Artikel

Perbedaan Lafaz Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah dan Cara Baca Lafaz الجمعة

2 Mins read
Lafaz Al Afwu (Sumber gambar: Dreamstime.com)
KULIHALISLAM.COM – Sebagian ulama mengungkapkan bahwa makna al-‘afwu itu lebih mendalam dari makna al-maghfirah, walau kedua-duanya mengandung makna yang sama, yaitu pengampunan dari Allah SWT atas dosa atau kesalahan yang dilakukan oleh seorang hamba.

Pertama, kita urai terlebih dahulu makna dari kedua lafaz tersebut. 

Al-maghfirah adalah pengampunan Allah atas dosa seorang hamba, dengan cara Allah tutupi kesalahan tersebut (as-sitr) dan dimaafkan (musamahah). Akan tetapi status dosanya masih tertulis di buku catatan sang hamba. 

Sedangkan al-‘afwu adalah pengampunan yang Allah berikan bagi seorang hamba yang melakukan dosa, dengan cara menghapusnya dari buku catatan (al-mahw) dan dianggap seolah-olah ia tak pernah melakukan dosa itu (al-mujawazah).

Dari kedua definisi tersebut setidaknya menunjukkan bahwa lafaz al-‘afwu memiliki kandungan makna yang lebih dalam dan khusus dari lafaz al-maghfirah

Mengenai hal ini, Imam Ghazali menuliskan di dalam kitabnya al-Maqshad al-Asna,

‎الْعَفوّ : هُوَ الَّذِي يمحو السَّيِّئَات ، ويتجاوز عَن الْمعاصِي ، وَهُوَ قريب من الغفور ، وَلكنه أبلغ مِنْهُ، فَإِن الغفران يُنبئ عَن السّتْر، وَالْعَفو يُنبئ عَن المحو، والمحو أبلغ من السّتْر

“Al-‘afwu ialah sifat-Nya yang berarti menghapuskan kesalahan-kesalahan dan menanggalkan maksiat-maksiat (tidak menganggapnya). Dan sifat ini (al-‘afwu) memiliki kedekatan makna dengan sifat al-ghafur-Nya. Akan tetapi al-‘afwu lebih mendalam dari al-ghafur. Karena al-ghufran mengisyaratkan makna al-sitr (penutupan atas dosa dan kesalahan). Adapun al-‘afwu menyiratkan makna al-mahw(penghapusan atas dosa dan kesalahan). Sedangkan al-mahw lebih dalam kandungannya dari al-sitr.”

Senada dengan pendapat ini pula, Syekh Muhammad Munir Ad-Dimasyqi juga memiliki pandangan yang serupa. Beliau menjelaskan di dalam kitabnya an-Nafahaat as-Salafiyyah yang teksnya demikian :

‎العفو في حق الله تعالى : عبارة عن إزالة آثار الذنوب بالكلية ، فيمحوها من ديوان الكرام الكاتبين ، ولا يطالبه بها يوم القيامة ، وينسيها من قلوبهم ، لئلا يخجلوا عند تذكيرها، ويثبت مكان كل سيئة حسنة ، والعفو أبلغ من المغفرة ؛ لأن الغفران يشعر بالستر، والعفو يشعر بالمحو، والمحو أبلغ من الستر

Dari uraian ringkas ini, semoga bisa menambah spirit dan penjiwaan yang lebih mendalam lagi atas doa lailatul qadar yang kita panjatkan. 

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عنا

Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwan fa’fu ‘anna. “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, dan Engkau menyukai maaf, maka maafkan kami.”

Sebagian ulama ada yang berpendapat sebaliknya, al-maghfirah lebih mendalam kandungannya dari al-‘afwu. Terlepas dari khilaf yang ada tentunya kita semua sama-sama menghrapkan al-‘afwu dan al-maghfirah dari Allah SWT.

Ulasan singkat ini ditampilkan dalam rangka mengajak teman-teman untuk memperbanyak doa lailatul qadar (yang mengandung lafaz musytaq al-‘afwu, dengan penyebutan tiga kali dalam sekali baca) di sisa-siasa malam suci tersebut. Dan semoga kita menemui malam lailatul qadar dengan sebaik-baik ibadah dan penghambaan kepada-Nya.

Bagaimana cara membaca lafaz الجمعة (al-Jumu’ah/ al-Jum’ah/ al-Juma’ah)

Lafaz الجمعة bisa dibaca dengan tiga variasi: al-Jumu’ah (الجُمُعَة) dengan mendhammahkan huruf mim, al-Jum’ah (الجُمْعَة) dengan mensukunkan huruf mim, dan al-Juma’ah (والجُمَعَة) dengan memfatahkan huruf mim. Tetapi yang paling masyhur adalah الجُمُعَة dengan dhammah. 

