Penulis: Az zahra Laily Adindawati*
Madinah ialah kota suci. Kota yang menjadi saksi atas peristiwa- peristiwa penting selama hidupnya Rasulullah SAW. Salah satunya yaitu Peristiwa hijrah Rasulullah ke Madinah pada tahun 622 H dan disambut baik oleh penduduk Madinah. Peristiwa itu terjadi karena banyaknya penduduk Makkah yang tidak menerima keberadaan umat muslim, sehingga rasul dan para pengikutnya berpindah ke kota Madinah.
Di Madinah, penduduknya berbagai macam suku bangsa Arab dan Yahudi yang juga menganut agama yang berbeda-beda. Selain itu mereka juga tidak hanya didasarkan atas keyakinan dan agama tetapi juga dalam hal etnis, kebiasaan, bangsa,sudut pandang, kelas sosial dan lainnya. Dengan demikian banyak juga faktor-faktor yang menimbulkan konflik sewaktu-waktu.
Dengan banyaknya faktor yang ada dalam kota Madinah, perlunya penataan dan pengendalian sosial politik secara bijak dengan membuat suatu ketetapan.
Nabi Muhammad beserta penduduk Madinah merencanakan membuat suatu ketetapaan yang dikenal dengan perjanjian Madinah atau Piagam Madinah pada tahun 622 H. Piagam Madinah yaitu dokumen konstitusional negara yang dicetuskan oleh Nabi Muhammad saw sebagai fondasi negara Madinah.
Piagam Madinah merupakan tulisan pertama dalam sejarah dunia yang berkaitan dengan arti konstitusi dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku hingga saat ini. Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal, dengan 23 pasal yang membahas hubungan antara umat Islam, seperti antara Kaum Anshar dan Kaum Muhajirin, dan 24 pasal lainnya membahas hubungan antara umat Islam dan orang Yahudi.
Dengan demikian, Piagam Madinah dianggap sebagai “Dokumen Politik” pertama yang mengandung HAM dan Toleransi beragama yang patut dihargai sepanjang sejarah, karena dengannya HAM dan Toleransi beragama terwujud dan diciptakan.
Di samping itu, dilihat dari ketatanegaraan Indonesia. Indonesia memiliki dasar negara dan Ideologi yang ditetapkan pada tanggal 1 juni 1945 pada sidang BPUPKI. Pancasila menjadi peran dasar dalam membimbing arah dan tujuan bangsa Indonesia. Terdapat lima nilai yang terkandung.
Daya rekonsiliatif Pancasila terjadi karena sila-sila dalam Pancasila adalah suatu perpaduan dari berbagai macam keragaman, keyakinan, paham serta harapan-harapan yang berkembang di Indonesia. Sila pertama terkait kepercayaan. Sila kedua mengandung paham juga tujuan terkait sosial kemanusiaan. Sila ketiga isi tentang kebhinekaan, kesukuan dan kesatuan bangsa. sila keempat tentang kedaulatan. Dan sila yang kelima tentang rumusan segala paham terkait keadilan baik dalam bidang sosial, maupun ekonomi ( Yudi, 2020 dalam Yosi 2022).
Salah satu keterkaitan sila Pancasila dengan pasal Piagam Madinah. Sila pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa” (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya). Sila ini dikaitkan dengan pasal 14 yang berbunyi “Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, perccaya pada Allah dan Hari Akhir untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan
Piagam Madinah dan Pancasila memberikan kebebasan beragama dan negara melindungi keyakinan seseorang. Namun, kebebasan tidak boleh menyimpang dari kepercayaan orang lain. Intinya, kemaslahatan umum dijaga oleh kehadiran negara. Keberagaman dan perbedaan harus dipertahankan. Orang-orang di negara ini diberi kebebasan untuk menganut keyakinan mereka sendiri, tetapi mereka harus mematuhi hukum dan perjanjian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Ushuluddin
Referensi:
Zuhairi Misrawi. (2009). Madinah kota suci, piagam Madinah, dan teladan Muhammad SAW. PT. Kompas Media Nusantara. November 2009.
M. Tatam Wijaya (2019). Mengenal Isi Piagam Madinah, Cara Nabi Ciptakan Keadilan dan Kesetaraan. https://nu.or.id/sirah-nabawiyah/mengenal-isi-piagam-madinah-cara-nabi-ciptakan-keadilan-dan-kesetaraan-E1dy5
Nurhadi. (2019). Ideologi Konstitusi Piagam Madinah dan Relevansinya dengan Ideologi Pancasila. Volksgeist. Vol.2 No. 1. 107-129
Yosi Kinanda (2022), Islam dan Pancasila: Kajian Perbandingan Sejarah Perumusan Ideologi Piagam Madinah dengan Dasar Negara Pancasila dalam Naskah UUD 1945. Dalam Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Syarif Hidayahtullah