Keislaman

Riba Perspektif Alqur’an dan Dampaknya Bagi Kehidupan Ekonomi Umat Islam

3 Mins read

Riba perspektif Alqur’an dan dampaknya bagi kehidupan ekonomi umat Islam. Pada era modern ini praktik riba semakin marak, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hal ini menunjukan minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum riba serta dampaknya. Salah satu contoh dari fenomena ini adalah adanya PayLater, yang cara kerjanya mirip dengan kredit.

Pada praktik ini, Allah tidak mengharamkan secara sekaligus, melainkan bertahap, sebagaimana diharamkannya meminum khamr. Hukum riba sudah jelas haram menurut Alqur’an, hadis dan ijma para ulama. Di dalam Alqur’an sendiri sudah dijelaskan tentang tahapan dilarangnya riba, ada empat tahapan.

Tahapan pertama, pada periode Makkah yang saat itu praktik riba sudah menjadi hal yang umum di kalangan masyarakat Jahiliyyah. Kemudian Allah menurunkan surah al-Rum [30]: 39 yang artinya:

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).

Dari ayat tersebut belum memuat larangan riba secara tegas, hanya sekedar memberi gambaran bahwasanya riba itu buruk dan merupakan perbuatan yang tidak disenangi oleh Allah. Ini seperti peringatan halus agar orang Jahiliyyah menjauhi perbuatan tersebut.

Kemudian tahapan kedua. Allah telah memberi gambaran tentang buruknya riba di dalam surah an-Nisa’ [4] 160 – 161 yang artinya:

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ

160. Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah,

Baca...  Siapakah yang Disebut Ulama ?

وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

161. dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.

Ayat diatas menjelaskan tentang hukuman Allah terhadap kaum Yahudi yang melanggar larangan Allah. Kemudian mereka di ancam dengan azab yang pedih. Namun ayat ini belum secara tegas menyatakan keharaman riba bagi umat Islam.

Tahapan ketiga, pada tahapan ini sudah mulai dijelaskan secara gamblang haramnya riba, tetapi belum secara utuh, melainkan salah satunya saja. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Ali Imran [3]: 130 yang artinya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

130. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Dari ayat di atas mengundang perdebatan, ada sebagian kalangan berhenti hanya sampai pada fase ini. Menurut mereka tidak semua riba itu haram, sehingga memperbolehkan riba yang jumlahnya sedikit. Hal ini bersebrangan dengan ijma’ para Ulama’ yang menyatakan riba itu haram.

Tahapan yang terakhir, yaitu keempat, pada tahapan ini riba sudah diharamkan secara total dalam segala bentuknya. Hal ini ditegaskan didalam surah al-Baqarah [2] yang artinya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

278. Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

Baca...  Tafsir Tematik: Keadilan dalam Alqur'an

279. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).

Ayat diatas telah dijelaskan secara mutlak tentang keharaman riba, tidak membedakan yang sedikit maupun yang banyak. Hal ini ditunjukkan pada kalimat وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا yang maknanya meninggalkan seluruh riba baik itu yang sedikit ataupun banyak.

Dari tahapan-tahapan pengharaman riba di atas dapat dilihat bahwa riba sangat dibenci oleh Allah, barang siapa yang melakukan transaksi riba tidak akan mendapatkan keridhoan dari-Nya. Selain itu tidak akan memperoleh manfaat bagi kreditur dan bagi debitur akan mengalami kemerosotan ekonomi.

Menurut pendapat Agustianto yang dikutip oleh Mashuri dalam analisisnya tentang riba, ada beberapa akibat yang ditimbulkan dari praktik ini adalah:

1. Riba dapat menimbulkan krisis perekonomian.

2. Meningkatkan pertumbuhan kesenjangan perekonomian masyarakat.

3. Bunga juga dapat memengaruhi investasi, produksi dan pengangguran. Jika nominal bunga semakin naik, maka investasi akan menurun, setelah investasi menurun produksi juga akan ikut menurun. Jika sudah sampai produksi menurun maka angka pengangguran semakin meningkat.

4. Dalam teori ekonomi, suku bunga dapat menyebabkan inflasi yang signifikan.

5. Sistem riba juga sudah menjerumuskan negara-negara berkembang untuk masuk ke dalam jebakan hutang yang dalam.

6. Dalam konteks negara, dampak riba (bunga) tidak hanya sebatas itu, melainkan juga berdampak pada pengurasan dana APBN, yang nantinya akan berdampak juga kepada masyarakat.

Dampak dari riba juga dimuat oleh Mansur di dalam tesisnya tentang efek negatif riba terhadap perekonomian dalam Alqur’an, Mansur menulis bahwa riba mempunyai dampak yang sangat besar. Dia merangkumnya ke dalam tiga poin, yaitu:

Baca...  Relevansi Alqur'an dan Hadis dalam Konteks Kontemporer

1. Riba mengandung eksploitasi

Tidak jarang ditemukan si peminjam (debitur) tidak sanggup mengembalikan uang yang dipinjam karena bertambahnya nominal yang akan dikembalikan. Lebih lanjut, Alqur’an sudah dengan jelas menyatakan bahwa yang berhubungan dengan riba adalah haram hukumnya.

2. Menjadi suatu sebab hancurnya perekonomian

Pada tahun 1998, terjadi krisis moneter. Yang pada saat itu terjadi krisis nilai tukar uang asing antara mata uang dolar Amerika dengan mata uang beberapa negara di Asia, seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan China. Salah satu penyebab terjadinya krisis moneter tersebut adalah berlakunya sistem riba (bunga).

3. Dengan riba, seseorang mendapatkan harta secara tidak halal.

Setelah mengetahui dampak negatif penggunaan riba, yang harus dilakukan selanjutnya dengan menghindari transaksi yang masuk kategori riba, salah satunya adalah SpayLater. Tidak mudah memang menghindari layanan yang terasa mudah dan instan tersebut. Namun, beberapa langkah dibawah ini dapat membantu:

1. Tidak berhutang untuk kebutuhan konsumtif, jika ingin membeli barang tertentu cobalah untuk menabung terlebih dahulu.

2. Merencanakan keuangan dengan sebaik-baiknya.

3. Menghindari gaya hidup konsumtif dengan menghindari pembelian barang yang tidak perlu.

Dengan beberapa langkah diatas, dapat membantu menjaga dari transaksi yang mengandung riba, serta akan membangun kebiasaan keuangan yang lebih sehat dan barokah.

1 posts

About author
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Articles
Related posts
Keislaman

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Apakah Tindakan-tindakan Tuhan itu Wajib?

3 Mins read
  “Tinggalkan istilah-istilah, pahamilah dulu isi dan maknanya.” Al-Ghazali Sudah jelas bahwa dua aliran teologi Islam, Muktazilah dan Ahlus Sunnah, berbeda dalam…
Keislaman

Meminang dan Hukum Melihat Yang Akan di Pinang

3 Mins read
Sudah mafhum bahwa ta’rif pernikahan adalah akad yang menghalalkan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan…
Keislaman

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Tindakan-tindakan Tuhan

4 Mins read
Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad Gus Ulil tindakan-tindakan Tuhan. Kita tahu Tuhan dalam dirinya mempunyai tiga aspek yaitu dzat, sifat dan tindakan-tindakan. Demikian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Filsafat

Filsafat Islam Modern dalam Menghadapi Tantangan Zaman

Verified by MonsterInsights