Jihad tanpa peperangan lebih tepat diamalkan pada situasi masyarakat damai seperti saat ini. Di berbagai negara, hubungan umat beragama mulai membaik; Muslim dan non-Muslim dapat bergaul satu sama lain tanpa mempermasalahkan perbedaan keyakinan. Mereka bahkan mampu berkolaborasi dalam kerja-kerja sosial.
Pada situasi ini, memahami jihad sebatas perang justru akan bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang menjunjung tinggi perdamaian dan antikekerasan. Oleh sebab itu, hadis-hadis jihad yang identik dengan peperangan seharusnya dipahami berdasarkan konteksnya (asbabul wurud). Kebanyakan hadis tersebut lahir dalam situasi konflik. Memahami Islam haruslah dilakukan secara komprehensif.
Ada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis yang berbicara mengenai peperangan, namun pada saat bersamaan, banyak pula yang menganjurkan perdamaian. Keduanya mesti diterapkan berdasarkan konteks: ayat peperangan berlaku saat terjadi perang, dan ayat perdamaian diterapkan pada masa damai, bukan sebaliknya.
Tiga Kategori Hijrah dalam Fikih
Meskipun anjuran hijrah tetap ada, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua orang diharuskan melakukannya. Ulama fikih membagi hukum hijrah ke dalam tiga kategori:
- Wajib: Hijrah diwajibkan bagi mereka yang mampu melakukannya, namun tidak diberikan kebebasan menjalankan kewajiban agama di daerah asalnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa’ ayat 97 yang menegaskan bahwa bumi Allah itu luas bagi mereka yang tertindas.
- Tidak Wajib (Gugur): Kewajiban hijrah gugur bagi mereka yang tidak mampu (lemah), seperti orang tua, perempuan, dan anak-anak, sekalipun mereka tidak bebas beribadah di tempat tinggalnya (QS. An-Nisa’: 98).
- Sunnah: Hijrah disunnahkan bagi mereka yang mampu, namun di tempat tinggalnya tidak ada halangan untuk beribadah, meskipun wilayah tersebut dikuasai oleh non-Muslim.
Relevansi Hijrah di Masa Sekarang
Sebenarnya, substansi hijrah adalah kenyamanan dan keamanan dalam beribadah. Seseorang yang sudah merasa aman, tidak mendapat tekanan dari otoritas, dan bebas beribadah kapan saja, mestinya tidak perlu melakukan hijrah fisik.
Merujuk pada sejarah, Rasulullah SAW dan para sahabat berhijrah karena tidak leluasa berdakwah di Makkah dan mengalami penyiksaan. Namun, Rasulullah SAW tidak memaksa seluruh sahabat untuk ikut ke Madinah. Sayyidina Abbas (paman Nabi) tetap tinggal di Makkah, begitu pula Nu’aim al-Nahham yang keamanannya dijamin oleh kabilahnya.
Bahkan, Nabi SAW meminta Shafwan bin Uyainah untuk kembali ke Makkah setelah kota tersebut ditaklukkan (Fathu Makkah), karena umat Islam sudah bebas menjalankan agamanya. Ini menunjukkan bahwa anjuran hijrah sangat bergantung pada variabel keamanan dan kebebasan beragama.
Meninjau Ulang Konsep Dar al-Islam dan Dar al-Harb
Klasifikasi wilayah dar al-islam (wilayah Islam) dan dar al-harb (wilayah perang) dalam fikih klasik perlu ditinjau kembali. Sifat fikih sangat dinamis, tergantung situasi dan kondisi (sholihun likulli zaman wa makan).
Pembagian wilayah tersebut muncul dalam konteks konflik masa lalu. Saat ini, relasi global telah berubah. Kaidah fikih menyebutkan:
“Al-ibratu bil maqashid wal ma’ani la bil alfadz wal mabani.”
(Ibarah didasarkan pada maksud dan makna, bukan pada lafal dan konstruksi kata semata).
Kaidah ini menekankan bahwa seorang mujtahid harus memahami maqashid (tujuan dasar) dan konteks luas, bukan sekadar tekstual. Ironisnya, saat ini beberapa negara mayoritas Muslim justru tidak aman akibat perang saudara, sementara banyak negara mayoritas non-Muslim justru memberikan perlindungan dan kesejahteraan.
Dalam situasi di mana nyawa terancam, pindah ke wilayah yang aman (meskipun ke negara non-Muslim) bisa menjadi sebuah keharusan karena Islam sangat menghargai keselamatan nyawa manusia. Wallahu a’lam bisshawab.