Di Qiraat Sab’ah pun semua dibaca dengan mendhammahkan mim (termasuk qiraat Imam Hafsh riwayat ‘Āshim yang kita baca), sebagaimana yang termaktub di Surat al-Jumu’ah ayat ke sembilan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الجُمُعَة فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ..ۚ 

Menurut Ibnu Mandzur di Lisan Arabnya, asal kata الجُمْعَة pada mulanya dibaca dengan sukun (takhfif), sedangkan الجُمُعَة dengan dhammah (tatsqil) adalah versi kedua. 

Sebagian lainnya berpendapat sebaliknya, bahwa kata الجُمُعَة terlebih dahulu dibaca dengan dhammah, sedangkan الجُمْعَة dengan sukun (takhfif) adalah opsi yang kedua. Akan tetapi pendapat ini lemah. 

Interpretasi  dari kedua penyebutan tersebut memberikan makna bahwa Jumu’ah/Jum’ah disebut sebagai Jumu’ah/Jum’ah karena hari tersebut ialah momentum berkumpulnya kaum muslimin untuk menunaikan kewajiban salat Jum’at. 

Adapun الجُمَعَة dengan fathah, dikatakan bahwa varian ini berasal dari dialek Bani ‘Uqail. Pola kata (wazan) al-Fu’alah dengan fathah memiliki dilalah (penunjukan makna) bahwa sifat sesuatu itu kadarnya banyak. 

Maka الجُمَعَة dengan fathah artinya adalah hari yang memiliki daya tarik untuk mengumpulkan banyak orang. Dalam hal ini adalah berkumpulnya orang-orang untuk menunaikan salat Jum’at secara berjama’ah. Barangkali makna ini bisa juga diperluas bahwa momentum perkumpulan ini terjadi secara terus-menerus, yaitu sekali dalam setiap pekannya.

Pola kata yang serupa dengan الجُمَعَة dengan fathah contohnya هُمَزة (humazah) yang bermakna: orang yang banyak mengumpat; pengumpat. Contoh lainnya ضُحَكة (dhuhakah) yang artinya: orang yag banyak tertawa, atau لُعَنة (lu’anah): orang yang banyak melaknat. 

Ketiga varian cara baca di atas (الجُمُعَة-الجُمْعَة-الجُمَعَة) memiliki wazan jamak(plural): جُمُعات (jumu’āt) dan جُمَع (juma‘).

Referensi: 

“… والأصل فيها التخفيف جُمْعَة فمن ثقل أتبع الضمة الضمة، ومن خفف فعلى الأصل، والقرّاء قرءوا بالتثقيل، ويُقال: يوم الجُمَعَة لغة بني عُقَيل، ولو قُرئ بها كان صوابا، قال: والذين قالوا: الجُمَعَة ذهبوا بها إلى صفة اليوم أنه يجمع الناس كما يُقال: رجل هُمَزة لُمَزة ضُحَكة، وهو الجُمْعَة، والجُمُعَة والجُمَعَة… ويُجمع على جُمُعات، وجُمَع، وقيل: الجُمْعَة على تخفيف الجُمُعَة، والجُمَعَة لأنها تجمع الناس كثيرًا كما قالوا: رجل لُعَنة يُكثر لعن الناس، ورجل ضُحَكة يُكثر الضحك…” 
(ينظر:  لسان العرب لابن منظور، مادة “جمع”) 

” ويوم الجُمُعَة بسكون الميم وضمها يوم العروبة، ويُجمع على جُمُعات وجُمَع، والمسجد الجامع، وإن شئت قلتَ مسجد الجامع بالإضافة، كقولك: حق اليقين، والحق اليقين، بمعنى مسجد اليوم الجامع، وحق الشيء اليقين، لأن إضافة الشيء إلى نفسه لا تجوز إلا على هذا التقدير..”
(ينظر: مختار الصحاح لمحمد ابن أبي بكر الرازي، مادة “جمع”)

“الجُمُعَة بضم الميم وإسكانها وفتحها، حكاها الفراء والواحدي، سُميت بذلك لاجتماع الناس، وكان يُقال ليوم الجمعة في الجاهلية العروبة، وجمعها جُمُعات وجُمَع”
(ينظر:  تحرير ألفاظ التنبيه للنووي)


Baca...  Pemikiran dan Gerakan Politik Dr. Yusuf Qaradhawi
2366 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Tidak Bisa Mengetik di Word karena "Selection is Locked", Ini Solusinya!

2 Mins read
Kompak – Salah satu masalah yang sering ditemui pengguna Microsoft Word adalah pesan “Selection is Locked” yang muncul saat mencoba mengetik atau…
Artikel

Ingin Rumah Lebih Sejuk? Coba Roster Jogja dari AM Roster

4 Mins read
Mendapatkan rumah yang sejuk merupakan impian bagi setiap orang, terutama di negara tropis seperti Indonesia. Salah satu cara untuk menciptakan suhu udara…
Artikel

Sekolah Bisnis Online dan Konsultan Feasibility Study: Meningkatkan Kualitas Bisnis di Era Digital

4 Mins read
Pendahuluan Di era digital yang terus berkembang, memulai dan mengelola bisnis bukan lagi hal yang sulit. Teknologi internet memberikan akses ke berbagai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights