rincian) terhadap ayat-ayat yang masih mujmal (tafsīl al-mujmal/konsep umum); b. membatasi kemutlakan dari ayat-ayat Al-Qur’an (taqyīd al-muṭlaq); dan c. mentakhsis (membatasi) yang umum (takhṣīṣ al-‘āmm);
- Pencipta hukum yang belum terdapat di dalam Al-Qur’an, seperti haramnya memakan binatang buas yang bertaring kuat dan burung yang berkuku tajam (HR. Muslim) serta haramnya mengawini wanita sesusuan karena dipersamakan dengan saudara sendiri (senasab/seketurunan) dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Sunah terbagi atas tiga macam:
- Sunah qauliyah, yaitu segala ucapan Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bentuknya yang berkaitan dengan masalah hukum, seperti sabda beliau: “Innamā al-‘a’mālu bi an-niyāti, wa innamā likullimri’in mā nawā” (Sesungguhnya segala amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai apa yang diniatkannya…).
- Sunah fi’liyah, yaitu segala perbuatan atau tindakan Rasulullah SAW yang berkenaan dengan hukum, seperti beliau berwudu, melaksanakan salat, melaksanakan ibadah haji, dan lain-lain. Perbuatan tersebut sekaligus merupakan penjelasan terhadap perintah-perintah syariat yang diucapkan beliau atau yang tercantum di dalam Al-Qur’an.
- Sunah taqrīriyah, yaitu sunah yang berkenaan dengan takrir Nabi Muhammad SAW terhadap perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat beliau. Bentuknya bermacam-macam, bisa dalam bentuk diamnya Rasulullah SAW ketika mendengar atau melihat suatu perbuatan yang dilakukan sahabat, tidak adanya larangan atau bantahan beliau terhadap perkataan atau perbuatan itu, maupun dalam bentuk pujian atas perkataan atau perbuatan tersebut yang berarti legitimasi dari beliau.
Sunah/sunnat dalam pengertian ahli hadis ialah segala perkataan, perbuatan, takrir, sifat, keadaan, tabiat/watak, dan sīrah (perjalanan hidup) Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak. Dalam pengertian ini, di samping perkataan (sunah qauliyah), perbuatan (sunah fi’liyah), dan takrir Nabi Muhammad SAW (sunah taqrīriyah), termasuk juga sifat, keadaan, dan hasrat (himmah) Rasulullah SAW.
Sunah yang berkenaan dengan sifat Nabi Muhammad SAW, misalnya gambaran tentang sifat dan bentuk jasmaniah beliau yang dilukiskan oleh sahabat, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW adalah manusia yang paras muka dan bentuk tubuhnya baik. Beliau tidak jangkung (tinggi), tidak pula pendek (rendah). Sunah dalam pengertian ahli hadis ini kadang-kadang disebut hadis, kabar, atau asar (āśār), meskipun sebagian dari mereka membedakan ketiganya.

