Khilafah HTI (Sumber gambar : Tangkapan layar kanal YouTube CNN Indonesia) |
nilai yang mencakup segala apek kehidupan manusia. Ia tidak hanya mengatur
hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan
sesamannya dan dengan alam lingkungannya.
berhubungan dengan kehidupan politik. Adanya pandangan bahwa Islam merupakan
instrumen illahiyah untuk memahami dunia, telah mendorong sejumlah pemeluknya
untuk percaya bahwa Islam mencakup cara hidup yang total.
dinyatakan dalam syariah (hukum Islam). Bahkan sebagian kalangan Muslim
melangkah lebih jauh dari itu, mereka menekankan bahwa Islam adalah sebuah
totalitas yang padu yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah kehidupan.
politik yang bergerak di luar parlemen. Politik merupakan kegiatannya dan Islam
adalah mabda (ideologinya). Partai ini didirikan di al-Quds, Palestina
pada 1953 oleh Taqiyuddin An-Nabhani dengan maksud untuk melanjutkan kembali
kehidupan Islam di bawah Daulah Khilafah Islamiyah.
dakwah ini mendasarkan perjuangannya pada thariqah dakwah Rasulullah
yang tidak pernah berkompromi dengan kekufuran yang ada. Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada
awal decade tahun 1980-an.
hadir di Indonesia sejak Taqiyudin an-Nabhani mengunjungi Indonesia pada tahun
1972. Sulit sekali menelusuri sejarah perjalanan HTI di era dekade 1970-an,
karena mereka sendiri belum ada menulis perihal kapan ide-ide HT masuk ke Indonesia,
boleh dikatakan serba misteri.
1982. Hizbut Tahrir dibawa ke Indonesia oleh Abdurrahman al Baghdadi, pimpinan
Hizbut Tahrir di Australia, yang pindah ke Bogor atas undangan KH Abdullah bin
Nuh, kepala Pesantren Al-Ghazali. Seperti halnya Gerakan Tarbiyah, gerakan ini
yang disebarkan melalui jaringan dakwah kampus.
wajib berada dalam satu negara dan wajib pula hanya ada satu khalifah bagi
mereka. Secara syar’i kaum Muslim di seluruh dunia haram memiliki lebih
dari satu negara dan lebih dari seorang khalifah.
terhadap sistem pemerintahan khilafah sebagai sistem kesatuan dan haram
menjadikannya sebagai sistem federasi. Dasar hukum yang digunakan adalah
sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:
bin al-Ash yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Siapa saja
yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu ia telah memberinya genggaman
tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya.
Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka
penggallah orang itu.” (HR Muslim).
khilafah, yaitu kepemimpinan tunggal/umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia.
Maka secara ideologi, HTI dengan tegas mengharamkan kepemimpinan yang lainnya,
bahkan HTI disinyalir tidak segan untuk melakukan tindakan kekerasan.
menurut mereka ini telah berdasarkan perintah Rasulullah SAW: “Jika dua
orang Khalifah dibaiat maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya.” (HR
Muslim). Sistem
pemerintahn khilafah yang dimaksud HTI adalah berdasarkan pedoman Nabi (khilafah
ala minhaj al-Nubuwah).
bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik dari segi asas yang
mendasarinya, dari segi pemikiran, pemahaman, maqayis, dan
hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan.
karena sistem pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan, bukan sistem imperium
(kekaisaran), bukan sistem federasi, dan bukan pula sistem republik.
konsepsi, khilafah menurut HTI adalah sebagaimana yang dijelaskan di dalam Al-Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas. Konsep tersebut termanifestasi secara ideal
pada masa al-khulafa’ al-Rasyidun.
Islam merupakan Ideologi politiknya, sekaligus melegitimasi khilafah sebagai
pelaksana hukum-hukum syariat Islam dengan pemikiran-pemikiran yang didatangkan
oleh Islam dan hukum-hukum yang disyariatkannya serta untuk mengemban dakwah
Islam ke seluruh dunia dengan mengenalkan dan mendakwahkan Islam sekaligus
berjihad.
merupakan jabatan duniawi bukan jabatan ukhrawi. Khilafah ada untuk menerapkan
agama Islam terhadap manusia dan untuk menyebarkannya di tengah-tengah umat
manusia.
