A. Pendahuluan
Kesehatan tubuh merupakan salah satu nikmat besar yang seharusnya dijaga oleh setiap manusia, termasuk melalui pengaturan pola makan yang seimbang. Namun, perkembangan gaya hidup modern justru mendorong masyarakat pada kebiasaan konsumsi yang berlebihan, baik dari segi jumlah maupun frekuensi. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan bahwa prevalensi obesitas pada penduduk dewasa Indonesia meningkat tajam dari 14,8% pada tahun 2013 menjadi 21,8% pada tahun 2018, sejalan dengan kenaikan prevalensi diabetes melitus dari 6,9% menjadi 8,5% pada periode yang sama (Kementerian Kesehatan RI, 2019). Kondisi ini diperkuat oleh laporan International Diabetes Federation (2024) yang mencatat bahwa Indonesia menempati peringkat kelima dunia dengan jumlah penderita diabetes terbanyak, yakni sekitar 20,4 juta jiwa. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa pola makan berlebihan bukan sekadar persoalan gaya hidup, melainkan telah menjadi ancaman kesehatan masyarakat yang serius (World Health Organization, 2024).
Islam sebagai agama yang bersifat menyeluruh (syumul) sesungguhnya telah memberikan pedoman hidup sehat sejak empat belas abad silam, salah satunya melalui larangan bersikap israf atau berlebih-lebihan dalam makan dan minum. Ajaran ini menjadi sangat relevan untuk dikaji kembali di tengah tingginya angka obesitas dan diabetes melitus saat ini, sebab prinsip moderasi yang diajarkan Al-Qur’an pada dasarnya sejalan dengan konsep keseimbangan energi yang menjadi dasar ilmu gizi modern. Dengan demikian, kajian terhadap larangan israf tidak hanya penting dari sisi keagamaan, tetapi juga memiliki relevansi ilmiah dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular berbasis pola makan.
Berdasarkan uraian tersebut, esai ini bertujuan untuk mengkaji makna dan landasan larangan israf dalam Al-Qur’an dan hadis, menganalisis keterkaitannya dengan mekanisme terjadinya obesitas dan diabetes melitus menurut kajian ilmiah, serta merumuskan bentuk implementasi nilai moderasi makan tersebut dalam kehidupan dan praktik profesional sehari-hari.
B. Pembahasan
Kata israf berasal dari akar kata bahasa Arab yang bermakna melampaui batas kewajaran dalam suatu perbuatan. Dalam kitab Mu’jam Alfaz Al-Qur’an al-Karim disebutkan bahwa lafal al-isrāf dengan segala bentuk derivasinya disebutkan sebanyak dua puluh tiga kali di dalam Al-Qur’an, dan seluruhnya merujuk pada konteks negatif yang harus dihindari (Majelis Ulama Indonesia, 2022). Salah satu ayat yang menjadi rujukan utama larangan israf dalam konteks makan dan minum adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-A’raf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Terjemahannya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf/7: 31).
Secara kebahasaan, ayat ini menggandengkan tiga perintah sekaligus, yaitu berpakaian baik, makan, dan minum, dengan satu larangan yang tegas, yaitu israf. Peletakan larangan berlebihan tepat setelah izin makan dan minum menunjukkan bahwa Islam tidak memandang kenikmatan duniawi sebagai sesuatu yang tercela, melainkan sikap melampaui batas kewajaranlah yang dicela (Shihab, 2002). Kalimat penutup ayat, “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”, berbentuk pernyataan umum (kaidah kulliyyah) yang berlaku pada seluruh bentuk israf, termasuk dalam konsumsi makanan dan minuman, sehingga ayat ini menjadi dasar normatif yang kokoh bagi konsep moderasi pola makan dalam Islam.
