KeislamanTokoh

Menelisik Interpretasi Muhammad Maulana Ali Terhadap QS. An Nisa 4: 3

2 Mins read

Ahmadiyah kerap dipandang sebagai aliran sesat yang dianggap menyimpang dari ajaran al-Qur’an. Berbagai tindakan intoleran dan kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, telah dialami kelompok ini, bahkan dalam bentuk tindakan represif. Salah satu isu penting yang mengemuka dalam tulisan ini adalah persoalan gender dan kesetaraan perempuan dalam pandangan Islam, khususnya sebagaimana dijelaskan oleh Maulana Muhammad Ali, salah satu cendekiawan Ahmadiyah, dalam tafsirnya The Holy Qur’an: Containing the Arabic Text with English Translation and Commentary.

Dalam tafsir tersebut, Maulana Muhammad Ali menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang setara dengan laki-laki. Ia menjelaskan bahwa perempuan berhak bekerja dan memiliki kemandirian, baik sebelum maupun sesudah menikah. Dalam hal ini, pandangannya sangat mendukung prinsip-prinsip kesetaraan gender yang juga sejalan dengan hak-hak asasi perempuan.

Terkait dengan isu poligami, Maulana Muhammad Ali menguraikan bahwa poligami bukanlah prinsip dasar dalam Islam, melainkan sebuah pengecualian yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat. Ia menekankan bahwa secara normatif, Islam justru mengajarkan monogami sebagai bentuk pernikahan yang ideal. Ketika al-Qur’an memperbolehkan laki-laki untuk menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, izin tersebut diberikan dengan syarat utama yakni kemampuan untuk berlaku adil secara mutlak di antara para istri. Namun, sebagaimana dijelaskan dalam QS an-Nisāʾ: 129, keadilan sempurna itu dinyatakan nyaris mustahil tercapai. Oleh karena itu, perintah untuk menikahi satu istri menjadi rujukan utama dalam praktik kehidupan berumah tangga umat Islam.

Lebih jauh, Maulana Muhammad Ali menjelaskan bahwa ayat tentang poligami 4:3 diturunkan dalam konteks sosial pasca-Perang Uhud, di mana banyak kaum Muslimin gugur di medan perang, meninggalkan janda dan anak-anak yatim. Dalam kondisi tersebut, poligami hadir bukan sebagai legalisasi hawa nafsu atau dominasi laki-laki atas perempuan, melainkan sebagai tanggung jawab sosial dan moral untuk melindungi perempuan dan anak-anak yang kehilangan pelindung keluarga. Dengan demikian, poligami diposisikan sebagai solusi sementara dalam menghadapi keadaan darurat kemasyarakatan, bukan sebagai praktik yang dianjurkan secara umum.(Ali, 1936, p. 638)

Baca...  Sejarah Terciptanya Ilmu Nahu

Maulana Muhammad Ali juga menyoroti bahwa praktik poligami di masa Arab pra-Islam berlangsung tanpa batas, baik dari segi jumlah istri maupun dari segi kewajiban keadilan. Islam hadir dengan membawa pembatasan moral dan hukum yang jelas: tidak lebih dari empat istri dan dengan syarat ketat mengenai keadilan. Menurutnya, ketentuan ini merupakan sebuah reformasi sosial besar dalam bidang keluarga yang dicanangkan Islam.

Ia juga mengaitkan persoalan poligami dengan permasalahan sosial di masyarakat modern, seperti maraknya prostitusi di Eropa. Menurutnya, poligami dalam Islam, yang diposisikan sebagai solusi terbatas, dapat mencegah merebaknya kejahatan sosial seperti pelacuran dan meningkatnya angka anak yang lahir di luar nikah. Fenomena yang disebutnya sebagai penyakit sosial besar dalam peradaban. Negara-negara yang masih mengizinkan praktik poligami dengan batasan moral tertentu, menurutnya, cenderung lebih mampu mengendalikan persoalan sosial semacam ini.(Ali, 1920, pp. 199–200)

Dengan pendekatan yang rasional dan etis, Maulana Muhammad Ali menegaskan bahwa Islam tidak mungkin mensyariatkan sesuatu yang mengandung unsur ketidakadilan atau merendahkan martabat perempuan. Poligami harus dipahami bukan sebagai hak mutlak laki-laki, melainkan sebagai tanggung jawab berat yang dipenuhi dengan syarat-syarat keadilan yang hampir mustahil dicapai. Oleh karena itu, pilihan monogami dinilai lebih sesuai dengan semangat keadilan dan kesejahteraan yang menjadi tujuan utama syariat Islam.

Sumber

Ali, M. M. (1920). The Holy Qur’an: Containing The Arabic Text With English Translation and Commentary (II). Ahmadiyya Anjuman-i-Ishaat-i-Islam.

Ali, M. M. (1936). The Religion Of Islam: A Comprehensive Discussion of The Sources, Principles, and Practice of Islam. S. Chand & Company Ltd.

23 posts

About author
Dosen STAI Syubbanul Wathon Magelang
Articles
Related posts
KeislamanSejarah

Perkembangan Sarekat Islam Di Indonesia

8 Mins read
Kuliahalislam.Sarekat Islam (SI) merupakan sebuah organisasi politik Indonesia yang paling menonjol pada awal abad ke-20, didirikan pada 10 September 1912. Sarekat Islam…
EsaiFilsafatKeislaman

Menjadi Pribadi Muslim Modern: Berpikir Irfani, Bertindak Burhani, Beramal Bayani

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM- Kita hidup sebagai manusia yang bersosialisasi dalam berbagai generasi dengan karakteristik dan cara berpikir yang berbeda-beda. Dari generasi Baby Boomers hingga…
Keislaman

Tujuan Agung Pernikahan dalam Islam: Membangun Peradaban dari Fondasi Keluarga Sakinah

4 Mins read
Pernikahan dalam pandangan Islam bukanlah sekadar ikatan sipil atau pemenuhan kebutuhan biologis semata. Ia adalah sebuah institusi suci, sebuah mitsaqan ghalizha (perjanjian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Berita

23 Tahun Perjalanan Lazismu Mengabdi, Merajut Asa untuk Kesejahteraan Semua

Verified by MonsterInsights