Penulis: Nabilatul Muthmainnah*
Secara bahasa tafsir berarti menerangkan dan menjelaskan yang secara istilah berarti ilmu untuk memahami kitab suci Allah dan diturunkan kepada nabi Muhammad SAW.
Yakni dengan menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya, seperti yang kita ketahui kegiatan menafsirkan Alqur’an merupakan kegiatan yang tidak bisa di lakukan oleh banyak orang, harus dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidangnya, dengan menggunakan berbagai pendekatan dan berbagai metode.
Salah satunya ialah metode yang dilakukan melalui pendekatan kearah kontemporer, kontemporer sendiri berasal dari bahasa Inggris contemporary yang berarti sezaman ataupun sewaktu.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia kontemporer bermakna masa kini atau masa dewasa ini, Ahmad Syirbasyi menyebut istilah kontemporer berkisar pada abad ke 13 Hijriah hingga saat ini, sedangkan sebagian pakar menyebutkan bahwa makna kontemporer identik dengan konteks peradaban modern.
Tafsir modern memliki pandangan yang berbeda dengan tafsir klasik, jika tafsir klasik lebih mengarah pada makna kata dan cenderung dipahami secara tekstual dan literal, maka tafsir modern berusaha memadukan antara penggunaan analisis makna dengan keadaan yang terjadi dimasa sekarang.
Salah satu contoh kegiatan penafsiran Quran yang dilakukan oleh Abdullah Saeed, dalam bukunya yang berjudul Interpreting the Quran Towards a Contemporary Approach dia pernah menjelaskan tentang salah satu masalah bagi umat muslim saat ini.
Yakni bagaimana seorang muslim abad kedua puluh satu harus bisa berhubungan dengan kitab suci Alqur’an yang menjadi dasar agama terpenting bagi agama Islam, yang mana dalam bukunya ia mencoba memberikan landasan dan argumen untuk validitas pendekatan kontekstual dan untuk menguraikan berbagai prinsip metodologis.
Metode yang kerap kali digunakan oleh para mufassir modern ialah metode kontekstual, yakni pamaknaan dalam rangka mengantisipasi persoalan yang dewasa ini yang umumnya mendesak, sehingga dapat diartikan situasional, dan juga kontekstual merupakan kegiatan pemaknaan yang melihat keterkaitan masa lalu dan masa mendatang, yang mana sesuatu akan dilihat dari makna secara historis dahulu dan makna fungsional pada saat ini, kemudian memprediksi makna yang relevan dikemudian hari.
Secara garis besar, penafsiran Quran secara modern sendiri berusaha agar makna yang terdapat dalam Quran baik hukum ataupun dari sisi historis bisa diaktualisasikan dengan keadaan yang terjadi dimasa sekarang, agar dapat mempermudah umat muslim untuk bisa menaati peraturan dalam Islam dimasa sekarang, tafsir modern memiliki beberapa metode pendekatan dalam menafsirkan Alqur’an seperti pendekatan ilmiah, pendekatan semantik, dan lain sebagainya yang dapat membantu dalam kegiatan penafsiran kearah modern.
Salah satu contoh penafsiran kontemporer ialah penafsiran yang dilakukan oleh Abdullah Saeed, dalam penafsirannya dia melakukan pemaknaan secara kontekstual, dan hasil dari pemaknaan kontekstual tersebut dia mengambil nilai yang terkandung dalam ayat yang ditafsirkannya itu untuk diaktualisasikan dengan keadaan yang terjadi dimasa sekarang.
Contoh nilai-nilai yang terkandung dalam ayat-ayat Alqur’an antara lain ayat yang menjelaskan hukum potong tangan pencuri, dan penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ayat ini memiliki efek jera bagi pelakunya.
Setelah mengetahui nilai-nilai yang dikandungnya, para komentator modern mencoba memperbarui nilai-nilai tersebut dengan situasi saat ini. Hal ini dapat memberikan efek jera bagi pencuri zaman modern ini.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa tafsir modern dilatarbelakangi oleh adanya gerakan kebangkitan Islam, dan bahwa tafsir modern adalah umat modern.
Berbagai jenis masalah yang dihadapi, termasuk munculnya cara-cara baru dalam memaknai kuru. Kritikus modern, di sisi lain, adalah perbendaharaan studi Islam dan mencari ide-ide baru di bidang politik, ekonomi, militer dan sosial masyarakat.
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Editor: Adis Setiawan