Larangan tersebut diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib, yang menjelaskan takaran ideal dalam makan:
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ إِبْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Terjemahannya: “Tidaklah anak Adam memenuhi suatu wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika terpaksa (ingin makan lebih banyak), hendaklah ia membagi perutnya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Hadis ini memberikan panduan teknis yang lebih rinci dibandingkan ayat Al-Qur’an mengenai batas kewajaran dalam makan, yaitu melalui perumpamaan pembagian perut menjadi tiga bagian. Frasa “tidak ada wadah yang lebih buruk yang dipenuhi manusia daripada perutnya” menegaskan bahwa kebiasaan makan berlebihan justru merendahkan martabat manusia, bukan memuliakannya. Pembagian sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk napas atau ruang kosong dalam lambung, secara substansial sejalan dengan prinsip pengendalian asupan kalori (caloric restriction) yang dianjurkan dalam ilmu gizi modern untuk mencegah penumpukan lemak berlebih penyebab obesitas dan resistensi insulin. Dengan demikian, hadis ini bukan sekadar anjuran etika makan, melainkan pedoman praktis yang secara empiris relevan dengan upaya pencegahan obesitas dan diabetes melitus.
Para mufasir memberikan penjelasan yang memperkaya makna ayat tersebut. Ibnu ‘Asyur menegaskan bahwa ukuran berlebihan pada ayat itu merujuk pada kemaslahatan setiap individu, yakni keseimbangan sebagaimana diperintahkan dalam Surah Al-A’raf ayat 29 (Majelis Ulama Indonesia, 2022). Sementara itu, Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi memaknai israf dalam konteks makan sebagai tindakan melampaui batas kewajaran, baik dari segi kuantitas maupun kualitas makanan yang dikonsumsi. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah turut menekankan bahwa ayat ini mengandung kaidah kesehatan universal, sebab larangan israf ditempatkan berdampingan dengan perintah makan dan minum, menandakan bahwa Islam tidak melarang kenikmatan duniawi selama tidak melampaui batas kewajaran (Shihab, 2002). Imam Syafi’i bahkan menyatakan bahwa kekenyangan dapat membuat badan menjadi berat, hati mengeras, menumpulkan kecerdasan, serta melemahkan semangat beribadah (Nahar dkk., 2021).
Jika ditinjau dari sudut pandang ilmu kesehatan, mekanisme terjadinya obesitas dan diabetes melitus tipe 2 pada dasarnya berakar dari ketidakseimbangan energi yang masuk dan keluar dari tubuh (World Health Organization, 2024). Ketika asupan kalori dari makanan secara konsisten melebihi kebutuhan energi harian, kelebihan tersebut akan disimpan dalam bentuk jaringan lemak sehingga menyebabkan kenaikan berat badan berlebih hingga obesitas. Kondisi obesitas yang berkepanjangan selanjutnya memicu resistensi insulin, yakni menurunnya sensitivitas sel tubuh terhadap hormon insulin, yang pada akhirnya berkembang menjadi diabetes melitus tipe 2 (Kementerian Kesehatan RI, 2019). Studi oleh Malahayati Health Student Journal (2024) juga mengungkap bahwa pola konsumsi makanan dan minuman manis secara berlebihan turut berkontribusi signifikan terhadap peningkatan risiko diabetes melitus di kalangan masyarakat perkotaan yang cenderung memiliki gaya hidup sedentari. Temuan ilmiah ini pada dasarnya menegaskan kembali kebenaran pesan yang telah disampaikan Al-Qur’an dan hadis empat belas abad yang lalu, bahwa berlebih-lebihan dalam makan dan minum berpotensi besar mendatangkan penyakit.
Berdasarkan pemaparan di atas, penulis memandang bahwa larangan israf dalam Al-Qur’an sesungguhnya berfungsi sebagai rambu preventif yang bersifat komprehensif, tidak hanya membatasi kuantitas makanan, tetapi juga membentuk kesadaran spiritual bahwa makan merupakan sarana menjaga amanah tubuh, bukan sekadar pemuas hawa nafsu. Prinsip pembagian sepertiga perut dalam hadis Nabi SAW selaras dengan konsep porsi makan seimbang yang dianjurkan dalam ilmu gizi modern, sementara larangan israf secara umum sejalan dengan anjuran pembatasan asupan kalori berlebih sebagai langkah utama pencegahan obesitas dan diabetes melitus. Relevansi ajaran ini bahkan semakin kuat di era modern, ketika budaya konsumsi makanan cepat saji, porsi besar, dan kebiasaan makan tanpa kendali semakin marak di tengah masyarakat, sehingga nilai moderasi yang diajarkan Islam menjadi semakin penting untuk digaungkan kembali sebagai bagian dari edukasi kesehatan masyarakat.
Nilai moderasi makan yang terkandung dalam larangan israf dapat diimplementasikan secara nyata dalam berbagai bidang profesi. Bagi tenaga kesehatan, prinsip ini dapat diintegrasikan ke dalam layanan edukasi gizi dan konseling pasien, misalnya dengan menyampaikan anjuran pengaturan porsi makan tidak hanya berdasarkan argumen medis, tetapi juga pendekatan spiritual yang lebih mudah diterima masyarakat religius. Bagi pendidik, nilai ini dapat ditanamkan sejak dini melalui pembiasaan pola makan sehat dan penanaman kesadaran bahwa berlebihan dalam hal apa pun, termasuk makanan, bertentangan dengan ajaran agama. Sementara itu, dalam konteks manajemen dan dunia kerja secara umum, prinsip israf dapat diterapkan melalui kebijakan kantin sehat, program kesejahteraan karyawan, serta pembentukan budaya kerja yang menghargai keseimbangan hidup, termasuk pola makan yang teratur di tengah kesibukan. Dengan demikian, larangan israf bukan sekadar norma ritual keagamaan, melainkan pedoman aplikatif yang dapat diintegrasikan ke dalam berbagai disiplin keilmuan dan praktik profesional untuk mendukung upaya pencegahan penyakit tidak menular secara berkelanjutan.
C. Penutup
Berdasarkan kajian yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa larangan israf dalam Al-Qur’an, khususnya sebagaimana termaktub dalam Surah Al-A’raf ayat 31 dan diperkuat oleh hadis Nabi SAW tentang pembagian sepertiga perut, merupakan pedoman preventif yang relevan dalam upaya pencegahan obesitas dan diabetes melitus. Prinsip moderasi yang diajarkan Islam empat belas abad lalu ternyata memiliki kesesuaian yang kuat dengan temuan ilmu kesehatan modern mengenai keseimbangan energi sebagai faktor utama penentu risiko obesitas dan diabetes melitus tipe 2. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam bersifat komprehensif dan senantiasa relevan untuk dikaji serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis menyarankan agar nilai-nilai moderasi makan dalam ajaran israf lebih digencarkan melalui pendekatan integratif antara dakwah keagamaan dan promosi kesehatan masyarakat, mengingat pendekatan spiritual dapat memperkuat efektivitas edukasi gizi yang selama ini banyak disampaikan melalui pendekatan medis semata. Selain itu, diperlukan penelitian lanjutan yang mengkaji secara lebih mendalam efektivitas pendekatan berbasis nilai-nilai keagamaan dalam program pencegahan obesitas dan diabetes melitus di masyarakat, sehingga sinergi antara ilmu agama dan ilmu kesehatan dapat dioptimalkan demi terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
Daftar Pustaka
- International Diabetes Federation. (2024). IDF Diabetes Atlas (11th ed.). Brussels: International Diabetes Federation.
- Kementerian Kesehatan RI. (2019). Laporan Nasional Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
- Majelis Ulama Indonesia. (2022). Larangan israf atau berlebih-lebihan dalam makan dan minum. Diakses dari https://mui.or.id
- Malahayati Health Student Journal. (2024). Faktor risiko kejadian diabetes melitus. MAHESA: Malahayati Health Student Journal, 4(2), 612–622.
- Nahar, M. H., dkk. (2021). Diet dalam perspektif Islam. Al-I’jaz: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir.
- Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
- World Health Organization. (2024). Obesity and overweight. Diakses dari https://www.who.int