Hizbut Tahrir, Taqiyudin An-Nabhani, dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir yang
menjadi landasan Hizbut Tahrir, dengan jelas menentang jenis penafsiran dan
petakwilan hukum Islam yang dikontekstualisasikan dengan perkembangan zaman.
mereka hal itu merupakan usaha menginterpretasikan Islam dengan cara yang
bertentangan dengan hakikat ajarannya.
kaum Muslim dari pemahaman yang benar terhadap Islam, bahkan pada akhirnya
Islam dijauhkan dari pengamalan ajarannya. Termasuk disini adalah penentangan
mereka terhadap kaidah-kaidah-kaidah yang menjadi patokan banyak ulama sunni.
kitab yang sama, Taqiyuddin mengkritik interpretasi jihad yang dari kalangan
umat Islam yang menafsirkan bahwa jihad bermakna peperangan defensif
(bertahan), bukan peperangan ofensif. Bagi Hizbut Tahrir, ini pemahaman yang
keliru sebab pemahaman semacam ini menyalahi makna dan hakikat jihad yang
sebenarnya.
yang berdiri menentang dakwah Islam, baik yang menyerang Islam lebih dahulu
atau tidak.
rintangan yang menghambat dakwah Islam. Jihad juga memiliki makna seruan dan
dakwah kepada Islam serta berperang demi tegaknya dakwah, yaitu jihad fi
sabilillah.
konteks Indonesia menurut HTI, sistem demokrasi, negara bangsa, Pancasila, dan
nasionalisme adalah sistem kufur. Ia adalah hasil buatan manusia dan bukan
merupakan hukum-hukum syar’i, serta tidak boleh diterima. Melaksanakan sistem
demokrasi berarti melaksanakan sistem kufur.
umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun metodenya. Umat
Islam haram membentuk organisasi/ partai atas dasar ide seperti itu, serta umat
Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas
karena semuanya merupakan partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran.
hanya itu, tasawuf juga telah ditegaskan oleh HTI tidak lepas dari keharaman.
Tasawuf menurut mereka bukan bagian integral dari Islam, tasawuf mereka anggap
berasal dari India. Tidak murni ajaran Islam. Hizbut Tahrir meyakini bahwa
daulah Islam bukanlah khayalan, sebab bagi mereka sejarah telah membuktikan
itu.
menjadi pilihan bentuk paling ideal, paling tidak bagi kepentingan umat Islam.
berhasil menjadi sebuah imperium terluas sepanjang kekuasaan manusia,
membentang luas mulai dari Spayol, Eropa, Semenanjung Arab, sebagai Afrika dan
bahkan India dan Cina.
kitab Ad-Daulah Al-Islamiyah, Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan bahwa
akan keberhasilan tegaknya khilafah ini. Menurut Taqiyudin, Hizbut Tahrir
berusaha untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam di kawasan negeri-negeri
Arab.
Islam akan tercapai, yaitu dengan jalan mendirikan Daulah Islamiyah di satu
atau beberapa wilayah sebagai titik sentral Islam.
Daulah Islamiyah yang besar yang akan mengembalikan kehidupan Islam, dengan
menerapkan Islam secara sempurna di seluruh negeri-negeri Islam, serta
mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
ini sering mengalami kegagalan, sebab di negara tempat Hizbut Tahrir di
dirikan, mereka justru ditentang. Taqiyudin
awalnya merupakan anggota Ikhwanul Muslim semasa belajar di Al-Azhar Mesir.
Libanon dan Yordania. Ketika di Mesir, ikhwanul Muslimin menerima konsep
nasionalisme, Taqiyyudin keluar. Ia beranggapan bahwa Ikhwanul Muslimin sudah
masuk lingkaran jahiliyah.
Tahrir yang berarti partai pembebasan. Maksudnya, pembebasan kaum muslimin dari
cengkraman Barat dan dalam jangka dekat membebaskan Palestina dari Israel,
dengan mengonsep ideologi khilafah Islamiyah.
ternyata tidak berjalan mulus, karena ia berideologi khilafah Islamiyah,
sedangkan di negara tempat ia mendirikan Hizbut Tahrir telah berdiri negara
nasional, maka akhirnya berbeda dengan masyarakatnya.
negara nasionalis yang multi agama, Di Syiria juga telah menjadi negara
sosialis, begitu juga Yordania telah berdiri sebagai negara sesuai kondisi
masyarakatnya. Akhirnya Hizbut Tahrir itu menjadi organisasi terlarang di
negara asal berdirinya. Karena ia menganggap nasionalisme itu sebagai jahiliah
modern.
meski menjadi organisasi terlarang, Hizbut Tahrir tetap bekerja dan menyusup ke
tentara, ke berbagai organisasi profesi dan masuk juga ke parlemen. Hizbut
Tahrir masuk ke partai politik dengan menyembunyikan identitasnya.
kemudian terjadi upaya-upaya untuk melakukan kudeta terhadap pemerintah yang
sah pada jaman Raja Husen. Sehingga sebagian anggota Hizbut Tahrir diajukan ke
pengadilan dan dihukum mati. Sampai sekarang Hizbut Tahrir masih jadi
organisasi terlarang di Yordania.
dengan itu, kendala eksistensi Hizbut Tahrir di
beberapa negara Islam/muslim adalah, bahwa dinegara seperti di Yordania sewaktu
HT didaftarkan oleh Taqiyuddin an-Nabhani kepada pemerintah untuk diakui
sebagai organisasi politik tidak mendapatkan ijin, sehingga kegiatan-kegiatan
yang dilakukan dinyatakan ilegal.
Bangladesh, karena diduga melakukan tindakan kekerasan, dan dianggap teroris,
sehingga 40 aktivisnya ditangkap pemerintah. Nasib serupa terjadi di Tunisia,
pemuda-pemuda HT ditangkap pemerintah, karena melakukan kritik keras terhadap
kebijakan politik pemerintah.
sebab runtuhnya kekhilafahan, HT tidak dapat bergerak leluasa, 200 aktivis
ditangkap pemerintah, 80 di antaranya masuk penjara. Di Pakistan, 30 pemuda HT
ditangkap, karena diduga terlibat dalam teroris.
bahwa ada problem serius mengiringi keberadaan HT di negara-negara Islam,
sehingga menjadi kendala tersendiri dalam mewujudkan khilafah al-Islamiyyah
yang selama ini menjadi inti perjuangannya.
disebut negara muslim, dengan Pancasila sebagai ideologi negara, keberadaan HT
sejak kedatangannya sampai sekarang tidak mengalami problem perjuangan karena
belum pernah terjadi penangkapan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia oleh
pemerintah.
belum pernah terjadi, bahkan perkembangan HTI cukup berhasil. Kini HTI tengah mencari tempat untuk
memulai proses khilafah, Indonesia menjadi pilihan tepat untuk menjadi titik
awal tersebut.
Hizbut Tahrir untuk Indonesia. Ini dikarenakan Indonesia selain sebagai negara
dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, demokrasi yang menjadi pilar
Indonesia memberikan kebebasan bagi mereka untuk mengkampanyekan khilafah.
riwayat perjuangan mereka hingga ditolak di negara asalnya, sangat jelas
konsepsi khilafah di kemudian hari akan sangat berpengaruh, bahkan bisa
mengancam konsep NKRI.
akan menghilangkan batas-batas territorial suatau negara bangsa seperti
Indonesia. Konsep khilafah juga mengaharuskan perubahan fundamental dasar-dasar
negara bangsa seperti Indonesia. dengan kata lain, kalau sistem khilafah
diterapkan di Indonesia, maka Indonesia saat ini akan hilang dari peredaran.