KeislamanTokoh

Pemikiran Islam Al-Maududi

3 Mins read

Kuliahalislam.Abu A’la al-Maududi lahir di Hyderabad, India, 25 September 1903 dan wafat di New York, Amerika Serikat. Adalah seorang ulama dan pemikir Islam dari anak benua India. Terkenal dengan konsistensi pemikiran yang melihat Islam sebagai salah satu sistem yang komprehensif sehingga ditemukan di dalamnya antara lain sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam dan sistem sosial Islam.

Dia adalah anak termuda dari tiga bersaudara dalam satu keluarga terpandang dan merupakan keturunan para tokoh sufi. Salah seorang kakeknya bernama Syekh Qutbuddin al Maududi al-Jisty (wafat 527 H). Sebutan al-Maududi diambil dari nama kakeknya.

Al-Maududi dibimbing oleh ayahnya Ahmad Hasan Al- Maududi (lahir 1855 M), untuk menjadi seorang ahli agama. Ia melanjutkan pendidikannya di Madrasah Fauqaniyah, sebuah sekolah yang menggabungkan pendidikan Barat modern dengan Islam tradisional.

Kemudian dia melanjutkan studinya di Dar al-‘Ulum Hyderabad. Namun studinya terpaksa terhenti karena ayahnya meninggal dunia. Selanjutnya dia belajar secara otodidak di luar pendidikan formal. Hal ini dimungkinkan karena al-Maududi telah menguasai bahasa Arab, bahasa Inggris disamping bahasa Urdu sebagai bahasa ibunya.

Sejak muda al-Maududi telah mempunyai kecenderungan kuat pada bidang jurnalistik, pernah menjadi editor di beberapa media massa. Dalam usia 17 tahun dia memimpin Harian Taj di Jabalpur (India). Kemudian memimpin al-Jami’ah, salah satu Harian Islam yang paling berpengaruh dan populer di New Delhi (tahun 1920-an).

Minatnya pada politik tumbuh pada usia sekitar 20 tahun. Buah tangan yang pertama dalam masalah ini adalah al-Jihad Fi al-Islam (Jihad dalam Islam), salah satu buku yang cermat dan tajam dalam menganalisis hukum Islam, perang dan damai. Untuk meningkatkan intensitas perjuangan membangun kembali alam pikiran dan Dunia Islam, dia menerbitkan sebuah majalah yang bernama Tarjmuan al-Qur’an tahun 1933 sebagai sarana penyalur gagasan-gagasannya.

Dari sinilah dia menyoroti berbagai persoalan zaman modern sekaligus menyodorkan pemecahan -pemecahan Islam untuk menyelesaikannya. Pada tahun 1943, Muhammad Iqbal menulis sepucuk surat kepada Maududi agar pindah ke Punjab untuk bekerja sama dalam suatu karya riset dan juga untuk mengkodifikasikan hukum Islam.

Surat menyurat ini menghasilkan dua kali pertemuan di antara keduanya. Akhirnya dia pindah ke Punjab dan memimpin sebuah lembaga pengkajian Islam sejak tahun 1938. Terdorong oleh pemikiran untuk menyelamatkan umat Islam, al-Maududi mendirikan suatu gerakan Islam yang dipimpinnya sendiri yaitu Jami’at al-Islam pada tahun 1941 yang merupakan kader-kader Islam.

Dalam perjuangannya dia sering mengambil posisi berhadapan dengan pemerintah Pakistan. Pakistan lahir pada tahun 1947, al-Maududi pindah ke sana dan mulai memusatkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk ikut membangun negara Islam itu.

Untuk tujuan ini bermunculan tulisan-tulisannya yang menyoroti berbagai dimensi ajaran Islam terutama yang berhubungan dengan masalah sosial politik. Tulisannya yang berjudul Qadiani Problem (Problem Aliran Qadiani), dia mengungkapkan kepalsuan kenabian Mirza Ghulam Ahmad dan beberapa persoalan politik lainnya mengakibatkan dia dipenjarakan dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1953 oleh pemerintah Pakistan.

Tetapi pemerintah Pakistan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup. Dia meninggal dunia karena menderita sakit jantung dan lever. Pemikir ini pernah berkeliling dunia untuk memberikan kuliah-kuliah di berbagai negara Timur Tengah, London New York, Inggris dan sejumlah pusat studi di kota-kota besar dunia.

Pernah melakukan studi tur ke Yordania,Arab Saudi, Suriah, Yerusallem, Mesir untuk mempelajari aspek-aspek geografis dan sejarah beberapa tempat yang disebutkan di dalam Al-Qur’an.

Pendapat-pendapat al-Maududi yang sangat menonjol antara lain : Pertama, asas terpenting dalam Islam adalah Tauhid. Seluruh Nabi dan Rasul mempunyai tugas pokok untuk mengajarkan Tauhid kepada umat manusia. Tauhid itu sangat revolusioner dan mempunyai implikasi yang amat jauh dalam mengubah tatanan sosial, politik dan ekonomi yang tidak bersendikan Tauhid.

Kedua, sistem politik demokrasi mempunyai kelemahan yakni kelompok penguasa bisa saja bertindak atas nama rakyat, meskipun bukan untuk rakyat melainkan untuk dirinya sendiri. Jika kekuasaan mutlak untuk membuat legislasi berada di tangan rakyat, tidak mustahil tindakan non manusiawi menjadi legal lebih lagi jika rakyat menghendaki dan begitu pula sebaliknya. Menurutnya, Islam dapat menghindarkan kelemahan itu karena Islam menolak sistem kedaulatan rakyat dan mengembangkan teori politik yang bersandarkan pada kedaulatan Tuhan dan berbentuk kekhalifahan. Untuk itu al-Maududi mengemukakan teori yang sangat genuin yaitu konsep politik dan pemerintahan dalam Islam adalah Theo Demokrasi.

Konsep ini memberikan kedaulatan kepada rakyat namun kedaulatan itu tidak mutlak karena dibatasi oleh norma-norma yang ditetapkan Tuhan. Pemikiran-pemikiran politiknya secara lebih luas dapat ditelaah dalam buku yang terkenal yaitu Nazariyat al-Islam as-Syiasiah (Sistem Politik Islam), Islamic Law and Constitustion (Konstitusi dan Undang-Undang Islami), al-Khilafat wa al-Muluk (Kekhalifahan dan Kerajaan).

Ketiga, penyebab kemunduran ekonomi adalah egoisme dan sistem politik yang tidak benar. Untuk itu dia mengajukan tiga kaidah dalam pemecahan ekonomi yaitu pemecahannya jangan sampai bertentangan dengan fitrah manusia, perbaikan sosial tidak hanya menyangkut hukum tetapi juga akhlak, dan pemerintah jangan menggunakan kekerasan kecuali bila itu merupakan satu-satunya alternatif.

Pemikirannya hampir menjamah semua aspek ajaran Islam sehingga dalam pemikirannya ditemukan Islam sebagai pedoman hidup yang lengkap. Pemikiran-pemikirannya dapat ditemukan dalam tulisan yang tidak kurang dari 138 buah dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa di dunia.

Karya-karyanya antara lain berjudul Al-Khilafah wa al-Muluk, Islamic Law and Constitution, dan Tahfim Al-Qur’an (Pemahaman Al-Qur’an) yang merupakan karya terbesarnya dan memerlukan 30 tahun untuk menyelesaikannya.

 

174 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
KeislamanNgaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad fi Al-I'tiqad: Tindakan-tindakan Tuhan

4 Mins read
Gus Ulil ngaji al-iqtishad fi al-i’tiqad: tindakan-tindakan Tuhan. Kita tahu Tuhan dalam dirinya mempunyai tiga aspek yaitu dzat, sifat dan tindakan-tindakan. Demikian…
Keislaman

Kitab Hadis Al-Muwatta' Imam Malik

3 Mins read
Kuliahalislam.Al-Muwatta’ merupakan Kitab Hadis populer karya Imam Malik, pendiri mazhab Maliki dan merupakan Kitab Hadis tertua yang ada dewasa ini. Kitab ini…
KeislamanSejarah

Mu'awiyah Pendiri Bani Umayyah

4 Mins read
Mu’awiyah bin Abu Sufyan lahir di Mekah, 602 dan wafat di Damaskus, Rajab 60 H/680 M. Dia adalah bangsawan Quraisy, pendiri dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights