Penulis: Muhammad Dhiya’ Aldin Alkholidi*
Pada periode ini penulisan Alquran sangat ditekankan. Yang sebelumnya pada masa khalifah Abu Bakar itu Alquran sudah dikumpulkan menjadi satu tapi masih berbentuk lampiran-lampiran.
Pada periode itu juga sudah ada banyak mushaf-mushaf yang mashur di zaman itu, salah satu seperti Mushaf Ali, Mushaf Ubai, Mushaf Masud, dan Mushaf Abas.
Pada mushaf-mushaf itu karateristik sedikit berbeda seperti susunan surah dan sebutan surah. Pada kepemimpin khalifah Utsman berinisiatif untuk mengkodifikasikan/mengumpulkan Alquran.
Yang ke dua dengan latar belakang, wilayah Islam yang sudah meluas, yang pada saat itu wilayah-wilayah tertentu ketika mempelajari Alquran cara bacanya berbeda-beda seperti yang telah di ajarkan Nabi. Yang dapat di sebut Qiroah Sab’ah.
Perbedaan cara baca itulah yang menjadi latar belakang pengkodifikasian Alquran yang kedua Adapun cara penulisan Mushaf Utsmani ditulis menurut kaidah-kaidah tulisan tertentu yang berbeda dengan kaidah tulisan imlak. Para ulama merumuskan kaidah-kaidah tersebut menjadi enam istilah.
1). Kaidah Buang (al-Hadzf).
a. Membuang atau menghilangkan huruf alif:
- dari ya nida (ya seru)
- dari ha tanbi (ha menarik perhatian)
- dari kata na,
- dari lafal Allah
- dari dua kata “Arrohman” dan sabbihun
- sesudah huruf lam
- Dari semua bentuk musanna (dual)
- dari semua bentuk jamak shahih, baik muzakkir maupun muannas
- dari semua bentuk jamak yang setimbang
- Dari semua kata bilangan
- Dari basmalah
b. Membuang huruf “ya”
Huruf ya dibuang dari setiap manqushah munawwan, baik berbaris raf maupun jar.
a. Membuang huruf waw
Huruf waw dibuang apabila bergandengan dengan waw juga.
d. membuang huruf lam
2). Kaidah Penambahan (al-Ziyadah)
Penambahan (al-ziyadah) disini berarti penambahan huruf alif atau ya atau hamza pada kata-kata tertentu.
a. Penambahan huruf alif
1. sesudah waw apda akhir setiap isim jama’ kata benda berbentuk jamak atau mempunyai hukum jamak.
2. Penambahan huruf alif sesudah hamza (hamza yang ditulis di atas rumah waw)
b. Penambahan huruf ya
3. Kaidah Hamzah (al-Hamzah)
Apabilah hamzah berharakat (berbaris) sukun (tanda mati), maka tulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, kecuali pada beberapa keadaan. Adapun hamzah yang berharakat, maka jika ia berada diawal kata dan bersambung dengan hamah tersebut tambahan, mutlak harus ditulis dengan alif dalam keadaan berharakat fathah atau kasrah
Adapun jika hamzah terletak ditengah, maka ia ditulis sesuai dengan huruf harakatnya. Kalau fathah dengan alif, kalau kasrah dengan ya dan kalau Dhammah dengan waw. Tetapi, apabila huruf yangsebelum hamzah itu sukun, maka tidak ada tambahan. Namun , diluar tersebut ini kata yang di kecualikan.
4. Kaidah Penggantian (al_Badal)
Dalam surah al-Baqarah, al-A’raf, Hud, Maryam, Al’Rum, dan al-Zurhur. Dan kata ta’nis ditulis dengan kata maftuhah pada kata yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah, Ali Imran, Al-Maidah, Ibrahim, Al-Nahl, Lukman, Fathir, dan Al-Thur demikian juga yang terdapat pada surah al-Mujadalah.
5. Kaidah Sambung dan Pisah (washl dan fashl)
Washl berarti menyambung, disini washl dimaksutkan metode penyambungkan kata yang mengakibatkan hilang atau dibuangnya huruf tertentu seperti antara lain
a. Bila an dengan harakat fatha pada hamzanya disusun dengan la, maka penulisannya bersambung dengan menghilangkan huruf nun, tidak ditulis.
b. Min yang disusun dengan man ditulis bersambung dengan menghilangkan huruf nun sehingga menjadi mimman, bukan min man.
6. Kata yang bisa dibaca dua bunyi
Satu kata yang boleh dibaca dengan dua cara dalam bahasa Arab penulisannya disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Didalam mushaf Usmani penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif, seperti pada kalimat maliki yaumiddin yakhdaunallah, ayat-ayat ini boleh dibaca dengan menetapkan alif (madd) dan boleh dengan suara tanpa alif sehingga bunyinya pendek
Rasm Usmani memiliki beberapa faedah sebagai berikut:
1. Memilihara dan melestarikan penulisan al-Qur’an sesuai dengan pola penulisan al-Qur’an pada alaw penulisan dan pembukuannya.
2. Memberi kemungkinan pada lafaz yang sama untuk dibaca dengan versi qira’at, seperti dalam firman Allah swt. Dalam Qs.2:7
3. Kemungkinan dapat menunjukan makna atau maksut yang tersembunyi, dalam ayat-ayat tertentu yang penulisannya menyalahi rasm imla’I seperti dalam firman Allah SWT QS.:51:47
4. Kemungkinan dapat menunjukan keaslian harakat (syakal) suatu lafaz.
C. Kesimpulan
Dari uraian diatas, penulis dapat mengambnil beberapa kesimpulan antara lain sebagai
berikut:
1. Rasm al-Qur’an sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Usman Bin Affan dan sahabatnya ketika menulis dan membukukan al-Qur’an
2. Rasm al-Qur’an cikal bakal sudah ada sejak masa Rasulullah saw. Dalam artian pencatatan wahyu oleh para sekretaris Nabi SAW. Yang ditekan langsung oleh beliau dengan model tulisan pada saat itu. Sedangkan tulian Al-Qur’an dideklarasikan sebagai ilmu rasm al-Qur’an pada masa khalifah Usman bin Affan, yang ditandai dengan pembentukan tim penulis dan pengganda mushaf al-Qur’an dengan menggunakan metode khusus atas petunjuk khalifah Usman.
3. Tentang hokum menulis ayat-ayat al-Qur’an menurut rasm al-Qur’an para ulama berbeda pendapat ada yang berpendapat bahwa itu taufikh dan ada pula yang berpendapat bahwa itu adalah ijtihad.
4. Rasm Usmani mempunyai beberapa kaidah-kaidah:
- Kaidah buang (al-Hadzf)
- Kaidah penambahan (al-Ziyadah)
- Kaidah hamzah (al-hamzah)
- Kaidah mengganti (al-Badal)
- Kaidah sambung dan pisah (wask wa al-fashl).
Mushaf Utsmani ini dapat dibaca dengan bacaan bacan qiraah yang telah di ajarkan Nabi Muhammad SAW. Setelah mushaf Usmani ini jadi, mushaf ini dikirim beserta pengajar Qiroah ke daerah daerah islam sebagai pembelajaran bagi umat” Islam yang belum bisa baca Alquran.
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.